26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kadisdik Ingatkan Sekolah Jangan Bisnis Seragam Anak Didik Baru

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangkaraya, Jayani ingatkan sekolah yang berada di bawah naungan pihaknya mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), sampai dengan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar tidak melakukan bisnis jual beli seragam sekolah anak didik baru.

“Dan hal ini sudah kami lakukan pembahasan rapat bersama kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI). Untuk memanilisir terjadinya Pungutan Liar (Pungli) terhadap seragam sekolah,”ucapnya, saat dikonfirmasi, Rabu, (5/7/2023).

Jayani pun menerangkan. Larangan untuk memperjual belikan (bisnis) seragam sekolah berlandaskan peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek),  Nomor 50 Tahun 2022. Tentang pakaian seragam sekolah.

Aturan tersebut ujarnya. Menjadi payung hukum untuk melarang sekolah-sekolah  di wilayah Kota Palangkaraya melakukan bisnis seragam sekolah. Bahkan payung hukum ini juga berlaku sampai dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga :  Wacana Palangkaraya Jadi Kodam, Hera : Pemko Siap Bersinergi

Dirinya pun memberikan contoh. Apabila sekolah memiliki koperasi. Maka tidak boleh melakukan kebijakan sewenang-wenang memperjualbelikan seragam sekolah. Apalagi dengan harga yang tinggi. Dan memberatkan orang tua atau wali murid siswa.

Menyikapi hal tersebut, dirinya memberikan imbauan terkhususnya kepada sekolah yang di bawah naungan Disdik Kota Palangkaraya (SD-SMP). Agar fokus terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saja.

“Jangan jadikan ajang berbisnis terhadap seragam sekolah. Dan saya pun memberikan opsi kepada para orang tua/wali murid, agar menjahit sendiri seragam sekolah anaknya. Hal demikian, untuk memanilisir terjadinya persepsi yang aneh-aneh terhadap sekolah,”tegasnya.

Jayani juga memberikan informasi, bahwa pelaksanaan PPDB di wilayah di Kota Palangkaraya berjalan aman dan lancer. Saat ini sudah masuk ke tahap daftar ulang. Pada tanggal 10 Juli 2023 ini akan dilaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan  (Mapeling) sekolah bagi anak didik baru tahun ajaran 2023/2024. (rin)

Baca Juga :  Berikan Peluang Pelayanan Kesehatan Berkualitas, Biaya Terjangkau

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangkaraya, Jayani ingatkan sekolah yang berada di bawah naungan pihaknya mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), sampai dengan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar tidak melakukan bisnis jual beli seragam sekolah anak didik baru.

“Dan hal ini sudah kami lakukan pembahasan rapat bersama kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI). Untuk memanilisir terjadinya Pungutan Liar (Pungli) terhadap seragam sekolah,”ucapnya, saat dikonfirmasi, Rabu, (5/7/2023).

Jayani pun menerangkan. Larangan untuk memperjual belikan (bisnis) seragam sekolah berlandaskan peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek),  Nomor 50 Tahun 2022. Tentang pakaian seragam sekolah.

Aturan tersebut ujarnya. Menjadi payung hukum untuk melarang sekolah-sekolah  di wilayah Kota Palangkaraya melakukan bisnis seragam sekolah. Bahkan payung hukum ini juga berlaku sampai dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga :  Wacana Palangkaraya Jadi Kodam, Hera : Pemko Siap Bersinergi

Dirinya pun memberikan contoh. Apabila sekolah memiliki koperasi. Maka tidak boleh melakukan kebijakan sewenang-wenang memperjualbelikan seragam sekolah. Apalagi dengan harga yang tinggi. Dan memberatkan orang tua atau wali murid siswa.

Menyikapi hal tersebut, dirinya memberikan imbauan terkhususnya kepada sekolah yang di bawah naungan Disdik Kota Palangkaraya (SD-SMP). Agar fokus terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saja.

“Jangan jadikan ajang berbisnis terhadap seragam sekolah. Dan saya pun memberikan opsi kepada para orang tua/wali murid, agar menjahit sendiri seragam sekolah anaknya. Hal demikian, untuk memanilisir terjadinya persepsi yang aneh-aneh terhadap sekolah,”tegasnya.

Jayani juga memberikan informasi, bahwa pelaksanaan PPDB di wilayah di Kota Palangkaraya berjalan aman dan lancer. Saat ini sudah masuk ke tahap daftar ulang. Pada tanggal 10 Juli 2023 ini akan dilaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan  (Mapeling) sekolah bagi anak didik baru tahun ajaran 2023/2024. (rin)

Baca Juga :  Berikan Peluang Pelayanan Kesehatan Berkualitas, Biaya Terjangkau

Terpopuler

Artikel Terbaru