31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Lolos dari Pasal Narkotika, Saleh Dijerat kepemilikan Senjata Api

PALANGKA RAYA-Masih ingat penangkapan terduga bandar sabu Ponton
bernama Saleh? Kini, pemuda yang ditangkap 27 Agustus lalu itu sudah meringkuk
di ruang tahanan Polres Palangka Raya. Akan tetapi, Amang -sapaan akrabnya-
bukan terjerat pasal yang terkandung di dalam Undang-Undang (UU) Narkotika, melainkan
hanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api.

Waktu 6×24 jam yang dipunyai penyidik sudah menetapkan
yang bersangkutan sebagai tersangka sudah melewati batas.

Dalam Undang-Undang Narkotika, untuk menetapkan
seseorang menjadi tersangka, dapat dilakukan paling lama 3×24 jam setelah penangkapan
dan dapat diperpanjang 3×24 jam berikutnya. Artinya, dapat berlangsung hingga 6×24
jam.

“Sementara ini dijerat dengan UU Kepemilikan Senjata Api,”
kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP
Yonals Nata Putra via telepon, tadi malam (3/9).

Baca Juga :  Pembawa Upal Masih Sebagai Saksi dan Wajib Lapor

Mantan kasatresnarkoba Polres Kotim itu menegaskan,
Saleh lolos dari jeratan pasal narkotika, lantaran penyidik tak memiliki bukti
materiel yang cukup agar bisa menyeret yang bersangkutan ke pengadilan untuk
disidangkan.

Penyidik hanya memegang satu alat bukti petunjuk hasil
penyelidikan setelah penangkapan. Yang menjadi pegangan adalah pengakuan dari
pengedar yang ditangkap sebelumnya dan sejumlah peralatan sabu yang ditemukan saat
penggeledahan di rumah Saleh. Dan itu tak bisa dipaksakan untuk menetapkan
Amang menjadi tersangka dalam kasus narkoba.

“Kita tahu dia (Saleh, red) adalah bandar. Namun yang
jadi persoalan adalah (tidak ada, red) bukti materiel,” jelasnya.

Meski demikian, Yonals optimistis bahwa sembari berjalannya
waktu, pihaknya akan berusaha menemukan bukti yang cukup untuk menjerat yang
bersangkutan.

Baca Juga :  Natal dan Tahun Baru, Ini Tingkat Kerawanan yang Harus Diwaspadai

“Nanti pasti dapat aja (bukti materiel, red). Kami
juga dibantu Polda Kalteng,” bebernya.

Untuk diketahui, saat penangkapan beberapa waktu lalu,
Polres Palangka Raya meminta bantuan Satbrimob Polda Kalteng untuk mengevakuasi
Saleh dari rumahnya. Mobil Barracuda disiapkan khusus untuk membawa Saleh ke
Mapolres Palangka Raya.

Saat penggeledahan terjadi, polisi mendapati perangkat
closed circuit television (CCTV), senjata api, dan sejumlah peralatan untuk mengisap
sabu.

Setelah penggerebekan itu, Kapolres AKBP Timbul RK Siregar menyebut bahwa Saleh merupakan salah satu bandar
besar di Ponton
. Dalam sehari bisa menjual satu ons sabu.
Pelanggannya tak hanya di wilayah Palangka Raya, tapi juga datang dari Gunung
Mas dan Katingan.(ram/ce

PALANGKA RAYA-Masih ingat penangkapan terduga bandar sabu Ponton
bernama Saleh? Kini, pemuda yang ditangkap 27 Agustus lalu itu sudah meringkuk
di ruang tahanan Polres Palangka Raya. Akan tetapi, Amang -sapaan akrabnya-
bukan terjerat pasal yang terkandung di dalam Undang-Undang (UU) Narkotika, melainkan
hanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api.

Waktu 6×24 jam yang dipunyai penyidik sudah menetapkan
yang bersangkutan sebagai tersangka sudah melewati batas.

Dalam Undang-Undang Narkotika, untuk menetapkan
seseorang menjadi tersangka, dapat dilakukan paling lama 3×24 jam setelah penangkapan
dan dapat diperpanjang 3×24 jam berikutnya. Artinya, dapat berlangsung hingga 6×24
jam.

“Sementara ini dijerat dengan UU Kepemilikan Senjata Api,”
kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP
Yonals Nata Putra via telepon, tadi malam (3/9).

Baca Juga :  Pembawa Upal Masih Sebagai Saksi dan Wajib Lapor

Mantan kasatresnarkoba Polres Kotim itu menegaskan,
Saleh lolos dari jeratan pasal narkotika, lantaran penyidik tak memiliki bukti
materiel yang cukup agar bisa menyeret yang bersangkutan ke pengadilan untuk
disidangkan.

Penyidik hanya memegang satu alat bukti petunjuk hasil
penyelidikan setelah penangkapan. Yang menjadi pegangan adalah pengakuan dari
pengedar yang ditangkap sebelumnya dan sejumlah peralatan sabu yang ditemukan saat
penggeledahan di rumah Saleh. Dan itu tak bisa dipaksakan untuk menetapkan
Amang menjadi tersangka dalam kasus narkoba.

“Kita tahu dia (Saleh, red) adalah bandar. Namun yang
jadi persoalan adalah (tidak ada, red) bukti materiel,” jelasnya.

Meski demikian, Yonals optimistis bahwa sembari berjalannya
waktu, pihaknya akan berusaha menemukan bukti yang cukup untuk menjerat yang
bersangkutan.

Baca Juga :  Natal dan Tahun Baru, Ini Tingkat Kerawanan yang Harus Diwaspadai

“Nanti pasti dapat aja (bukti materiel, red). Kami
juga dibantu Polda Kalteng,” bebernya.

Untuk diketahui, saat penangkapan beberapa waktu lalu,
Polres Palangka Raya meminta bantuan Satbrimob Polda Kalteng untuk mengevakuasi
Saleh dari rumahnya. Mobil Barracuda disiapkan khusus untuk membawa Saleh ke
Mapolres Palangka Raya.

Saat penggeledahan terjadi, polisi mendapati perangkat
closed circuit television (CCTV), senjata api, dan sejumlah peralatan untuk mengisap
sabu.

Setelah penggerebekan itu, Kapolres AKBP Timbul RK Siregar menyebut bahwa Saleh merupakan salah satu bandar
besar di Ponton
. Dalam sehari bisa menjual satu ons sabu.
Pelanggannya tak hanya di wilayah Palangka Raya, tapi juga datang dari Gunung
Mas dan Katingan.(ram/ce

Terpopuler

Artikel Terbaru