26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Soal Kasus Sabu Erwin Toha, DPD Nasdem Seruyan Tunggu Putusan DPP

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – DPD
Partai Nasdem Kabupaten Seruyan, memastikan telah menyampaikan ke DPW dan DPP
perihal kasus penyalahgunaan narkoba oleh kader sekaligus anggota DPRD Seruyan
Fraksi Partai Nasdem. Untuk langkah selanjutnya, apakah Erwin Toha yang telah
divonis 8 bulan penjara diberhetikan atau dipertahankan Nasdem, tinggal menunggu
petunjuk DPP.

“Kita tidak tahu, itu urusan
DPP. Kita sudah laporkan ke DPP,” kata Ketua DPD Nasdem Seruyan H.
Suwardi, saat ditanya perihal sanksi Nasdem kepada terpidana narkoba Anggota
DPRD Seruyan Fraksi Nasdem Erwin Toha, belum lama ini. 

Diakuinya, Erwin Toha masih menjabat
Anggota DPRD Seruyan walau telah terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba
jenis sabu. “Iya masih,” ujar H. Gendol sapaan akrab H. Suwardi
ketika ditanya Erwin masih menjabat Anggota DPRD Seruyan.

Baca Juga :  Muka Mayat Sudah Jadi Tengkorak

Sebelumnya, majelis
Hakim PN Sampit memvonis Erwin Toha 8 bulan penjara. Pasalnya, yang
bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunan narkoba jenis sabu. 

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – DPD
Partai Nasdem Kabupaten Seruyan, memastikan telah menyampaikan ke DPW dan DPP
perihal kasus penyalahgunaan narkoba oleh kader sekaligus anggota DPRD Seruyan
Fraksi Partai Nasdem. Untuk langkah selanjutnya, apakah Erwin Toha yang telah
divonis 8 bulan penjara diberhetikan atau dipertahankan Nasdem, tinggal menunggu
petunjuk DPP.

“Kita tidak tahu, itu urusan
DPP. Kita sudah laporkan ke DPP,” kata Ketua DPD Nasdem Seruyan H.
Suwardi, saat ditanya perihal sanksi Nasdem kepada terpidana narkoba Anggota
DPRD Seruyan Fraksi Nasdem Erwin Toha, belum lama ini. 

Diakuinya, Erwin Toha masih menjabat
Anggota DPRD Seruyan walau telah terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba
jenis sabu. “Iya masih,” ujar H. Gendol sapaan akrab H. Suwardi
ketika ditanya Erwin masih menjabat Anggota DPRD Seruyan.

Baca Juga :  Muka Mayat Sudah Jadi Tengkorak

Sebelumnya, majelis
Hakim PN Sampit memvonis Erwin Toha 8 bulan penjara. Pasalnya, yang
bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunan narkoba jenis sabu. 

Terpopuler

Artikel Terbaru