26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pimpinan Wajib Melakukan Penilaian Risiko dengan Menetapkan Tujuan Instansi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalteng Hanggara Atmana dalam paparannya menyampaikan bahwa SPIP merupakan mandatori yang sifatnya wajib dilakukan sebagaimana Pasal 58 ayat (1) dan (2) UU No 1 2004. Bahwa dalam rangka meningkatkan Kinerja, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh.

“SPIP adalah proses integral menjadi satu kesatuan dengan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari yang dilakukan oleh pimpinan dan seluruh anggota organisasi. Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko dengan menetapkan tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Baca Juga :  Ancaman Nyata! Peredaran Narkotika Butuh Penanganan Serius dan Mendesak

Dijelaskan pula, bahwa untuk memperkuat SPIP secara efektif perlu dipahami Kerangka SPIP Terintegrasi yang mencakup unsur-unsur / komponen dalam Maturitas Penyelenggaraan SPIP, yaitu penetapan tujuan, struktur dan proses, serta pencapaian tujuan, komponen Manajemen Risiko Indeks (MRI) yang meliputi perencanaan, kapabilitas dan hasil. Sedangkan komponen Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) terdiri dari kapabilitas pengelolaan risiko korupsi, penerapan strategi pencegahan dan penanganan kejadian korupsi.

“Peningkatan kualitas perencanaan menjadi langkah strategis yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan perbaikan dokumen perencanaan Pemda dan Perangkat Daerah dengan memperhatikan kaidah dalam penyusunan dokumen perencanaan kinerja, yaitu tujuan dan sasaran strategis berorientasi hasil atau berdampak langsung kepada masyarakat, Indikator Kinerja Program, kegiatan dan sub kegiatan memenuhi kriteria SMARTC (Spesifik, Measurable, Achievable, Relevant, Timebound, dan Continuous Improvement), serta target kinerja ditetapkan berdasarkan analisis pencapaian target kinerja sebelumnya,” pungkasnya. (tim)

Baca Juga :  Gubernur Inginkan Bandara Tjilik Riwut Sesuai Standar Internasional

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalteng Hanggara Atmana dalam paparannya menyampaikan bahwa SPIP merupakan mandatori yang sifatnya wajib dilakukan sebagaimana Pasal 58 ayat (1) dan (2) UU No 1 2004. Bahwa dalam rangka meningkatkan Kinerja, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh.

“SPIP adalah proses integral menjadi satu kesatuan dengan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari yang dilakukan oleh pimpinan dan seluruh anggota organisasi. Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko dengan menetapkan tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Baca Juga :  Ancaman Nyata! Peredaran Narkotika Butuh Penanganan Serius dan Mendesak

Dijelaskan pula, bahwa untuk memperkuat SPIP secara efektif perlu dipahami Kerangka SPIP Terintegrasi yang mencakup unsur-unsur / komponen dalam Maturitas Penyelenggaraan SPIP, yaitu penetapan tujuan, struktur dan proses, serta pencapaian tujuan, komponen Manajemen Risiko Indeks (MRI) yang meliputi perencanaan, kapabilitas dan hasil. Sedangkan komponen Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) terdiri dari kapabilitas pengelolaan risiko korupsi, penerapan strategi pencegahan dan penanganan kejadian korupsi.

“Peningkatan kualitas perencanaan menjadi langkah strategis yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan perbaikan dokumen perencanaan Pemda dan Perangkat Daerah dengan memperhatikan kaidah dalam penyusunan dokumen perencanaan kinerja, yaitu tujuan dan sasaran strategis berorientasi hasil atau berdampak langsung kepada masyarakat, Indikator Kinerja Program, kegiatan dan sub kegiatan memenuhi kriteria SMARTC (Spesifik, Measurable, Achievable, Relevant, Timebound, dan Continuous Improvement), serta target kinerja ditetapkan berdasarkan analisis pencapaian target kinerja sebelumnya,” pungkasnya. (tim)

Baca Juga :  Gubernur Inginkan Bandara Tjilik Riwut Sesuai Standar Internasional

Terpopuler

Artikel Terbaru