31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Lokakarya Rancangan RPB Kalteng, Bahas Pelayanan dan Hak Masyarakat

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan Lokakarya Rancangan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kalteng Tahun 2023, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangkaraya, Jumat (10/11).

Dalam arahannya, Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Herson B. Aden mengatakan bahwa sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sub Urusan Bencana merupakan urusan wajib pelayanan dasar. Artinya wajib untuk mendapat prioritas karena menyangkut hak-hak dasar masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib memprioritaskannya. Di antaranya harus dikelola oleh lembaga yang kuat (OPD yang kuat, Red), didukung oleh anggaran yang memadai, serta sarana, prasarana dan aparatur yang berkualitas dengan jumlah yang cukup sesuai beban kerja.

“Sebagaimana yang kita ketahui, kegiatan penanggulangan bencana mencakup dari pra bencana, saat bencana/tanggap darurat, dan juga pasca bencana. Sesuai arahan Presiden pada Rakornas Penanggulangan Bencana pada Bulan Maret 2023, agar dalam proses penanggulangan bencana dapat meminimalisir terjadinya bencana. Sehingga program dan kegiatan penanggulangan bencana lebih menekankan pada saat pra bencana atau mitigasi, yang bertujuan untuk menekan dan mengurangi dampak bencana di waktu mendatang,” bebernya.

Oleh karena itu, diperlukan suatu perencanaan yang komprehensif agar proses penanggulangan bencana lebih terkoordinasi, terpadu, terarah dan menyeluruh. Sinkronisasi RPB dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun dengan perencanaan-perencanaan tematik lintas sektor hendaknya dapat mendukung rencana pembangunan di daerah.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Kesiapan Kalteng Menjadi Ketahanan Pangan Nasional

Lebih lanjut Herson menjelaskan,  RPB disusun berdasarkan hasil pengkajian risiko bencana sehingga memberikan objektivitas arah kebijakan penanggulangan bencana di daerah. Penyelenggaraan penanggulangan kerja dan pembagian tata kelolanya dalam pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana diterjemahkan ke RPB dalam bentuk kerangka kerja (platform), sekaligus perencanaan (plan) berupa perencanaan aksi RPB.

Selanjutnya, yang perlu diperhatikan dalam penanggulangan bencana haruslah dilakukan secara komprehensif dan kolaboratif dengan melibatkan peran serta seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat Kalteng dari ancaman risiko dan dampak bencana. Paradigma ke depan, bahwa pembangunan berkelanjutan wajib berbasiskan kebencanaan, karena sudah tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakatnya. Dengan pola pembangunan berbasiskan kebencanaan, diharapkan risiko bencana dapat dikurangi atau diminimalisir.

RPB ini sangatlah penting, karena merupakan langkah lanjutan untuk menguji, mengembangkan dan menetapkan Isu Strategis, Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program, Rumusan Rencana Aksi dan Rumusan Pemaduan, serta Pengendalian dan Evaluasi. Tahapan pelaksanaan penyusunan RPB tahun 2023 ini sudah dimulai sejak 9 Agustus 2023 yang lalu.

“Karenanya kami mengharapkan hari ini dan waktu-waktu selanjutnya terbangun koordinasi yang baik, komitmen yang kuat dan partisipasi aktif dari pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan juga media untuk mendukung tersusunnya dokumen RPB ini. Selanjutnya, dokumen ini dimanfaatkan dan dipedomani sebagai dokumen pendukung penyusunan rencana pembangunan atau dokumen perencanaan lainnya yang berbasis kebencanaan lima tahun ke depan,” harapnya.

Baca Juga :  Dislutkan Kolaborasi Program dan Kegiatan dengan IPB University

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Indra Wiratama yang hadir mewakili Kepala Pelaksana BPBPK Provinsi Kalteng dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan lokakarya ini yakni menetapkan isu strategis berdasarkan prioritas bencana yang ditangani dan akar masalah hasil FGD Tim Penyusun RPB Provinsi Kalteng Tahun 2023.

“Selain itu, juga untuk menetapkan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan program penanggulangan bencana di Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian, kegiatan ini juga bertujuan untuk merumuskan rencana aksi pengurangan risiko bencana sebagai komitmen daerah dalam mengelola risiko bencana pada lima tahun ke depan, dan perumusan dan pemaduan para pihak, serta pengendalian, pemantauan dan evaluasi terkait pelaksanaan aksi penanggulangan bencana,” pungkasnya.

Adapun narasumber pada kegiatan ini dari fasilitator mitra Badan Nasional Penanggulangan Bencana  Untung Triwinarso dan BPBPK Provinsi Kalteng. Sedangkan, peserta lokakarya ini antara lain unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Instansi Vertikal, Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se Kalteng, BUMN, serta Asosiasi dan Akademisi. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan Lokakarya Rancangan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kalteng Tahun 2023, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangkaraya, Jumat (10/11).

Dalam arahannya, Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Herson B. Aden mengatakan bahwa sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sub Urusan Bencana merupakan urusan wajib pelayanan dasar. Artinya wajib untuk mendapat prioritas karena menyangkut hak-hak dasar masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib memprioritaskannya. Di antaranya harus dikelola oleh lembaga yang kuat (OPD yang kuat, Red), didukung oleh anggaran yang memadai, serta sarana, prasarana dan aparatur yang berkualitas dengan jumlah yang cukup sesuai beban kerja.

“Sebagaimana yang kita ketahui, kegiatan penanggulangan bencana mencakup dari pra bencana, saat bencana/tanggap darurat, dan juga pasca bencana. Sesuai arahan Presiden pada Rakornas Penanggulangan Bencana pada Bulan Maret 2023, agar dalam proses penanggulangan bencana dapat meminimalisir terjadinya bencana. Sehingga program dan kegiatan penanggulangan bencana lebih menekankan pada saat pra bencana atau mitigasi, yang bertujuan untuk menekan dan mengurangi dampak bencana di waktu mendatang,” bebernya.

Oleh karena itu, diperlukan suatu perencanaan yang komprehensif agar proses penanggulangan bencana lebih terkoordinasi, terpadu, terarah dan menyeluruh. Sinkronisasi RPB dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun dengan perencanaan-perencanaan tematik lintas sektor hendaknya dapat mendukung rencana pembangunan di daerah.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Kesiapan Kalteng Menjadi Ketahanan Pangan Nasional

Lebih lanjut Herson menjelaskan,  RPB disusun berdasarkan hasil pengkajian risiko bencana sehingga memberikan objektivitas arah kebijakan penanggulangan bencana di daerah. Penyelenggaraan penanggulangan kerja dan pembagian tata kelolanya dalam pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana diterjemahkan ke RPB dalam bentuk kerangka kerja (platform), sekaligus perencanaan (plan) berupa perencanaan aksi RPB.

Selanjutnya, yang perlu diperhatikan dalam penanggulangan bencana haruslah dilakukan secara komprehensif dan kolaboratif dengan melibatkan peran serta seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat Kalteng dari ancaman risiko dan dampak bencana. Paradigma ke depan, bahwa pembangunan berkelanjutan wajib berbasiskan kebencanaan, karena sudah tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakatnya. Dengan pola pembangunan berbasiskan kebencanaan, diharapkan risiko bencana dapat dikurangi atau diminimalisir.

RPB ini sangatlah penting, karena merupakan langkah lanjutan untuk menguji, mengembangkan dan menetapkan Isu Strategis, Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program, Rumusan Rencana Aksi dan Rumusan Pemaduan, serta Pengendalian dan Evaluasi. Tahapan pelaksanaan penyusunan RPB tahun 2023 ini sudah dimulai sejak 9 Agustus 2023 yang lalu.

“Karenanya kami mengharapkan hari ini dan waktu-waktu selanjutnya terbangun koordinasi yang baik, komitmen yang kuat dan partisipasi aktif dari pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan juga media untuk mendukung tersusunnya dokumen RPB ini. Selanjutnya, dokumen ini dimanfaatkan dan dipedomani sebagai dokumen pendukung penyusunan rencana pembangunan atau dokumen perencanaan lainnya yang berbasis kebencanaan lima tahun ke depan,” harapnya.

Baca Juga :  Dislutkan Kolaborasi Program dan Kegiatan dengan IPB University

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Indra Wiratama yang hadir mewakili Kepala Pelaksana BPBPK Provinsi Kalteng dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan lokakarya ini yakni menetapkan isu strategis berdasarkan prioritas bencana yang ditangani dan akar masalah hasil FGD Tim Penyusun RPB Provinsi Kalteng Tahun 2023.

“Selain itu, juga untuk menetapkan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan program penanggulangan bencana di Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian, kegiatan ini juga bertujuan untuk merumuskan rencana aksi pengurangan risiko bencana sebagai komitmen daerah dalam mengelola risiko bencana pada lima tahun ke depan, dan perumusan dan pemaduan para pihak, serta pengendalian, pemantauan dan evaluasi terkait pelaksanaan aksi penanggulangan bencana,” pungkasnya.

Adapun narasumber pada kegiatan ini dari fasilitator mitra Badan Nasional Penanggulangan Bencana  Untung Triwinarso dan BPBPK Provinsi Kalteng. Sedangkan, peserta lokakarya ini antara lain unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Instansi Vertikal, Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se Kalteng, BUMN, serta Asosiasi dan Akademisi. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru