26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Perusahaan di Kalteng Wajib Terapkan UMK dan K3

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng
kembali menegaskan agar perusahaan yang ada di Kalteng ini agar memberikan hak
karyawan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Pasalnya, saat ini masih
ada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan seperti penggajian
di bawah upah minimum kabupaten (UMK).

Asisten II Setda Kalteng Nurul
Edy menyebutkan, memang saat ini masih ada perusahaan yang tidak hanya
memberikan upah di bawah UMK. Bahkan, masih ada perusahaan dalam sistem
kerjanya pun dengan tidak menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

“Iya, masih ada perusahaan di
Kalteng ini yang tidak menerapkan K3 dan UMK, ke depan langkah-langkah kami
adalah terus meminta kepada para perusahaan untuk taat dan patuh terhadap
regulasi pemerintah,” katanya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng,
Kamis (30/1).

Baca Juga :  Instruksi Gubernur! PPKM Mikro Berlaku Mulai 23 Maret-4 April

Diungkapkannya, hak-hak tersebut
merupakan standar kerja yang pada intinya adalah hak paling mendasar yang wajib
diberikan kepada karyawan. Hal itu, lanjutnya, terlepas dari permasalahan
internal yang ada di perusahaan tersebut.

“Jadi, apapun kendala yang
dihadapi oleh perusahaan tetap saja karyawan wajib memberikan hak-hak dasar,
minimal adalah K3 dan UMK,” ungkapnya kepada media.

Untuk itu, pihaknya selain terus
meminta dan mendorong perusahaan untuk taat pada aturan juga akan mengawasi
perusahaan-perusahaan yang beroperasi. Jangan sampai, lanjutnya, perusahaan
hanya mengambil untung saja tetapi tidak memberikan kesejahteraan kepada
karyawannya.

“Pemerintah selalu berusaha
meningkatkan perekonomian masyarakat, sehingga jangan sampai ada masyarakat di
daerah yang tertinggal atau perekonomiannya di bawah garis kemiskinan,”
pungkasnya. (abw/ari/nto)

Baca Juga :  Peserta Utsawa Dharmagita Nasional Diseleksi, Ini Harapan Plt Gubernu

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng
kembali menegaskan agar perusahaan yang ada di Kalteng ini agar memberikan hak
karyawan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Pasalnya, saat ini masih
ada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan seperti penggajian
di bawah upah minimum kabupaten (UMK).

Asisten II Setda Kalteng Nurul
Edy menyebutkan, memang saat ini masih ada perusahaan yang tidak hanya
memberikan upah di bawah UMK. Bahkan, masih ada perusahaan dalam sistem
kerjanya pun dengan tidak menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

“Iya, masih ada perusahaan di
Kalteng ini yang tidak menerapkan K3 dan UMK, ke depan langkah-langkah kami
adalah terus meminta kepada para perusahaan untuk taat dan patuh terhadap
regulasi pemerintah,” katanya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng,
Kamis (30/1).

Baca Juga :  Instruksi Gubernur! PPKM Mikro Berlaku Mulai 23 Maret-4 April

Diungkapkannya, hak-hak tersebut
merupakan standar kerja yang pada intinya adalah hak paling mendasar yang wajib
diberikan kepada karyawan. Hal itu, lanjutnya, terlepas dari permasalahan
internal yang ada di perusahaan tersebut.

“Jadi, apapun kendala yang
dihadapi oleh perusahaan tetap saja karyawan wajib memberikan hak-hak dasar,
minimal adalah K3 dan UMK,” ungkapnya kepada media.

Untuk itu, pihaknya selain terus
meminta dan mendorong perusahaan untuk taat pada aturan juga akan mengawasi
perusahaan-perusahaan yang beroperasi. Jangan sampai, lanjutnya, perusahaan
hanya mengambil untung saja tetapi tidak memberikan kesejahteraan kepada
karyawannya.

“Pemerintah selalu berusaha
meningkatkan perekonomian masyarakat, sehingga jangan sampai ada masyarakat di
daerah yang tertinggal atau perekonomiannya di bawah garis kemiskinan,”
pungkasnya. (abw/ari/nto)

Baca Juga :  Peserta Utsawa Dharmagita Nasional Diseleksi, Ini Harapan Plt Gubernu

Terpopuler

Artikel Terbaru