26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tegas! Wagub Kalteng Tolak Legalisasi Miras

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO Presiden Joko Widodo
(Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha
Penanaman Modal yang ditetspkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan
pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Para politikus
saling beda pendapat menanggapi muatan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini. Apalagi
aturan soal miras ada dalam lampiran III Perpres ini, yakni soal daftar bidang
usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Wakil Gubernur
Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menegaskan bahwa secara pribadi menolak
investasi miras yang akan diberlakukan oleh pemerintah pusat tersebut.
“Kami
tentu melalui pemerintah provinsi nanti akan mendorong agar tidak
diberlakukannya legalisasi miras di Kalteng
ini,” katanya, Senin (1/3).

Baca Juga :  Genjot Sektor Pertanian Untuk Peningkatan Ekonomi

Menurutnya, jika karena alasan
ekonomi
, maka
banyak saja potensi sumber daya yang dapat dikembangkan seperti pertanian,
perkebunan, sumber daya mineral dan sumber daya lainnya. Tidak dengan
melegalkan investasi miras di negeri ini.

Pada sebagian
tempat diakuinya bahwa peredaran miras sudah berjalan seperti di Bali, NTT,
Papua dan lainnya. Bahkan sudah dilindungi hukum adat dan lainnya. Namun untuk
legalisasi investasi dalam skala besar maka secara pribadi dirinya menolak
keras.

Dirinya berharap
pemerintah provinsi akan bersikap bahwa investasi apapun dengan alasan ekonomi
tetapi mengenyampingkan
Pancasila dan juga masih anak bangsa.”Kita berkeinginan bahwa
anak bangsa bisa bebas dari miras dan narkotika serta lainnya. Maka dengan
adanya legalisasi investasi miras, kami sangat khawatir
nasib anak bangsa sebagai generasi penerus,”
tuturnya.

Baca Juga :  Pemprov Ajukan 1.150 CPNS dan P3K

Dirinya juga
sudah mendengar bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU dan lainnya juga sudah
menolak. Sehingga dirinya akan berbicara dengan instansi terkait dan juga Bapak
Gubernur H Sugianto Sabran untuk menolak hal itu.

Secara
organisasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dirinya juga sebagai pimpinan  partai di tingkat Provinsi Kalteng menolak
agar tidak dilegalkan investasi miras ini.
“Biarkan miras itu
diatur dengan batasan-batasan tertentu dan dengan tempat penjualamnyang telah
ditentukan, sehingga produksinya tidak menjadikan investasi global sebesar-bes
arnya oleh orang dari luar
negeri.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO Presiden Joko Widodo
(Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha
Penanaman Modal yang ditetspkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan
pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Para politikus
saling beda pendapat menanggapi muatan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini. Apalagi
aturan soal miras ada dalam lampiran III Perpres ini, yakni soal daftar bidang
usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Wakil Gubernur
Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menegaskan bahwa secara pribadi menolak
investasi miras yang akan diberlakukan oleh pemerintah pusat tersebut.
“Kami
tentu melalui pemerintah provinsi nanti akan mendorong agar tidak
diberlakukannya legalisasi miras di Kalteng
ini,” katanya, Senin (1/3).

Baca Juga :  Genjot Sektor Pertanian Untuk Peningkatan Ekonomi

Menurutnya, jika karena alasan
ekonomi
, maka
banyak saja potensi sumber daya yang dapat dikembangkan seperti pertanian,
perkebunan, sumber daya mineral dan sumber daya lainnya. Tidak dengan
melegalkan investasi miras di negeri ini.

Pada sebagian
tempat diakuinya bahwa peredaran miras sudah berjalan seperti di Bali, NTT,
Papua dan lainnya. Bahkan sudah dilindungi hukum adat dan lainnya. Namun untuk
legalisasi investasi dalam skala besar maka secara pribadi dirinya menolak
keras.

Dirinya berharap
pemerintah provinsi akan bersikap bahwa investasi apapun dengan alasan ekonomi
tetapi mengenyampingkan
Pancasila dan juga masih anak bangsa.”Kita berkeinginan bahwa
anak bangsa bisa bebas dari miras dan narkotika serta lainnya. Maka dengan
adanya legalisasi investasi miras, kami sangat khawatir
nasib anak bangsa sebagai generasi penerus,”
tuturnya.

Baca Juga :  Pemprov Ajukan 1.150 CPNS dan P3K

Dirinya juga
sudah mendengar bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU dan lainnya juga sudah
menolak. Sehingga dirinya akan berbicara dengan instansi terkait dan juga Bapak
Gubernur H Sugianto Sabran untuk menolak hal itu.

Secara
organisasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dirinya juga sebagai pimpinan  partai di tingkat Provinsi Kalteng menolak
agar tidak dilegalkan investasi miras ini.
“Biarkan miras itu
diatur dengan batasan-batasan tertentu dan dengan tempat penjualamnyang telah
ditentukan, sehingga produksinya tidak menjadikan investasi global sebesar-bes
arnya oleh orang dari luar
negeri.

Terpopuler

Artikel Terbaru