30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Guru Belum Sertifikasi dapat TPP

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru di Kabupaten Pulang Pisau akan diberikan bagi guru yang belum mendapat tunjangan sertifikasi atau tunjangan kinerja.

“Guru yang sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), guru yang mendapatkan sertifikasi Kantor Kementerian Agama (Kamenag) dan guru yang mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) Kamenag tidak mendapat TPP,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Nunu Andriani melalui Kasubag Umum dan Perencanaan Eko Susanto, kemarin.

Terkait besaran TPP yang akan diterima guru, Eko mengungkapkan, masih menggunakan sistem flat seperti tunjangan daerah sebelumnya. “Besaran tunjangan sudah ada. Menyesuaikan pangkat golongan. Tapi besarannya masih di bawah tunjangan sertifi kasi atau Tukin,” beber dia.

Baca Juga :  Camat dan Kapolsek Sampaikan Maklumat Kapolri dan SE Bupati

Untuk itu, lanjut dia, dari hasil rapat bersama pemerintah setempat bahwa guru penerima sertifikasi tidak lagi mendapatkan TPP dengan beberapa alasan. Di antaranya, pembayaran tunjangan bagi guru yang telah mendapatkan sertifikasi sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena terjadi double pembayaran tunjangan.

“Alasan kedua, kondisi keuangan daerah masih belum mampu untuk membayar semuanya,” ucap Eko.

Ia mengungkapkan, di Kabupaten Pulang Pisau ada sekitar 600 guru yang belum sertifikasi. “Masih banyak guru yang belum ikut sertifikasi ini karena beberapa tahun ini sudah tidak ada lagi Uji Kompetensi (UK) dari Kemendikbud bagi para guru,” kata dia.

Dia mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat sertifikasi. Di antaranya; pertama harus lulus uji kompetensi awal. Selanjutnya setelah lulus guru akan dipanggil untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).

Baca Juga :  Sebelum Kunjungan Presiden ke Pulpis, 2.000 Warga Dirapid Test

“Untuk masa kerja guru saat ini bukan menjadi hal yang harus dipersyaratkan. Bahkan guru baru dan guru honorer pun sudah ada yang sertifikasi,” sebut Eko.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru di Kabupaten Pulang Pisau akan diberikan bagi guru yang belum mendapat tunjangan sertifikasi atau tunjangan kinerja.

“Guru yang sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), guru yang mendapatkan sertifikasi Kantor Kementerian Agama (Kamenag) dan guru yang mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) Kamenag tidak mendapat TPP,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Nunu Andriani melalui Kasubag Umum dan Perencanaan Eko Susanto, kemarin.

Terkait besaran TPP yang akan diterima guru, Eko mengungkapkan, masih menggunakan sistem flat seperti tunjangan daerah sebelumnya. “Besaran tunjangan sudah ada. Menyesuaikan pangkat golongan. Tapi besarannya masih di bawah tunjangan sertifi kasi atau Tukin,” beber dia.

Baca Juga :  Camat dan Kapolsek Sampaikan Maklumat Kapolri dan SE Bupati

Untuk itu, lanjut dia, dari hasil rapat bersama pemerintah setempat bahwa guru penerima sertifikasi tidak lagi mendapatkan TPP dengan beberapa alasan. Di antaranya, pembayaran tunjangan bagi guru yang telah mendapatkan sertifikasi sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena terjadi double pembayaran tunjangan.

“Alasan kedua, kondisi keuangan daerah masih belum mampu untuk membayar semuanya,” ucap Eko.

Ia mengungkapkan, di Kabupaten Pulang Pisau ada sekitar 600 guru yang belum sertifikasi. “Masih banyak guru yang belum ikut sertifikasi ini karena beberapa tahun ini sudah tidak ada lagi Uji Kompetensi (UK) dari Kemendikbud bagi para guru,” kata dia.

Dia mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat sertifikasi. Di antaranya; pertama harus lulus uji kompetensi awal. Selanjutnya setelah lulus guru akan dipanggil untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).

Baca Juga :  Sebelum Kunjungan Presiden ke Pulpis, 2.000 Warga Dirapid Test

“Untuk masa kerja guru saat ini bukan menjadi hal yang harus dipersyaratkan. Bahkan guru baru dan guru honorer pun sudah ada yang sertifikasi,” sebut Eko.

Terpopuler

Artikel Terbaru