31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Catat! Pemkab Pulpis Tak Pernah Terbitkan Izin PT Sapalar

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO Aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sapalar
Yasa Kartika yang memasuki wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), khususnya
di Desa Pantik, Kecamatan Pandih Batu menuai polemik. Tidak hanya masalah
sengketa lahan, namun saat ini berembus isu bahwa perusahaan tersebut mendapat
izin dari Pemkab Pulpis.

Namun kabar
tersebut dibantah
tegas oleh Pemkab Pulpis, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Pulpis.

“Sejak saya
menjabat kepala DPMPTSP Pulpis tidak pernah mengeluarkan izin PT Sapalar,” kata
Kepala DPMPTSP Pulang Pisau, Leting saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Minggu (22/11).

Dia mengaku
sudah melakukan pengecekan
, sebelumnya DPMPTSP juga tak pernah mengeluarkan izin untuk
perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut. “Sebelumnya
memang perusahaan pernah mengajukan izin. Hanya tidak ditindaklanjuti dan kami
pun tidak memproses,” ungkap dia.

Baca Juga :  13.607 Remaja Pulang Pisau Jadi Target Vaksinasi

Dia mengungkapkan,
lokasi perkebunan perusahaan tersebut terbesar berada di Kabupaten Kapuas. “Yang
jelas kabupaten Pulpis tidak pernah menerbitkan izin untuk perusahaan
tersebut,” tandasnya.

Hal senada
diungkapkan mantan Kepala DPMPTSP Pulpis Usis I Sangkai. Dia menegaskan, selama
dirinya menjabat kepala DPMPTSP tidak pernah menerbitkan izin untuk PT Sapalar
Yasa Kartika. “Pada saat saya pun tidak ada mengeluarkan izin untuk PT
Sapalar,” ungkap Usis.

Usis
menambahkan, lokasi perusahaan berada di sekitar perbatasan antara kabupaten
Kapuas dan kabupaten Pulpis. “Berdasarkan Permendagri nomor 77 tahun 2013,
bahwa areal PT Sapalar Yasa Kartika berada di wilayah Kapuas dan sebagian kecil
berada di Kabupaten Pulang Pisau,” tandas Usis.

Baca Juga :  Banyak Pekebun Karet Beralih ke Sawit

Terpisah, Kepala
Desa Pantik, Dwi Cahyono saat dikonfirmasi terkait permasalahan lahan di
wilayahnya tersebut mengungkapkan, lahan masyarakat yang terkena sekitar 40
hektare. “Upaya yang dilakukan pemerintah desa untuk menyelesaikan masalah
tersebut dengan memfasilitasi mediasi antara perusahaan dengan masyarakat,”
kata Dwi.

Dia
mengungkapkan, pihak perusahaan sebenarnya tidak ingin mempersulit masyarakat. “Tuntutan
masyarakat sebelumnya kalau perusahaan mau ganti rugi harus secepatnya ada
kesimpulan seperti apa. Hanya pada pertemuan kedua sepertinya ada sesuatu,
sehingga masyarakat meminta agar lahan itu dikembalikan,” kata Dwi.

Sementara itu,
Perwakilan PT Sapalar Yasa Kartika, Nasir saat dikonfirmasi mengaku, aktivitas
pembukaan lahan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan ganti rugi pada
masyarakat berdasarkan kepemilikan paklaring. “Sebenarnya kami juga berupaya
mempercepat menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Nasir.

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO Aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sapalar
Yasa Kartika yang memasuki wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), khususnya
di Desa Pantik, Kecamatan Pandih Batu menuai polemik. Tidak hanya masalah
sengketa lahan, namun saat ini berembus isu bahwa perusahaan tersebut mendapat
izin dari Pemkab Pulpis.

Namun kabar
tersebut dibantah
tegas oleh Pemkab Pulpis, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Pulpis.

“Sejak saya
menjabat kepala DPMPTSP Pulpis tidak pernah mengeluarkan izin PT Sapalar,” kata
Kepala DPMPTSP Pulang Pisau, Leting saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Minggu (22/11).

Dia mengaku
sudah melakukan pengecekan
, sebelumnya DPMPTSP juga tak pernah mengeluarkan izin untuk
perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut. “Sebelumnya
memang perusahaan pernah mengajukan izin. Hanya tidak ditindaklanjuti dan kami
pun tidak memproses,” ungkap dia.

Baca Juga :  13.607 Remaja Pulang Pisau Jadi Target Vaksinasi

Dia mengungkapkan,
lokasi perkebunan perusahaan tersebut terbesar berada di Kabupaten Kapuas. “Yang
jelas kabupaten Pulpis tidak pernah menerbitkan izin untuk perusahaan
tersebut,” tandasnya.

Hal senada
diungkapkan mantan Kepala DPMPTSP Pulpis Usis I Sangkai. Dia menegaskan, selama
dirinya menjabat kepala DPMPTSP tidak pernah menerbitkan izin untuk PT Sapalar
Yasa Kartika. “Pada saat saya pun tidak ada mengeluarkan izin untuk PT
Sapalar,” ungkap Usis.

Usis
menambahkan, lokasi perusahaan berada di sekitar perbatasan antara kabupaten
Kapuas dan kabupaten Pulpis. “Berdasarkan Permendagri nomor 77 tahun 2013,
bahwa areal PT Sapalar Yasa Kartika berada di wilayah Kapuas dan sebagian kecil
berada di Kabupaten Pulang Pisau,” tandas Usis.

Baca Juga :  Banyak Pekebun Karet Beralih ke Sawit

Terpisah, Kepala
Desa Pantik, Dwi Cahyono saat dikonfirmasi terkait permasalahan lahan di
wilayahnya tersebut mengungkapkan, lahan masyarakat yang terkena sekitar 40
hektare. “Upaya yang dilakukan pemerintah desa untuk menyelesaikan masalah
tersebut dengan memfasilitasi mediasi antara perusahaan dengan masyarakat,”
kata Dwi.

Dia
mengungkapkan, pihak perusahaan sebenarnya tidak ingin mempersulit masyarakat. “Tuntutan
masyarakat sebelumnya kalau perusahaan mau ganti rugi harus secepatnya ada
kesimpulan seperti apa. Hanya pada pertemuan kedua sepertinya ada sesuatu,
sehingga masyarakat meminta agar lahan itu dikembalikan,” kata Dwi.

Sementara itu,
Perwakilan PT Sapalar Yasa Kartika, Nasir saat dikonfirmasi mengaku, aktivitas
pembukaan lahan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan ganti rugi pada
masyarakat berdasarkan kepemilikan paklaring. “Sebenarnya kami juga berupaya
mempercepat menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Nasir.

Terpopuler

Artikel Terbaru