26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

PTM di Palangka Raya Kembali Ditunda Hingga 9 Agustus

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas kembali tidak diberlakukan. Artinya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akan tetap diterapkan kembali.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, melalui surat no:420/432/870/UM.PEG/VIII/2021 perihal Perpanjangan penundaan PTM Terbatas Tahun Ajaran 2021/2022.

Pelaksanaan PTM Terbatas tahun pelajaran 2021/2022 ini telah beberapa kali ditunda. Semula PTM secara nasional dijadwalkan dimulai pada awal tahun ajaran. Kemudian ditunda mulai sampai 31 Juli 2021.

Di dalam surat itu disebutkan, penundaan PTM Terbatas tersebut diberlakukan dari tanggal 3 sampai tanggal 9 Agustus 2021. Terkait hal tersebut, maka artinya proses pembelajaran tetap akan dilaksanakan dengan sistem PJJ.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Gelar Pertemuan Advokasi Program Bangga Kencana

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengungkapkan pelaksanaan PTM terbatas akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19 dan status PPKM di Kota Palangka Raya.

“Penundaan pelaksanaan PTM Terbatas tahun ajaran 2021/2022 untuk sementara diperpanjang dari tanggal 3 sampai 9  Agustus 2021 dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19 dan status PPKM di Kota Palangka Raya ” kata Akhmad Fauliansyah, Selasa (3/8/2021)

Di dalam surat tersebut disebutkan bahwa untuk sementara aktifitas Pembelajaran menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring, luring, maupun gabungan keduanya selama perpanjangan penundaan tersebut.

Selain itu, dalam melaksanakan PJJ, guru dapat melaksanakan melalui WFH maupun WFO. Kehadiran guru di sekolah untuk melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari total seluruh guru. Pengaturan guru yang WFH dan WFO diserahkan kepada kepala sekolah masing masing.

Baca Juga :  Kejari Palangka Raya Batalkan 10 Pasangan Pernikahan Tak Sah

“Guru yang sedang terkonfirmasi positif Covid-19 dan/atau sedang sakit yang gejalanya menyerupai gejala Covid-19 tidak diperkenankan hadir di sekolah untuk melaksanakan WFO,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas kembali tidak diberlakukan. Artinya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akan tetap diterapkan kembali.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, melalui surat no:420/432/870/UM.PEG/VIII/2021 perihal Perpanjangan penundaan PTM Terbatas Tahun Ajaran 2021/2022.

Pelaksanaan PTM Terbatas tahun pelajaran 2021/2022 ini telah beberapa kali ditunda. Semula PTM secara nasional dijadwalkan dimulai pada awal tahun ajaran. Kemudian ditunda mulai sampai 31 Juli 2021.

Di dalam surat itu disebutkan, penundaan PTM Terbatas tersebut diberlakukan dari tanggal 3 sampai tanggal 9 Agustus 2021. Terkait hal tersebut, maka artinya proses pembelajaran tetap akan dilaksanakan dengan sistem PJJ.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Gelar Pertemuan Advokasi Program Bangga Kencana

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengungkapkan pelaksanaan PTM terbatas akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19 dan status PPKM di Kota Palangka Raya.

“Penundaan pelaksanaan PTM Terbatas tahun ajaran 2021/2022 untuk sementara diperpanjang dari tanggal 3 sampai 9  Agustus 2021 dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19 dan status PPKM di Kota Palangka Raya ” kata Akhmad Fauliansyah, Selasa (3/8/2021)

Di dalam surat tersebut disebutkan bahwa untuk sementara aktifitas Pembelajaran menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring, luring, maupun gabungan keduanya selama perpanjangan penundaan tersebut.

Selain itu, dalam melaksanakan PJJ, guru dapat melaksanakan melalui WFH maupun WFO. Kehadiran guru di sekolah untuk melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari total seluruh guru. Pengaturan guru yang WFH dan WFO diserahkan kepada kepala sekolah masing masing.

Baca Juga :  Kejari Palangka Raya Batalkan 10 Pasangan Pernikahan Tak Sah

“Guru yang sedang terkonfirmasi positif Covid-19 dan/atau sedang sakit yang gejalanya menyerupai gejala Covid-19 tidak diperkenankan hadir di sekolah untuk melaksanakan WFO,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru