26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

BST Tahap Lima Mulai Disalurkan, Ini Besarannya

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO Bantuan sosial tunai
(BST) tahap lima dari Kementerian Sosial (kemensos) RI di kecamatan Jabiren
Raya, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis)mulai disalurkan, Jumat (25/9). Camat
Jabiren, Agustinuah, mengungkapkan, penyaluran BST itu berjalan lancar dan
tertib.

Dia menerangkan,
dalam penyaluran BST itu tetap menerapkan protokol kesehatan. “Saat mengantre,
masyarakat kami minta tetap menjaga jarak dan mengenakan masker. Protokol
kesehatan tetap kami terapkan, mengingat masa pandemi Covid-19 belum berakhir,”
kata Agustinuah, akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan,
besaran BST yang diterima tidak sebesar pada tahap satu sampai tiga.
“Untuk BST
yang diterima masyarakat penerima ada pengurangan. Dari Rp600 ribu per bulan
menjadi Rp300 ribu per bulan,” ungkap dia.

Baca Juga :  Hasil Rapid Tes, Tiga Petugas Pos Lapangan Reaktif

Agustinuah
mengharapkan, BST dari pemerintah pusat itu dapat membantu meringankan beban
perekonomian masyarakat akibat dampak pandemi Covid.

“Harapan saya,
bantuan itu dapat digunakan sebaik mungkin dalam memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari. Utamanya dalam memenuhi kebutuhan pokok,” pinta dia.

Dalam masa
pandemi saat ini, Agustinuah meminta masyarakat benar-benar mematuhi protokol
kesehatan. “Terlebih saat ini sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur
penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.

Didalamnya telah
diatur kewajiban masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan. â€œBahkan
sanksinya pun telah diatur. Kami tidak ingin masyarakat Jabiren Raya melakukan
pelanggaran dan terkena sanksi,” tandasnya.

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO Bantuan sosial tunai
(BST) tahap lima dari Kementerian Sosial (kemensos) RI di kecamatan Jabiren
Raya, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis)mulai disalurkan, Jumat (25/9). Camat
Jabiren, Agustinuah, mengungkapkan, penyaluran BST itu berjalan lancar dan
tertib.

Dia menerangkan,
dalam penyaluran BST itu tetap menerapkan protokol kesehatan. “Saat mengantre,
masyarakat kami minta tetap menjaga jarak dan mengenakan masker. Protokol
kesehatan tetap kami terapkan, mengingat masa pandemi Covid-19 belum berakhir,”
kata Agustinuah, akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan,
besaran BST yang diterima tidak sebesar pada tahap satu sampai tiga.
“Untuk BST
yang diterima masyarakat penerima ada pengurangan. Dari Rp600 ribu per bulan
menjadi Rp300 ribu per bulan,” ungkap dia.

Baca Juga :  Hasil Rapid Tes, Tiga Petugas Pos Lapangan Reaktif

Agustinuah
mengharapkan, BST dari pemerintah pusat itu dapat membantu meringankan beban
perekonomian masyarakat akibat dampak pandemi Covid.

“Harapan saya,
bantuan itu dapat digunakan sebaik mungkin dalam memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari. Utamanya dalam memenuhi kebutuhan pokok,” pinta dia.

Dalam masa
pandemi saat ini, Agustinuah meminta masyarakat benar-benar mematuhi protokol
kesehatan. “Terlebih saat ini sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur
penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.

Didalamnya telah
diatur kewajiban masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan. â€œBahkan
sanksinya pun telah diatur. Kami tidak ingin masyarakat Jabiren Raya melakukan
pelanggaran dan terkena sanksi,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru