28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sudah Dua Bulan Harun Masiku Buron, Ketua KPK Firli Bilang Begini

Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menemukan keberadaan mantan calon
legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku. Hingga kini, tersangka kasus suap
proses pergantian antarwaktu (PAW) itu telah dua bulan menjadi buronan lembaga
antirasuah.

Ketua KPK
Firli Bahuri mengklaim, pihaknya telah mencari keberadaan Harun di sejumlah
lokasi. Namun, upaya pencarian itu hingga kini belum juga membuahkan hasil.

“KPK
sudah melakukan upaya pencarian di puluhan lokasi, tetapi keberadaan yang
bersangkutan tidak ada,” kata Firli di Hotel Sultan, Jalan Gatot Soebroto,
Jakarta, Selasa (3/3).

Polisi
jenderal bintang tiga ini mengklaim, lembaganya terus berkomitmen untuk mencari
kader parpol banteng moncong putih itu. Dia menyebut, Harun harus
mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Oleh
karena itu, Firli mengultimatum agar Harun dapat kooperatif menjalani proses
hukum di KPK. Firli juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberitahu KPK jika
mengetahui keberadaan Harun.

Baca Juga :  Viral Postingan Penampakan di Jembatan Kahayan, Cek Video Penelusurann

“Kalau
mereka tidak menyerahkan diri, kita akan tetap melakukan pencarian sampai dia
tertangkap,” terang Firli.

Kendati
demikian, mantan Kapolda Sumatera Selatan ini tidak memberikan batasan waktu
terkait proses pencarian Harun Masiku. “Kita akan kejar terus sampai
tertangkap, targetnya itu,” pungkasnya.

Untuk
diketahui Harun diduga merupakan salah satu figur kunci terkait perkara yang
diduga melibatkan petinggi PDIP. Penyidik lembaga antirasuah hingga kini masih
mendalami asal-usul uang Rp 400 juta yang diberikan untuk mantan Komisioner KPU
Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.

Dalam
kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni
Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota
Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku
caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK
menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun
dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu
agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg
terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret
2019 lalu.

Baca Juga :  Dua Orang Sopir Ditetapkan Tersangka Pembuat Rapid Test Palsu

Atas
perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka
penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12
Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara
itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan
melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)

 

Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menemukan keberadaan mantan calon
legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku. Hingga kini, tersangka kasus suap
proses pergantian antarwaktu (PAW) itu telah dua bulan menjadi buronan lembaga
antirasuah.

Ketua KPK
Firli Bahuri mengklaim, pihaknya telah mencari keberadaan Harun di sejumlah
lokasi. Namun, upaya pencarian itu hingga kini belum juga membuahkan hasil.

“KPK
sudah melakukan upaya pencarian di puluhan lokasi, tetapi keberadaan yang
bersangkutan tidak ada,” kata Firli di Hotel Sultan, Jalan Gatot Soebroto,
Jakarta, Selasa (3/3).

Polisi
jenderal bintang tiga ini mengklaim, lembaganya terus berkomitmen untuk mencari
kader parpol banteng moncong putih itu. Dia menyebut, Harun harus
mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Oleh
karena itu, Firli mengultimatum agar Harun dapat kooperatif menjalani proses
hukum di KPK. Firli juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberitahu KPK jika
mengetahui keberadaan Harun.

Baca Juga :  Viral Postingan Penampakan di Jembatan Kahayan, Cek Video Penelusurann

“Kalau
mereka tidak menyerahkan diri, kita akan tetap melakukan pencarian sampai dia
tertangkap,” terang Firli.

Kendati
demikian, mantan Kapolda Sumatera Selatan ini tidak memberikan batasan waktu
terkait proses pencarian Harun Masiku. “Kita akan kejar terus sampai
tertangkap, targetnya itu,” pungkasnya.

Untuk
diketahui Harun diduga merupakan salah satu figur kunci terkait perkara yang
diduga melibatkan petinggi PDIP. Penyidik lembaga antirasuah hingga kini masih
mendalami asal-usul uang Rp 400 juta yang diberikan untuk mantan Komisioner KPU
Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.

Dalam
kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni
Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota
Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku
caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK
menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun
dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu
agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg
terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret
2019 lalu.

Baca Juga :  Dua Orang Sopir Ditetapkan Tersangka Pembuat Rapid Test Palsu

Atas
perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka
penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12
Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara
itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan
melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru