27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Penggunaan Anggaran Covid-19 Perlu Kesepahaman dan Diawasi Bersama

PURUK CAHU–Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) Doni mendukung dan apresiasi
kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) dan
Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait penandatanganan kesepakatan bersama
(MoU) tentang masalah hukum bidang perdata, tata usaha negara dan pendampingan
refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa
percepatan penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBDes, APBD dan APBN di
Kabupaten Mura.

“Hal ini merupakan cara
pengawasan dalam penggunaan anggaran secara perdata. Kami DPRD sendiri
mengapresiasi dan apa yang seperti disampaikan bupati dan kejari semua anggaran
yang digunakan harus transparan, akuntabel dan memenuhi mekanisme prosedur
penganggaran yang ada,” terang Doni, Rabu (27/5).

Baca Juga :  Menumbuhkan Kegemaran Membaca Sejak Dini Melalui Lomba

Akan tetapi, kata dia, dalam
hal tanggap darurat terkait Covid-19 ini, ada hal-hal yang secara spasifik diatur.
“Tentu ini memerlukan kesepahaman bersama. Dalam penggunaan anggaran ini kita
awasi bersama agar tidak salah tafsir, tidak negatif thinking dari berbagai
elemen yang seolah-olah anggaran ini bisa kita salahgunakan,” imbuhnya.

Legislator PDIP ini pun sangat
menyambut baik adanya nota kesepahaman terkait penggunaan dana APBD untuk tugas
mulia penanganan Covid-19 saat ini. “Dengan adanya kerja sama ini, tentu
akan menguatkan regulasi serta aturan hukum yang ada dalam penanganan Covid-19
di wilayah saat ini,” tandasnya. 

PURUK CAHU–Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) Doni mendukung dan apresiasi
kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) dan
Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait penandatanganan kesepakatan bersama
(MoU) tentang masalah hukum bidang perdata, tata usaha negara dan pendampingan
refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa
percepatan penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBDes, APBD dan APBN di
Kabupaten Mura.

“Hal ini merupakan cara
pengawasan dalam penggunaan anggaran secara perdata. Kami DPRD sendiri
mengapresiasi dan apa yang seperti disampaikan bupati dan kejari semua anggaran
yang digunakan harus transparan, akuntabel dan memenuhi mekanisme prosedur
penganggaran yang ada,” terang Doni, Rabu (27/5).

Baca Juga :  Menumbuhkan Kegemaran Membaca Sejak Dini Melalui Lomba

Akan tetapi, kata dia, dalam
hal tanggap darurat terkait Covid-19 ini, ada hal-hal yang secara spasifik diatur.
“Tentu ini memerlukan kesepahaman bersama. Dalam penggunaan anggaran ini kita
awasi bersama agar tidak salah tafsir, tidak negatif thinking dari berbagai
elemen yang seolah-olah anggaran ini bisa kita salahgunakan,” imbuhnya.

Legislator PDIP ini pun sangat
menyambut baik adanya nota kesepahaman terkait penggunaan dana APBD untuk tugas
mulia penanganan Covid-19 saat ini. “Dengan adanya kerja sama ini, tentu
akan menguatkan regulasi serta aturan hukum yang ada dalam penanganan Covid-19
di wilayah saat ini,” tandasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru