26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gugatan Pilkades Kiapak Ditolak, Ini Sebabnya

PULANG PISAU – Gugatan pemilihan kepala desa (pilkades)
yang dilayangkan empat calon kepala desa telah ditangani panitia pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulang Pisau, HM Syaripul
Pasaribu mengungkapkan, dalam penanganan sengketa itu pihaknya telah memberi
kesempatan kepada Pj kades dan camat untuk menyelesaikan sengketa di
masing-masing tingkat.

“Dari empat gugatan yang masuk ke
panitia Pilkades, tiga desa telah berhasil diselesaikan di forum tingkat
kecamatan. Yaitu Desa Belanti Siam Kecamatan Pandih Batu, Desa Paduran Sebangau
dan Desa Bakau Kecamatan Sebangau Kuala,” kata Syaripul.

Sementara Desa Kiapak Kecamatan Kahayan
Kuala tidak dapat diselesaikan camat di tingkat kecamatan dan diteruskan ke
forum tingkat Kabupaten Pulang Pisau. Ada beberapa gugatan yang diajukan calon
kades yang kalah di desa tersebut, yakni penggugat merasa ada kecurangan yang
dilakukan pihak panitia pilkades, panitia pilkades dianggap memasukkan tujuh
pemilih dari desa lain.

Baca Juga :  DP3APPKB Cek Laporan Dugaan Penelantaran Anak di Bukit Rawi, Ini Hasil

Dia mengaku, dari apa yang
disampaikan, pihaknya menyimpulkan beberapa hal. Di antaranya, pengajuan
gugatan tanggal 22 September 2019 tidak masuk dalam masa gugatan paling lama
tiga hari setelah masa pencoblosan 19-21 September 2019. Tuduhan kecurangan
tidak dapat dibuktikan dan dibantah panitia berdasarkan DPT yang telah
ditetapkan panitia desa. Tujuh orang yang dimaksud adalah orang yang sesuai
dengan orang yang masuk dalam DPT.

Selanjutnya, penggugat telah melanggar
ketentuan dalam deklarasi damai dan fakta integritas. Dalam beberapa poin
menyebutkan, selain bertekad  siap
menang  dan siap  kalah dalam pilkades serentak 2019 juga harus
menerima dan menghormati semua yang menjadi keputusan Panitia Pilkades dan tidak
mempermasalahkannya.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Dukung Pembangunan Gudang Bulog

“Berdasarkan beberapa poin
tersebut, tim pilkades kabupaten telah membuat satu keputusan dan menyatakan
menolak semua gugatan yang diajukan kedua calon kades yang kalah tersebut,”
ungkapnya.

Dari 30 desa yang melaksanakan
pilkades gelombang III se-Kabupaten Pulang Pisau ada lima desa yang mengajukan
gugatan pilkades. Desa Kiapak, Desa Belanti Siam, Desa Paduran Sebangau dan
desa Sei Bakau serta Desa Bukit Rawi.

“Dari lima desa itu, khusus Desa Bukit
Rawi calon Kades yang kalah tidak menggunakan prosedur gugatan sebagaimana yang
telah digariskan panitia pilkades Kabupaten Pulang Pisau. Gugatannya tidak
langsung digugat calon yang kalah, namun menggunakan jasa pihak lain dan
gugatannya pun tidak ditujukan ke panitia namun ditujukan ke pihak BPD,”
tandasnya. (art/ila/ctk/nto)

PULANG PISAU – Gugatan pemilihan kepala desa (pilkades)
yang dilayangkan empat calon kepala desa telah ditangani panitia pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulang Pisau, HM Syaripul
Pasaribu mengungkapkan, dalam penanganan sengketa itu pihaknya telah memberi
kesempatan kepada Pj kades dan camat untuk menyelesaikan sengketa di
masing-masing tingkat.

“Dari empat gugatan yang masuk ke
panitia Pilkades, tiga desa telah berhasil diselesaikan di forum tingkat
kecamatan. Yaitu Desa Belanti Siam Kecamatan Pandih Batu, Desa Paduran Sebangau
dan Desa Bakau Kecamatan Sebangau Kuala,” kata Syaripul.

Sementara Desa Kiapak Kecamatan Kahayan
Kuala tidak dapat diselesaikan camat di tingkat kecamatan dan diteruskan ke
forum tingkat Kabupaten Pulang Pisau. Ada beberapa gugatan yang diajukan calon
kades yang kalah di desa tersebut, yakni penggugat merasa ada kecurangan yang
dilakukan pihak panitia pilkades, panitia pilkades dianggap memasukkan tujuh
pemilih dari desa lain.

Baca Juga :  DP3APPKB Cek Laporan Dugaan Penelantaran Anak di Bukit Rawi, Ini Hasil

Dia mengaku, dari apa yang
disampaikan, pihaknya menyimpulkan beberapa hal. Di antaranya, pengajuan
gugatan tanggal 22 September 2019 tidak masuk dalam masa gugatan paling lama
tiga hari setelah masa pencoblosan 19-21 September 2019. Tuduhan kecurangan
tidak dapat dibuktikan dan dibantah panitia berdasarkan DPT yang telah
ditetapkan panitia desa. Tujuh orang yang dimaksud adalah orang yang sesuai
dengan orang yang masuk dalam DPT.

Selanjutnya, penggugat telah melanggar
ketentuan dalam deklarasi damai dan fakta integritas. Dalam beberapa poin
menyebutkan, selain bertekad  siap
menang  dan siap  kalah dalam pilkades serentak 2019 juga harus
menerima dan menghormati semua yang menjadi keputusan Panitia Pilkades dan tidak
mempermasalahkannya.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Dukung Pembangunan Gudang Bulog

“Berdasarkan beberapa poin
tersebut, tim pilkades kabupaten telah membuat satu keputusan dan menyatakan
menolak semua gugatan yang diajukan kedua calon kades yang kalah tersebut,”
ungkapnya.

Dari 30 desa yang melaksanakan
pilkades gelombang III se-Kabupaten Pulang Pisau ada lima desa yang mengajukan
gugatan pilkades. Desa Kiapak, Desa Belanti Siam, Desa Paduran Sebangau dan
desa Sei Bakau serta Desa Bukit Rawi.

“Dari lima desa itu, khusus Desa Bukit
Rawi calon Kades yang kalah tidak menggunakan prosedur gugatan sebagaimana yang
telah digariskan panitia pilkades Kabupaten Pulang Pisau. Gugatannya tidak
langsung digugat calon yang kalah, namun menggunakan jasa pihak lain dan
gugatannya pun tidak ditujukan ke panitia namun ditujukan ke pihak BPD,”
tandasnya. (art/ila/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru