30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Hore! Gubernur Sugianto Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran
secara resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga
Oktober 2020. Itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun
2020 Tentang Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kalteng H Kaspinor mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan
bermotor oleh Gubernur H Sugianto Sabran dituangkan dalam Pergub Nomor 13 Tahun
2020. Program tersebut untuk menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
dan sudah berakhir pada 31 Juli 2020 tadi. 

Namun, melalui Pergub Nomor 30
Tahun 2020, program tersebut resmi diperpanjang hingga Oktober mendatang.
“Bapak Gubernur ingin memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum mendapat
kesempatan membayar pajak tepat waktu karena terkendala kondisi pandemi
Covid-19, sehingga diperpanjang,” ucap Kaspinnor. 

Baca Juga :  3000 Paket Bantuan Bapok dan 60 Ton Beras Siap Dikirim ke Barito

Program tersebut untuk
mempermudah dan meringankan kewajiban pajak. Dengan program ini diharapkan
semakin meningkatkan pembayaran PKB bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum
melakukan pengesahan tahunan lebih dari 1 tahun.

“Kita berharap penerimaan PKB
semakin meningkat, sehingga target khusus sektor PKB tercapai. Pencapaian
kebijakan ini per 31 Juli 2020 lalu, penghapusan denda PKB kendaraan roda dua
sebanyak 34.483 unit. Sementara untuk kendaraan roda empat sebanyak 8.408
unit,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran
secara resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga
Oktober 2020. Itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun
2020 Tentang Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kalteng H Kaspinor mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan
bermotor oleh Gubernur H Sugianto Sabran dituangkan dalam Pergub Nomor 13 Tahun
2020. Program tersebut untuk menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
dan sudah berakhir pada 31 Juli 2020 tadi. 

Namun, melalui Pergub Nomor 30
Tahun 2020, program tersebut resmi diperpanjang hingga Oktober mendatang.
“Bapak Gubernur ingin memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum mendapat
kesempatan membayar pajak tepat waktu karena terkendala kondisi pandemi
Covid-19, sehingga diperpanjang,” ucap Kaspinnor. 

Baca Juga :  3000 Paket Bantuan Bapok dan 60 Ton Beras Siap Dikirim ke Barito

Program tersebut untuk
mempermudah dan meringankan kewajiban pajak. Dengan program ini diharapkan
semakin meningkatkan pembayaran PKB bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum
melakukan pengesahan tahunan lebih dari 1 tahun.

“Kita berharap penerimaan PKB
semakin meningkat, sehingga target khusus sektor PKB tercapai. Pencapaian
kebijakan ini per 31 Juli 2020 lalu, penghapusan denda PKB kendaraan roda dua
sebanyak 34.483 unit. Sementara untuk kendaraan roda empat sebanyak 8.408
unit,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru