28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ajukan 2 Perda, Diantaranya Penyertaan Modal untuk Perumdam PDAM dan PT Isen Mulang

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024, yang dilaksanakan via aplikasi zoom meeting, Rabu (21/2) malam.

Berdasarkan pantauan. Rapat berjalan dengan lancar dan aman. Rapat  tersebut membahas 7 rangkaian yang dipaparkan dalam agenda paripurna kali ini. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangkaraya, Wahid Yusuf sekaligus sebagai pimpinan rapat, kemudian Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, para anggota Dewan, unsur forkopimda, OPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya, dan para undangan lainnya.

Penjabat Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, mengatakan bahwa hal ini terkait dengan penetapan perda pajak dan retribusi daerah, sehingga ada undang-undang baru, yaitu undang-undang hubungan keuangan pusat daerah yang mengharuskan adanya penyesuaian perda pajak dan retribusi.

Baca Juga :  Pentingnya Kolaborasi Antara Pemerintah dan Masyarakat Menjaga Kebersihan Drainase.

“Alhamdulillah walaupun dengan prosesnya agak cukup panjang, kita mendorong terus ya, namun akhirnya alhamdulillah bisa selesai. Dan tadi malam sudah diputuskan dan prosesnya tinggal penetapan saja,” ujar Hera saat ditemui media usai acara di Ballroom Hotel Luwansa Palangkaraya, Kamis (22/2).

Dalam rapat tersebut juga, lanjut Hera. Ada 2 (dua) perda yang diajukan pihaknya, diantaranya penyertaan modal untuk Perumdam PDAM dan PT Isen Mulang. Ia menerangkan bahwa hal tersebut untuk modal awal mereka bisa menjalankan atau mendorong kinerjanya.

“Memang sudah ada regulasi untuk kita bisa memberikan dimana Perdanya sudah ada ya. Sehingga kita bisa memberikan penyertaan modal. Nah, ini yang akan didorong agar mereka bisa melakukan bisnisnya sesuai dengan korbisnis nya masing-masing. Kita harapkan ini bisa dipergunakan secara optimal, bisa menghasilkan untuk PAD, bisa menghidupi perusahaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pastikan Semua Pelayanan Lancar, Umi Sidak Kantor Kecamatan dan Kelura

Menurutnya, karena sekarang sudah berbeda, kalau dulu perusahaan daerah itu (Isen Mulang), tapi sekarang sudah menjadi PT Perseroda Isen Mulang. Sehingga sekarang bisa lebih mandiri.(ana)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024, yang dilaksanakan via aplikasi zoom meeting, Rabu (21/2) malam.

Berdasarkan pantauan. Rapat berjalan dengan lancar dan aman. Rapat  tersebut membahas 7 rangkaian yang dipaparkan dalam agenda paripurna kali ini. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangkaraya, Wahid Yusuf sekaligus sebagai pimpinan rapat, kemudian Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, para anggota Dewan, unsur forkopimda, OPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya, dan para undangan lainnya.

Penjabat Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, mengatakan bahwa hal ini terkait dengan penetapan perda pajak dan retribusi daerah, sehingga ada undang-undang baru, yaitu undang-undang hubungan keuangan pusat daerah yang mengharuskan adanya penyesuaian perda pajak dan retribusi.

Baca Juga :  Pentingnya Kolaborasi Antara Pemerintah dan Masyarakat Menjaga Kebersihan Drainase.

“Alhamdulillah walaupun dengan prosesnya agak cukup panjang, kita mendorong terus ya, namun akhirnya alhamdulillah bisa selesai. Dan tadi malam sudah diputuskan dan prosesnya tinggal penetapan saja,” ujar Hera saat ditemui media usai acara di Ballroom Hotel Luwansa Palangkaraya, Kamis (22/2).

Dalam rapat tersebut juga, lanjut Hera. Ada 2 (dua) perda yang diajukan pihaknya, diantaranya penyertaan modal untuk Perumdam PDAM dan PT Isen Mulang. Ia menerangkan bahwa hal tersebut untuk modal awal mereka bisa menjalankan atau mendorong kinerjanya.

“Memang sudah ada regulasi untuk kita bisa memberikan dimana Perdanya sudah ada ya. Sehingga kita bisa memberikan penyertaan modal. Nah, ini yang akan didorong agar mereka bisa melakukan bisnisnya sesuai dengan korbisnis nya masing-masing. Kita harapkan ini bisa dipergunakan secara optimal, bisa menghasilkan untuk PAD, bisa menghidupi perusahaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pastikan Semua Pelayanan Lancar, Umi Sidak Kantor Kecamatan dan Kelura

Menurutnya, karena sekarang sudah berbeda, kalau dulu perusahaan daerah itu (Isen Mulang), tapi sekarang sudah menjadi PT Perseroda Isen Mulang. Sehingga sekarang bisa lebih mandiri.(ana)

Terpopuler

Artikel Terbaru