28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Setubuhi Murid Kelas 5 SD, Anton Divonis 7 Tahun

NANGA BULIK – Setelah menjalani serangkaian persidangan, akhirnya
nasib Anton ditentukan Rabu (10/7). Terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak di
bawah umur ini divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga
Bulik. Dia dihukum penjara 7 tahun dan denda Rp 60 juta atau subsidair 1 tahun.
Anton pun menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum
Bruriyanto Sukahar menuntut terdakwa Anton untuk dihukum penjara 9 tahun dan
denda Rp 60 juta atau subsidair 1 tahun.

Anton didakwa telah menyetubuhi Bunga
(nama samaran) yang diklaim sebagai pacarnya pada Kamis, 21 Februari 2019.
Namun korban masih berstatus murid kelas 5 sekolah dasar (SD).  

Sehari sebelumnya, Rabu (20/2)
sekitar pukul 19.30 WIB, saat berada di rumah temannya di mess PT SMG, terdakwa
menghubungi Bunga. Saat itu, Anton menanyakan kabar dan mengajak Bunga untuk
bertemu di bawah Menara Pantau yang letaknya tidak jauh dari rumah Bunga.

Baca Juga :  Dua Terduga Pelaku Pembakar Lahan di Dua Lokasi Berbeda Diamankan

Setelah bertemu, terdakwa
langsung mengajak Bunga duduk di boncengan sepeda motornya. Saat itu, Bunga
sempat bertanya ke mana.Tapi dijawab terdakwa ikut saja untuk jalan-jalan.

Setelah itu, Bunga dibawa ke arah
PT TSA sampai dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Keduanya berhenti di sebuah
pondok. Di sinilah, terdakwa membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan.
Walau diketahui usia korban baru 11 tahun. 
“Korban sempat menolak karena takut hamil. Tapi terdakwa terus
merayu dan berjanji akan bertangung jawab,” kata jaksa Bruriyanto Sukahar,
Kamis (11/7).

Ditambahkan Bruri—panggilan akrab
Bruriyanto Sukahar, berdasarkan hasil visum et repertum, terdapat luka robekan
tidak beraturan di kelamin korban akibat trauma benda tumpul.

Baca Juga :  Simpan Sabu Dalam Drum, Acil SY Diringkus Patroli Polairud

Terdakwa Anton dinyatakan terbukti
secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah
umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ditambahkan Bruri, akhir-akhir
ini, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur cukup marak. Diharapkan,
agar vonis bersalah terhadap Anton menjadi efek jera bagi yang lain agar tidak
melakukan perbuatan serupa. 

“Belakangan angka
persetubuhan anak di bawah umur memang meningkat pesat. Kita harap hal ini bisa
memberikan efek jera dan pelajaran bagi masyarakat, bahwa tindakan melakukan
persetubuhan terhadap anak di bawah umur bisa dijerat pidana yang berat,”
tegasnya. (*cho/ens/ctk/nto)

NANGA BULIK – Setelah menjalani serangkaian persidangan, akhirnya
nasib Anton ditentukan Rabu (10/7). Terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak di
bawah umur ini divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga
Bulik. Dia dihukum penjara 7 tahun dan denda Rp 60 juta atau subsidair 1 tahun.
Anton pun menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum
Bruriyanto Sukahar menuntut terdakwa Anton untuk dihukum penjara 9 tahun dan
denda Rp 60 juta atau subsidair 1 tahun.

Anton didakwa telah menyetubuhi Bunga
(nama samaran) yang diklaim sebagai pacarnya pada Kamis, 21 Februari 2019.
Namun korban masih berstatus murid kelas 5 sekolah dasar (SD).  

Sehari sebelumnya, Rabu (20/2)
sekitar pukul 19.30 WIB, saat berada di rumah temannya di mess PT SMG, terdakwa
menghubungi Bunga. Saat itu, Anton menanyakan kabar dan mengajak Bunga untuk
bertemu di bawah Menara Pantau yang letaknya tidak jauh dari rumah Bunga.

Baca Juga :  Dua Terduga Pelaku Pembakar Lahan di Dua Lokasi Berbeda Diamankan

Setelah bertemu, terdakwa
langsung mengajak Bunga duduk di boncengan sepeda motornya. Saat itu, Bunga
sempat bertanya ke mana.Tapi dijawab terdakwa ikut saja untuk jalan-jalan.

Setelah itu, Bunga dibawa ke arah
PT TSA sampai dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Keduanya berhenti di sebuah
pondok. Di sinilah, terdakwa membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan.
Walau diketahui usia korban baru 11 tahun. 
“Korban sempat menolak karena takut hamil. Tapi terdakwa terus
merayu dan berjanji akan bertangung jawab,” kata jaksa Bruriyanto Sukahar,
Kamis (11/7).

Ditambahkan Bruri—panggilan akrab
Bruriyanto Sukahar, berdasarkan hasil visum et repertum, terdapat luka robekan
tidak beraturan di kelamin korban akibat trauma benda tumpul.

Baca Juga :  Simpan Sabu Dalam Drum, Acil SY Diringkus Patroli Polairud

Terdakwa Anton dinyatakan terbukti
secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah
umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ditambahkan Bruri, akhir-akhir
ini, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur cukup marak. Diharapkan,
agar vonis bersalah terhadap Anton menjadi efek jera bagi yang lain agar tidak
melakukan perbuatan serupa. 

“Belakangan angka
persetubuhan anak di bawah umur memang meningkat pesat. Kita harap hal ini bisa
memberikan efek jera dan pelajaran bagi masyarakat, bahwa tindakan melakukan
persetubuhan terhadap anak di bawah umur bisa dijerat pidana yang berat,”
tegasnya. (*cho/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru