28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Enam Komisioner KPU Papua Jadi Tersangka

Kasus dugaan pengalihan suara caleg oleh penyelenggara pemilu
terjadi di Papua. Kasus itu dilaporkan caleg Partai Gerindra Ronald Engko yang
merasa perolehan suaranya berkurang drastis. Senin lalu (8/7) terlapor enam
komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua ditetapkan sebagai tersangka oleh
penyidik Sentra Gakkumdu.

Enam anggota KPU itu adalah Theodorus Kossay, Diana Simbiak,
Melkianus Kambu, Zufri Abubakar, Fransiskus Letsoin, dan Sandra Mambrasar.
Mereka diduga melanggar pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu.

Pengalihan perolehan suara Ronald Engko diduga terjadi dalam
rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di tingkat Kota Jayapura. Semula,
caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) itu yakin memperoleh 13.106
suara. Namun, saat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi pada
18 Mei 2019, KPU Papua menetapkan Ronald mendapatkan 5.914 suara.

Baca Juga :  Tumpukan Kayu Galam Terbakar, Truk Jadi Arang

Ronald lantas melaporkan enam komisioner KPU Papua karena diduga
mengubah hasil perolehan suaranya di empat distrik di Kota Jayapura. Yakni,
Distrik Abepura, Jayapura Selatan, Jayapura Utara, dan Heram.

Saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group),
Komisioner KPU Papua Sandra Mambrasar mengaku tahu informasi pene­tapan
tersangka terhadap dirinya pada Selasa (9/7). Bersama lima rekannya, dia sudah
dipanggil dua kali. Namun, mereka belum dapat memenuhi panggilan tersebut
karena masih sibuk mengikuti sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU Papua tidak ada unsur kesengajaan untuk mengalihkan suara
ke caleg tertentu. KPU Papua hanya menetapkan pleno berdasarkan hasil penetapan
rekapitulasi suara dari tingkat distrik DA 1 dan tingkat kabupaten DB 1,”
jelasnya melalui sambungan ponsel kemarin (11/7).

Seharusnya, lanjut Sandra, komisioner KPU Kota Jayapura juga
berpotensi menjadi tersangka. Sebab, merekalah yang mengesahkan data
rekapitulasi suara pada form DB1 dan DA1 saat itu. “Waktu itu kami mengambil
alih pelaksanaan pleno rekapitulasi suara di tingkat Kota Jayapura karena batas
waktu untuk pleno di tingkat nasional yang semakin dekat. Langkah kami
menetapkan hasil pleno rekapitulasi suara dari Kota Jayapura ini sesuai dengan
peraturan KPU,” tuturnya.

Baca Juga :  Tidak Terima Ditegur, Seorang Pemuda Ngancam dengan Pisau Dapur di Kep

Menurut dia, penetapan status sebagai tersangka oleh Sentra
Gakkumdu terasa janggal. Sebab, pihak Bawaslu Papua yang merupakan salah satu
unsur dari Sentra Gakkumdu belum mengetahui penetapan enam anggota KPU sebagai
tersangka. “Pada dasarnya, kami siap memenuhi panggilan penyidik Sentra
Gakkumdu sebagai tersangka. Tapi setelah tanggal 15 Juli. Karena saat ini
konsentrasi kami fokus di MK,” pungkasnya.(jpc)

Kasus dugaan pengalihan suara caleg oleh penyelenggara pemilu
terjadi di Papua. Kasus itu dilaporkan caleg Partai Gerindra Ronald Engko yang
merasa perolehan suaranya berkurang drastis. Senin lalu (8/7) terlapor enam
komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua ditetapkan sebagai tersangka oleh
penyidik Sentra Gakkumdu.

Enam anggota KPU itu adalah Theodorus Kossay, Diana Simbiak,
Melkianus Kambu, Zufri Abubakar, Fransiskus Letsoin, dan Sandra Mambrasar.
Mereka diduga melanggar pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu.

Pengalihan perolehan suara Ronald Engko diduga terjadi dalam
rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di tingkat Kota Jayapura. Semula,
caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) itu yakin memperoleh 13.106
suara. Namun, saat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi pada
18 Mei 2019, KPU Papua menetapkan Ronald mendapatkan 5.914 suara.

Baca Juga :  Tumpukan Kayu Galam Terbakar, Truk Jadi Arang

Ronald lantas melaporkan enam komisioner KPU Papua karena diduga
mengubah hasil perolehan suaranya di empat distrik di Kota Jayapura. Yakni,
Distrik Abepura, Jayapura Selatan, Jayapura Utara, dan Heram.

Saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group),
Komisioner KPU Papua Sandra Mambrasar mengaku tahu informasi pene­tapan
tersangka terhadap dirinya pada Selasa (9/7). Bersama lima rekannya, dia sudah
dipanggil dua kali. Namun, mereka belum dapat memenuhi panggilan tersebut
karena masih sibuk mengikuti sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU Papua tidak ada unsur kesengajaan untuk mengalihkan suara
ke caleg tertentu. KPU Papua hanya menetapkan pleno berdasarkan hasil penetapan
rekapitulasi suara dari tingkat distrik DA 1 dan tingkat kabupaten DB 1,”
jelasnya melalui sambungan ponsel kemarin (11/7).

Seharusnya, lanjut Sandra, komisioner KPU Kota Jayapura juga
berpotensi menjadi tersangka. Sebab, merekalah yang mengesahkan data
rekapitulasi suara pada form DB1 dan DA1 saat itu. “Waktu itu kami mengambil
alih pelaksanaan pleno rekapitulasi suara di tingkat Kota Jayapura karena batas
waktu untuk pleno di tingkat nasional yang semakin dekat. Langkah kami
menetapkan hasil pleno rekapitulasi suara dari Kota Jayapura ini sesuai dengan
peraturan KPU,” tuturnya.

Baca Juga :  Tidak Terima Ditegur, Seorang Pemuda Ngancam dengan Pisau Dapur di Kep

Menurut dia, penetapan status sebagai tersangka oleh Sentra
Gakkumdu terasa janggal. Sebab, pihak Bawaslu Papua yang merupakan salah satu
unsur dari Sentra Gakkumdu belum mengetahui penetapan enam anggota KPU sebagai
tersangka. “Pada dasarnya, kami siap memenuhi panggilan penyidik Sentra
Gakkumdu sebagai tersangka. Tapi setelah tanggal 15 Juli. Karena saat ini
konsentrasi kami fokus di MK,” pungkasnya.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru