27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Korupsi ADD dan DD, Dua Oknum Kades di Mura Tersangka

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Dua oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa.

Kedua oknum Kades tersebut, kini mulai dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya. “Kades Puruk Batu, Kecamatan Tanah Siang dan Kades Oreng, Kecamatan Tanah Siang Selatan kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Intelejen Kejari Murung Raya, Marina T. A. Meifany, SH, Jumat (4/6).

Fany sapaan akrabnya menyampaikan, Oknum Kades Puruk Batu berinisial A diduga melakukan tindak pidana korupsi pada ADD dan DD Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 1,4 miliar. Sedangkan Kades Oreng inisial PJ diduga melakukan tindak pidana korupsi pada ADD dan DD tahun Anggaran 2019-2020 senilai Rp 387 juta.

Baca Juga :  Simpan Nomor WA Pejabat Palangka Raya yang Sering Boking ABG, Sang Muc

“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” beber Fany.

Fany menyebutkan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Dua oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa.

Kedua oknum Kades tersebut, kini mulai dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya. “Kades Puruk Batu, Kecamatan Tanah Siang dan Kades Oreng, Kecamatan Tanah Siang Selatan kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Intelejen Kejari Murung Raya, Marina T. A. Meifany, SH, Jumat (4/6).

Fany sapaan akrabnya menyampaikan, Oknum Kades Puruk Batu berinisial A diduga melakukan tindak pidana korupsi pada ADD dan DD Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 1,4 miliar. Sedangkan Kades Oreng inisial PJ diduga melakukan tindak pidana korupsi pada ADD dan DD tahun Anggaran 2019-2020 senilai Rp 387 juta.

Baca Juga :  Simpan Nomor WA Pejabat Palangka Raya yang Sering Boking ABG, Sang Muc

“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” beber Fany.

Fany menyebutkan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpopuler

Artikel Terbaru