28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Bukan Bunuh Diri, Ternyata Dibunuh oleh 5 Orang

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO– Teka-teki
kematian Rito Riadi yang ditemukan gantung diri dan ditemukan sudah dengan
kondisi badan yang sudah membusuk di rumahnya Desa Kamawen, Kecamatan
Montallat, Kabupaten Barito Utara (Batara) akhirnya terungkap.

Pemuda 31 tahun itu ternyata meninggal bukan lantaran bunuh
diri, melainkan jadi korban pembunuhan berencana oleh lima orang yang saat ini
sudah diamankan polisi.

Polisi menetapkan lima tersangka pembunuhan yang dilakukan
pada Agustus lalu. Inisialnya IR (50) yang merupakan mantan kepala desa setempat,
lalu ada rekan-rekannya DO (50), dan WR (50), yang ditangkap di Desa Kamawen.
AM (25) ditangkap di Desa Maranen, dan terakhir di AJ (50) di Desa Hajak.

Baca Juga :  Maling Motor di Buntok Ditangkap Basah Warga Saat Ingin Mencuri Helm

“Kami baru saja menangkap para tersangka, yang
jumlahnya sebanyak lima orang,” kata Kasatreskrim Polres Batara AKP Tommy
Palayukan didampingi Kapolsek Montallat, Iptu Rahmat Tuah, Senin (7/11).

 

Hasil penyidikan sementara, motif dari pembunuhan adalah
dendam dan sakit hati terkait politik di desa. “Korban di desa dianggap oleh
para tersangka terlalu vokal,”jelasnya.

Mantan kades, IR dan rekan-rekannya sebelum melakukan
pembunuhan, sudah melakukan rapat beberapa kali untuk merencanakan aksi
busuknya. Sampai akhirnya pembunuhan itu terlaksana pada 8 Agustus, ketika
korban mengambil air di belakang rumah.

Mereka membabi buta memukul dengan menggunakan sebilah kayu
dan menggunakan tangan kosong sampai ajal tiba.

“Korban sempat disembunyikan di ruang genset desa yang
tak terpakai, selama satu hari. Kemudian memindahkannya lagi ke rumah korban,
dan menggantungkan badannya. Seolah-olah korban tewas gantung diri,”
jelasnya.

Baca Juga :  Grand Max Ngebut dan Pecah Ban Hantam Avanza, 1 Orang Tewas di Tempat

Atas perbuatan tersebut para tersangka
disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman
hukuman mati atau kurungan maksimal 20 tahun penjara.

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO– Teka-teki
kematian Rito Riadi yang ditemukan gantung diri dan ditemukan sudah dengan
kondisi badan yang sudah membusuk di rumahnya Desa Kamawen, Kecamatan
Montallat, Kabupaten Barito Utara (Batara) akhirnya terungkap.

Pemuda 31 tahun itu ternyata meninggal bukan lantaran bunuh
diri, melainkan jadi korban pembunuhan berencana oleh lima orang yang saat ini
sudah diamankan polisi.

Polisi menetapkan lima tersangka pembunuhan yang dilakukan
pada Agustus lalu. Inisialnya IR (50) yang merupakan mantan kepala desa setempat,
lalu ada rekan-rekannya DO (50), dan WR (50), yang ditangkap di Desa Kamawen.
AM (25) ditangkap di Desa Maranen, dan terakhir di AJ (50) di Desa Hajak.

Baca Juga :  Maling Motor di Buntok Ditangkap Basah Warga Saat Ingin Mencuri Helm

“Kami baru saja menangkap para tersangka, yang
jumlahnya sebanyak lima orang,” kata Kasatreskrim Polres Batara AKP Tommy
Palayukan didampingi Kapolsek Montallat, Iptu Rahmat Tuah, Senin (7/11).

 

Hasil penyidikan sementara, motif dari pembunuhan adalah
dendam dan sakit hati terkait politik di desa. “Korban di desa dianggap oleh
para tersangka terlalu vokal,”jelasnya.

Mantan kades, IR dan rekan-rekannya sebelum melakukan
pembunuhan, sudah melakukan rapat beberapa kali untuk merencanakan aksi
busuknya. Sampai akhirnya pembunuhan itu terlaksana pada 8 Agustus, ketika
korban mengambil air di belakang rumah.

Mereka membabi buta memukul dengan menggunakan sebilah kayu
dan menggunakan tangan kosong sampai ajal tiba.

“Korban sempat disembunyikan di ruang genset desa yang
tak terpakai, selama satu hari. Kemudian memindahkannya lagi ke rumah korban,
dan menggantungkan badannya. Seolah-olah korban tewas gantung diri,”
jelasnya.

Baca Juga :  Grand Max Ngebut dan Pecah Ban Hantam Avanza, 1 Orang Tewas di Tempat

Atas perbuatan tersebut para tersangka
disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman
hukuman mati atau kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru