30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Rutin Patroli Siber, Polri Bakal Tindak Tegas Pembuat Hoax Korona

Polri
tengah berupaya menciptakan situasi yang kondusif di tengah terjadinya kasus
virus korona. Upaya penegakkan hukum akan dilakukan kepada oknum-oknum yang nekad
membuat gaduh. Terutama yang menyebarkan berita bohong atau hoax di media
sosial.

“Polisi
harus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakkan hukum terhadap hoax yang
beredar,” kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra
di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/3).

Asep
menuturkan, Direktorat Siber Bareskrim Polri rutin setiap hari melakukan
patroli siber. Bagi pelaku yang terbukti menyebarkan hoax, maka akan dijerat
pidana sesuai Undang-undang yang berlaku. “Kalau ditemukan adanya hoax kita
tidak ragu menindak. Mengingat hoax berpengaruh negatif di masyarakat,”
imbuhnya.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Lepas 100 Personel Brimob BKO Papua

Lebih
lanjut, Polri menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak menggunakan media
sosial. Masyarakat diminta tidak begitu saja percaya terhadap informasi yang
diterima. Selain itu, dihimbau tidak mudah menyebarkan berita yang belum jelas
kebenarannya.  “Ketenangan masyarakat saat ini dibutuhkan salah satunya
dalam aspek pemberitaan. Jadi kita ikuti anjuran dari pemerintah,” tandas Asep.

Sebelumnya,
Presiden Joko Widodo mengumumkan virus Korona sudah masuk ke Indonesia. Dua
orang warga Negara Indonesia (WNI) positif terkena COVID-19. Mereka adalah ibu
dan anak.

Dalam
kasus itu, Presiden Jokowi mengklaim sejak awal pemerintah serius dan sangat
ketat mengikuti protokol kesehatan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang
berkaitan dengan virus Korona. Bahkan pemerintah bekerja sama dengan perwakilan
WHO di Jakarta. Ketika ada kasus itu di Wuhan, Hubei Tiongkok, pemerintah juga
mempersiapkan mengevakuasi 238 WNI.

Baca Juga :  Satpol PP Sisir Gepeng dan Anak Jalanan di Kota Sampit

Kejadian
awal dimulai dari informasi bahwa orang Jepang yang datang ke Indonesia terkena
virus dan kemudian tinggal di Malaysia. Pria itu dicek positif virus Korona.
Ternyata orang yang terkena virus Korona itu berhubungan dengan 2 orang, yakni
ibu yang berusia 64 tahun dan putrinya dengan umur 31 tahun. Lalu dicek,
ternyata mereka sakit.(jpc)

 

 

Polri
tengah berupaya menciptakan situasi yang kondusif di tengah terjadinya kasus
virus korona. Upaya penegakkan hukum akan dilakukan kepada oknum-oknum yang nekad
membuat gaduh. Terutama yang menyebarkan berita bohong atau hoax di media
sosial.

“Polisi
harus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakkan hukum terhadap hoax yang
beredar,” kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra
di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/3).

Asep
menuturkan, Direktorat Siber Bareskrim Polri rutin setiap hari melakukan
patroli siber. Bagi pelaku yang terbukti menyebarkan hoax, maka akan dijerat
pidana sesuai Undang-undang yang berlaku. “Kalau ditemukan adanya hoax kita
tidak ragu menindak. Mengingat hoax berpengaruh negatif di masyarakat,”
imbuhnya.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Lepas 100 Personel Brimob BKO Papua

Lebih
lanjut, Polri menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak menggunakan media
sosial. Masyarakat diminta tidak begitu saja percaya terhadap informasi yang
diterima. Selain itu, dihimbau tidak mudah menyebarkan berita yang belum jelas
kebenarannya.  “Ketenangan masyarakat saat ini dibutuhkan salah satunya
dalam aspek pemberitaan. Jadi kita ikuti anjuran dari pemerintah,” tandas Asep.

Sebelumnya,
Presiden Joko Widodo mengumumkan virus Korona sudah masuk ke Indonesia. Dua
orang warga Negara Indonesia (WNI) positif terkena COVID-19. Mereka adalah ibu
dan anak.

Dalam
kasus itu, Presiden Jokowi mengklaim sejak awal pemerintah serius dan sangat
ketat mengikuti protokol kesehatan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang
berkaitan dengan virus Korona. Bahkan pemerintah bekerja sama dengan perwakilan
WHO di Jakarta. Ketika ada kasus itu di Wuhan, Hubei Tiongkok, pemerintah juga
mempersiapkan mengevakuasi 238 WNI.

Baca Juga :  Satpol PP Sisir Gepeng dan Anak Jalanan di Kota Sampit

Kejadian
awal dimulai dari informasi bahwa orang Jepang yang datang ke Indonesia terkena
virus dan kemudian tinggal di Malaysia. Pria itu dicek positif virus Korona.
Ternyata orang yang terkena virus Korona itu berhubungan dengan 2 orang, yakni
ibu yang berusia 64 tahun dan putrinya dengan umur 31 tahun. Lalu dicek,
ternyata mereka sakit.(jpc)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru