26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Lagi, Gubernur Temukan Kendaraan Non KH Lebihi Tonase

PALANGKA RAYA-Belum lama ini Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran kembali
menghentikan truk muatan kernel di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
lantaran melebihi tonase hingga 16 ton. Tak hanya itu saja, bahkan
angkutan  tidak menggunakan pelat nomor
kendaraan KH.  Nah, Jumat (3/4) lalu,
pihaknya kembali menemukan hal serupa di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Gubernur tentu geram melihat hal
ini, lantaran kejadiannya sudah bukan kali pertama ia temukan. Seketika, ia
menghentikan kendaraan tersebut dan dilakukan pemeriksaan bersama jajaran
Polres Kobar.

Setelah dilakukan pemeriksaan
ternyata, memang betul kendaraan tersebut melebihi tonase sekitar 10 hingga 15
ton.  Padahal sesuai aturan batas tonase
hanya delapan ton saja. Selain tonase yang melebihi kapasitas, kendaraa ini
juga menggunakan pelat nomor dari luar Kalteng yakni Pulau Jawa.  Tentu saja tidak membayar pajak di Kalteng.

Baca Juga :  Kalteng Berselawat, Pengaturan Rekayasa Lalin Harus Diperhatikan

“Ternyata ini yang mengakibatkan
jalan di Kobar rusak.  Banyak kendaraan
dengan muatan melebihi tonase,” kata Gubernur di tengah-tengah melakukan
tindakannya  bersama jajaran Polres
Kobar, Jumat lalu.

Sebelumnya, gubernur melakukan
peninjauan jalan di Kobar dan menemui beberapa jalan yang sudah rusak.
“Seharunya semua kendaraan termasuk kendaraan operasional perusahaan di Kalteng
ini menggunakan pelat KH,” tegasnya.

PALANGKA RAYA-Belum lama ini Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran kembali
menghentikan truk muatan kernel di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
lantaran melebihi tonase hingga 16 ton. Tak hanya itu saja, bahkan
angkutan  tidak menggunakan pelat nomor
kendaraan KH.  Nah, Jumat (3/4) lalu,
pihaknya kembali menemukan hal serupa di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Gubernur tentu geram melihat hal
ini, lantaran kejadiannya sudah bukan kali pertama ia temukan. Seketika, ia
menghentikan kendaraan tersebut dan dilakukan pemeriksaan bersama jajaran
Polres Kobar.

Setelah dilakukan pemeriksaan
ternyata, memang betul kendaraan tersebut melebihi tonase sekitar 10 hingga 15
ton.  Padahal sesuai aturan batas tonase
hanya delapan ton saja. Selain tonase yang melebihi kapasitas, kendaraa ini
juga menggunakan pelat nomor dari luar Kalteng yakni Pulau Jawa.  Tentu saja tidak membayar pajak di Kalteng.

Baca Juga :  Kalteng Berselawat, Pengaturan Rekayasa Lalin Harus Diperhatikan

“Ternyata ini yang mengakibatkan
jalan di Kobar rusak.  Banyak kendaraan
dengan muatan melebihi tonase,” kata Gubernur di tengah-tengah melakukan
tindakannya  bersama jajaran Polres
Kobar, Jumat lalu.

Sebelumnya, gubernur melakukan
peninjauan jalan di Kobar dan menemui beberapa jalan yang sudah rusak.
“Seharunya semua kendaraan termasuk kendaraan operasional perusahaan di Kalteng
ini menggunakan pelat KH,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru