26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gegara Tujuh Ekor Ayam, Maling Apes

NANGA BULIK,PROKALTENG.CO
Terdakwa pencurian Andi Gunawan jalani sidang virtual atas kasus yang
menjeratnya, Rabu (3/3)
lalu.
Sidang hari itu mengagendakan pembacaan dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum
sekaligus pemeriksaan saksi.

Dalam
dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Novriantino Jati
Vahlevi membeberkan bahwa warga RT 6 Kelurahan Nanga Bulik ini memulai aksi
pencuriannya sejak Sabtu (28/11/2020) silam.

Semua dimulai
saat terdakwa berjalan kaki menuju pasar untuk memantau keadaan pada
 Jumat (27/11/2020) malam dan hingga dini hari. Kemudian ia berjalan
menuju rumah sasarannya yakni rumah korban Wamin. Terdakwa berpikir bahwa rumah
Wamin dalam keadaan kosong karena ia melihat tidak ada mobil milik korban.

“Terdakwa
masuk melalui belakang rumah korban yang berada di pinggir Sungai Lamandau dan
ia melihat sebuah tas warna hitam tergantung di hiasan tanduk kepala rusa.
Korban mengambilnya dan membawanya pulang ke rumah, setelah sampai rumah, Ia
membuka tas tersebut dan menemukan uang sebesar Rp 720.000,” beber Jati.

Baca Juga :  Buruh Nyambi Jual Sabu Digerebek Saat Ingin Transaksi

Kemudian pada
hari Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa kembali berniat untuk
mencuri di rumah korban Wamin dengan motif yang sama. Iya melihat sebuah tas
belanja dari anyaman plastik yang tergantung di hiasan tanduk kepala rusa. “Ia
masuk ke dapur dan melihat dua unit handphone dan ia mengambil keduanya. Saat
akan keluar rumah terdakwa sempat memeriksa tas namun tidak ada barang berharga
di dalamnya,” katanya.

Seminggu
kemudian sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa kembali berniat untuk mengambil
barang di rumah  korban Wamin. Terdakwa kembali melihat tas anyaman
plastik di gantung di hiasan tanduk kepala rusa namun saat diperiksa kembali
tidak ditemukan barang berharga di dalam tas tersebut. Kemudian terdakwa menuju
rumah Lanting yang terletak di belakang rumah korban dan saat itu terdakwa
melihat ada ayam yang berada di dalam kandang.

Baca Juga :  Peredaran Narkoba di Kalteng Masih Tinggi dan Mengkhawatirkan

“Kemudian
terdakwa mengambil 1 buah karung dan mengambil bawang putih yang dibawanya dari
rumah dan diremas-remasnya selanjutnya ditaburkan ke ayam dengan tujuan supaya
ayam tidak berbunyi saat diambil. Pada saat itu terdakwa berhasil mengambil
tujuh ekor ayam kampung yang dimasukkan ke dalam karung dan dibawanya pulang,”
jelasnya.

Namun apes
keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB saat terdakwa sedang tidur, 
rumahnya diketuk oleh korban yang datang bersama anaknya. Korban menanyakan
keberadaan ayamnya dan terdakwa menjawab berada dalam rumah lalu korban melihat
serta mengambil karung berisi tujuh ekor ayam kampung yang disimpan di pojok
ruang tamu rumah terdakwa.

“Setelah itu
ada anggota Polsek Bulik datang ke rumah terdakwa dan menangkapnya berserta
barang bukti,” pungkasnya. 

NANGA BULIK,PROKALTENG.CO
Terdakwa pencurian Andi Gunawan jalani sidang virtual atas kasus yang
menjeratnya, Rabu (3/3)
lalu.
Sidang hari itu mengagendakan pembacaan dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum
sekaligus pemeriksaan saksi.

Dalam
dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Novriantino Jati
Vahlevi membeberkan bahwa warga RT 6 Kelurahan Nanga Bulik ini memulai aksi
pencuriannya sejak Sabtu (28/11/2020) silam.

Semua dimulai
saat terdakwa berjalan kaki menuju pasar untuk memantau keadaan pada
 Jumat (27/11/2020) malam dan hingga dini hari. Kemudian ia berjalan
menuju rumah sasarannya yakni rumah korban Wamin. Terdakwa berpikir bahwa rumah
Wamin dalam keadaan kosong karena ia melihat tidak ada mobil milik korban.

“Terdakwa
masuk melalui belakang rumah korban yang berada di pinggir Sungai Lamandau dan
ia melihat sebuah tas warna hitam tergantung di hiasan tanduk kepala rusa.
Korban mengambilnya dan membawanya pulang ke rumah, setelah sampai rumah, Ia
membuka tas tersebut dan menemukan uang sebesar Rp 720.000,” beber Jati.

Baca Juga :  Buruh Nyambi Jual Sabu Digerebek Saat Ingin Transaksi

Kemudian pada
hari Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa kembali berniat untuk
mencuri di rumah korban Wamin dengan motif yang sama. Iya melihat sebuah tas
belanja dari anyaman plastik yang tergantung di hiasan tanduk kepala rusa. “Ia
masuk ke dapur dan melihat dua unit handphone dan ia mengambil keduanya. Saat
akan keluar rumah terdakwa sempat memeriksa tas namun tidak ada barang berharga
di dalamnya,” katanya.

Seminggu
kemudian sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa kembali berniat untuk mengambil
barang di rumah  korban Wamin. Terdakwa kembali melihat tas anyaman
plastik di gantung di hiasan tanduk kepala rusa namun saat diperiksa kembali
tidak ditemukan barang berharga di dalam tas tersebut. Kemudian terdakwa menuju
rumah Lanting yang terletak di belakang rumah korban dan saat itu terdakwa
melihat ada ayam yang berada di dalam kandang.

Baca Juga :  Peredaran Narkoba di Kalteng Masih Tinggi dan Mengkhawatirkan

“Kemudian
terdakwa mengambil 1 buah karung dan mengambil bawang putih yang dibawanya dari
rumah dan diremas-remasnya selanjutnya ditaburkan ke ayam dengan tujuan supaya
ayam tidak berbunyi saat diambil. Pada saat itu terdakwa berhasil mengambil
tujuh ekor ayam kampung yang dimasukkan ke dalam karung dan dibawanya pulang,”
jelasnya.

Namun apes
keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB saat terdakwa sedang tidur, 
rumahnya diketuk oleh korban yang datang bersama anaknya. Korban menanyakan
keberadaan ayamnya dan terdakwa menjawab berada dalam rumah lalu korban melihat
serta mengambil karung berisi tujuh ekor ayam kampung yang disimpan di pojok
ruang tamu rumah terdakwa.

“Setelah itu
ada anggota Polsek Bulik datang ke rumah terdakwa dan menangkapnya berserta
barang bukti,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru