28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

1 Kilo Gram Barang Bukti Sabu Dilebur dengan Cairan Sabun

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Barang bukti sebanyak 1.073,94 (seribu tujuh puluh tiga, sembilan puluh empat gram)  sabu dari hasil penangkapan selama kurun 2 (dua) bulan mulai pertengahan bulan April hingga bulan Juni 2021, dimusnahkan Polda Kalteng, Kamis (8/7).

Barang bukti yang diperoleh dari enam wilayah kabupaten/kota  itu, sebanyak 20 kasus dengan 24 tersangka. Rinciannya di kota Palangka Raya, tiga kasus dengan empat orang tersangka dengan barang bukti 256,57 gram. Selanjutnya di Kotim,  dari tiga belas kasus dengan lima orang tersangka dengan barang bukti 256,05 gram.  

Kemudian dari Kabupaten Gunung Mas, satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sebanyak 497,72 gram.  Kabupaten Seruyan, sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sebanyak 30,53 gram.  Kabupaten Kapuas, sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sebanyak 21,12. Sedangkan dari Kabupaten Pulang Pisau, sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sebanyak 11,95 gram. Total keseluruhan barang bukti itulah yang dimusnahkan Polda Kalteng dengan cara melarutkan barang haram tersebut bersama cairan sabun.

Baca Juga :  9 Kali Beraksi, Spesialis Maling HP Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka ini, sebagian berasal dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.

"Barang tersebut dibawa melalui jalur darat melalui perbatasan Kalbar dan Kalteng, untuk di edarkan di wilayah Kotim, Seruyan, dan Palangka Raya. Dan sebagian lagi berasal dari Banjarmasin untuk dibawa ke Palangka Raya, Pulang Pisau, Kapuas dan Gunung Mas yang selanjutnya diedarkan di wilayah pertambangan kabupaten Gunung Mas," ucap Kapolda Kalteng.

Para tersangka pengedar dan kurir itu, semuanya dijerat dengan pasal 114 AYAT (2) JO Pasal 112 AYAT (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Tak hanya itu saja, para tersangka juga dikenai  denda 1 Milyar rupiah, dan maksimal penjara 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda 10 milyar rupiah.

Baca Juga :  Palangka Raya Terapkan PSBB Mulai 8 Mei, Ternyata Hoax

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Barang bukti sebanyak 1.073,94 (seribu tujuh puluh tiga, sembilan puluh empat gram)  sabu dari hasil penangkapan selama kurun 2 (dua) bulan mulai pertengahan bulan April hingga bulan Juni 2021, dimusnahkan Polda Kalteng, Kamis (8/7).

Barang bukti yang diperoleh dari enam wilayah kabupaten/kota  itu, sebanyak 20 kasus dengan 24 tersangka. Rinciannya di kota Palangka Raya, tiga kasus dengan empat orang tersangka dengan barang bukti 256,57 gram. Selanjutnya di Kotim,  dari tiga belas kasus dengan lima orang tersangka dengan barang bukti 256,05 gram.  

Kemudian dari Kabupaten Gunung Mas, satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sebanyak 497,72 gram.  Kabupaten Seruyan, sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sebanyak 30,53 gram.  Kabupaten Kapuas, sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sebanyak 21,12. Sedangkan dari Kabupaten Pulang Pisau, sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sebanyak 11,95 gram. Total keseluruhan barang bukti itulah yang dimusnahkan Polda Kalteng dengan cara melarutkan barang haram tersebut bersama cairan sabun.

Baca Juga :  9 Kali Beraksi, Spesialis Maling HP Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka ini, sebagian berasal dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.

"Barang tersebut dibawa melalui jalur darat melalui perbatasan Kalbar dan Kalteng, untuk di edarkan di wilayah Kotim, Seruyan, dan Palangka Raya. Dan sebagian lagi berasal dari Banjarmasin untuk dibawa ke Palangka Raya, Pulang Pisau, Kapuas dan Gunung Mas yang selanjutnya diedarkan di wilayah pertambangan kabupaten Gunung Mas," ucap Kapolda Kalteng.

Para tersangka pengedar dan kurir itu, semuanya dijerat dengan pasal 114 AYAT (2) JO Pasal 112 AYAT (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Tak hanya itu saja, para tersangka juga dikenai  denda 1 Milyar rupiah, dan maksimal penjara 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda 10 milyar rupiah.

Baca Juga :  Palangka Raya Terapkan PSBB Mulai 8 Mei, Ternyata Hoax

Terpopuler

Artikel Terbaru