26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Masih Banyak Ranmor Perusahaan Gunakan Pelat Non-KH

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran
menegaskan kewajiban angkutan perusahaan untuk menggunakan pelat nomor kode
Kalteng (KH) dan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kalteng. Harapannya,
aturan yang dibuat pemerintah ini dijalankan secara maksimal. Apalagi aturan
penggunaan pelat KH ini berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah.

“Regulasi yang dibuat itu
dipastikan dijalankan, tidak setengah-setengah. Apalagi itu untuk peningkatan
pendapatan daerah,” katanya.

Diungkapkannya, bahwa regulasi
yang berkenaan dengan upaya peningkatan pendapatan ini sebagian memang kurang
maksimal pelaksanaannya di lapangan. Salah satunya masih cukup banyak angkutan
perusahaan yang tidak menggunakan pelat KH. “Padahal ketentuan wajib menggunakan
pelat KH ini sudah ada aturannya, karena ini termasuk dalam sumber pendapatan
daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Capaian Kinerja Pemprov Kalteng selama 4 Tahun di Bidang Pendidikan Me

Orang nomor satu di Bumi Tambun
Bungai (julukan Kalteng, red) ini meminta ketegasan dari peemerintah
kabupaten/kota untuk mengawasi regulasi tersebut. Tidak perlu ragu, lanjutnya,
lantaran pengawasan yang dilakukan dalam rangka menjalankan regulasi.

“Dengan maksimalnya
pelaksanaan regulasi tersebut akan menimbulkan efek baik terhadap peningkatan
pendapatan daerah. Sehingga apapun aturan yang dibuat harus konsisten
dijalankan,” ucapnya.

Ditambahkan gubernur, hal ini
dalam rangka konsistensi aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, sehingga
tidak sia-sia hanya sebatas aturan saja.
(abw/ila
/ctk/nto)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran
menegaskan kewajiban angkutan perusahaan untuk menggunakan pelat nomor kode
Kalteng (KH) dan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kalteng. Harapannya,
aturan yang dibuat pemerintah ini dijalankan secara maksimal. Apalagi aturan
penggunaan pelat KH ini berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah.

“Regulasi yang dibuat itu
dipastikan dijalankan, tidak setengah-setengah. Apalagi itu untuk peningkatan
pendapatan daerah,” katanya.

Diungkapkannya, bahwa regulasi
yang berkenaan dengan upaya peningkatan pendapatan ini sebagian memang kurang
maksimal pelaksanaannya di lapangan. Salah satunya masih cukup banyak angkutan
perusahaan yang tidak menggunakan pelat KH. “Padahal ketentuan wajib menggunakan
pelat KH ini sudah ada aturannya, karena ini termasuk dalam sumber pendapatan
daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Capaian Kinerja Pemprov Kalteng selama 4 Tahun di Bidang Pendidikan Me

Orang nomor satu di Bumi Tambun
Bungai (julukan Kalteng, red) ini meminta ketegasan dari peemerintah
kabupaten/kota untuk mengawasi regulasi tersebut. Tidak perlu ragu, lanjutnya,
lantaran pengawasan yang dilakukan dalam rangka menjalankan regulasi.

“Dengan maksimalnya
pelaksanaan regulasi tersebut akan menimbulkan efek baik terhadap peningkatan
pendapatan daerah. Sehingga apapun aturan yang dibuat harus konsisten
dijalankan,” ucapnya.

Ditambahkan gubernur, hal ini
dalam rangka konsistensi aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, sehingga
tidak sia-sia hanya sebatas aturan saja.
(abw/ila
/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru