33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Reformasi Birokrasi di Pemerintahan Harus Diwujudkan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi menyampaikan reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau good and clean governance dan juga pelayanan publik yang prima. Reformasi Birokrasi menuntut adanya perubahan pola pikir dan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tanpa didukung tranformasi ASN tersebut, niscaya reformasi birokrasi tidak akan mungkin dapat terwujud. Oleh karena itu, internalisasi nilai-nilai dasar atau Core Values BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) harus dipupuk menjadi budaya kerja ASN,” tutur Suhaemi.

Ia menekankan agar adanya komitmen yang kuat dari semua untuk membangun budaya kerja ASN BerAKHLAK yang merupakan faktor penting dalam penguatan reformasi birokrasi, karena akan mendorong transformasi sistem kerja organisasi dan manajemen (pengelolaan) kinerja ASN, yang berorientasi pada output dan outcome.

Sebagai informasi, dalam rangka untuk mengakselerasi manajemen kinerja aparatur, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 yang sebelumnya hanya mengatur manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). (hfz/pri)

Baca Juga :  6.420 KK di Barsel Terima Bansos Covid-19 Tahap II

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi menyampaikan reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau good and clean governance dan juga pelayanan publik yang prima. Reformasi Birokrasi menuntut adanya perubahan pola pikir dan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tanpa didukung tranformasi ASN tersebut, niscaya reformasi birokrasi tidak akan mungkin dapat terwujud. Oleh karena itu, internalisasi nilai-nilai dasar atau Core Values BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) harus dipupuk menjadi budaya kerja ASN,” tutur Suhaemi.

Ia menekankan agar adanya komitmen yang kuat dari semua untuk membangun budaya kerja ASN BerAKHLAK yang merupakan faktor penting dalam penguatan reformasi birokrasi, karena akan mendorong transformasi sistem kerja organisasi dan manajemen (pengelolaan) kinerja ASN, yang berorientasi pada output dan outcome.

Sebagai informasi, dalam rangka untuk mengakselerasi manajemen kinerja aparatur, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 yang sebelumnya hanya mengatur manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). (hfz/pri)

Baca Juga :  6.420 KK di Barsel Terima Bansos Covid-19 Tahap II

Terpopuler

Artikel Terbaru