31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Bea Cukai Pulpis dan BNNP Kalteng Gagalkan Penyelundupan Tembakau Gori

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Bea Cukai Pulang Pisau dan BNNP
Kalimantan Tengah melaksanakan konferensi pers hasil penindakan tembakau gorila
yang dikirim melalui jasa pengiriman, pada Sabtu (7/11).

Kepala Kantor Bea Cukai Pulang
Pisau, Indra Sucahyo, menjelaskan bahwa sebagai upaya melindungi masyarakat
dari penyelundupan barang ilegal dan barang berbahaya, pada hari Sabtu (7/11),
petugas Bea Cukai Pulang Pisau bersama pihak BNNP Kalimantan Tengah
melaksanakan penindakan terhadap paket diduga tembakau gorila yang dikirim dari
Makassar ke Palangka Raya melalui jasa pengiriman yang diberitahukan sebagai
jam tangan biasa.

“Hasilnya diduga paket barang
tersebut adalah 24,5 gr tembakau gorila. Pemeriksaan oleh petugas dilakukan
karena paket barang diduga sejenis hasil tembakau yang diberi zat cannabinoid
(ganja) sintetis, sehingga terkait pula dengan Undang-Undang Cukai yang menjadi
dasar kewenangan kami,” jelas Indra.

Baca Juga :  Dugaan Kuat Temuan Mayat Bayi Dibuang Orang Tuanya

Terungkapnya kasus tersebut
berawal adanya informasi dari masyarakat. Saat itu, pihak Bea Cukai langsung
berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Tengah.

Barang bukti diserahterimakan
kepada BNNP Kalimantan Tengah. “Selanjutnya, tim petugas melakukan penyergapan
terhadap pelaku berinisial RPH (24 tahun) dan dilanjutkan dengan melakukan
pemeriksaan di tempat tinggal pelaku,” tambah Indra.

Saat ditemui pemilik paketan
tersebut mengakui bahwa dirinyalah yang memesan barang haram dari Makasar.

“Saat ini kasus tersebut sedang
dilakukan penyelidikan oleh BNNP untuk proses lebih lanjut. Karena memang ranah
pidananya ditangani BNNP,” tutup Indra.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Bea Cukai Pulang Pisau dan BNNP
Kalimantan Tengah melaksanakan konferensi pers hasil penindakan tembakau gorila
yang dikirim melalui jasa pengiriman, pada Sabtu (7/11).

Kepala Kantor Bea Cukai Pulang
Pisau, Indra Sucahyo, menjelaskan bahwa sebagai upaya melindungi masyarakat
dari penyelundupan barang ilegal dan barang berbahaya, pada hari Sabtu (7/11),
petugas Bea Cukai Pulang Pisau bersama pihak BNNP Kalimantan Tengah
melaksanakan penindakan terhadap paket diduga tembakau gorila yang dikirim dari
Makassar ke Palangka Raya melalui jasa pengiriman yang diberitahukan sebagai
jam tangan biasa.

“Hasilnya diduga paket barang
tersebut adalah 24,5 gr tembakau gorila. Pemeriksaan oleh petugas dilakukan
karena paket barang diduga sejenis hasil tembakau yang diberi zat cannabinoid
(ganja) sintetis, sehingga terkait pula dengan Undang-Undang Cukai yang menjadi
dasar kewenangan kami,” jelas Indra.

Baca Juga :  Dugaan Kuat Temuan Mayat Bayi Dibuang Orang Tuanya

Terungkapnya kasus tersebut
berawal adanya informasi dari masyarakat. Saat itu, pihak Bea Cukai langsung
berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Tengah.

Barang bukti diserahterimakan
kepada BNNP Kalimantan Tengah. “Selanjutnya, tim petugas melakukan penyergapan
terhadap pelaku berinisial RPH (24 tahun) dan dilanjutkan dengan melakukan
pemeriksaan di tempat tinggal pelaku,” tambah Indra.

Saat ditemui pemilik paketan
tersebut mengakui bahwa dirinyalah yang memesan barang haram dari Makasar.

“Saat ini kasus tersebut sedang
dilakukan penyelidikan oleh BNNP untuk proses lebih lanjut. Karena memang ranah
pidananya ditangani BNNP,” tutup Indra.

Terpopuler

Artikel Terbaru