30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pulpis Perpanjang PPKM Level 3, Prokes Diperketat

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3 di daerah tersebut. PPKM berbasis mikro level 3 itu diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

“Perpanjangan PPKM level 3 ini menyesuaikan PPKM nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah hingga 9 Agustus mendatang,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau Toni Harisinta melalui Sekretaris Satgas, Salahudin saat dikonfirmasi Kalteng Pos (jaringan prokalteng.co), Selasa (3/8).

Pria yang juga menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau itu mengungkapkan, dalam penerapan PPKM level 3 itu ada beberapa ketentuan. Di antaranya; industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift.

“Setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen,” kata dia.

Selanjutnya, untuk pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Baca Juga :  Ajukan 300 Formasi, Pulpis Rekrut CPNS dan P3K

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontongan, agen, outlet voucer, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Selanjutnya, kata dia, tempat ibadah yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat melaksanakan peribadatan keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen atau 20 orang.

“Terkait resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat. Dalam PPKM level 3 ini semua kegiatan dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Salahudin

Baca Juga :  Wow! Gaji Plus Tukin ASN Pulpis Bakal Bisa Mencapai Rp15 Juta per Bula

Salahudin berharap, masyarakat bisa memahami dan mematuhi aturan dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini. “Dengan perpanjangan PPKM level 3 ini diharapkan kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau dapat ditekan,” harap dia.

Dia mengungkapkan, selain PPKM level 3 yang diperpanjang untuk posko PPKM kabupaten dan desa/kelurahan di Kabupaten Pulang Pisau juga diperpanjang. “Kami berharap, posko PPKM ini dapat berjalan efektif di masing-masing wilayah,” tandasnya.

Terlepas dari berbagai pengetatan itu, sambung Salahudin, yang paling penting adalah tumbuhnya kesadaran individu untuk menerapka protokol kesehatan, yakni 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).

“Upaya pencegahan penularan Covid-19 ini harus diawali dengan kesadaran individu dalam menerapkan prokes 5M. Karena melalui kesadaran individu inilah kita bisa saling menjaga satu sama lain dari tertular atau menularkan Virus Corona,” ujarnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3 di daerah tersebut. PPKM berbasis mikro level 3 itu diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

“Perpanjangan PPKM level 3 ini menyesuaikan PPKM nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah hingga 9 Agustus mendatang,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau Toni Harisinta melalui Sekretaris Satgas, Salahudin saat dikonfirmasi Kalteng Pos (jaringan prokalteng.co), Selasa (3/8).

Pria yang juga menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau itu mengungkapkan, dalam penerapan PPKM level 3 itu ada beberapa ketentuan. Di antaranya; industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift.

“Setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen,” kata dia.

Selanjutnya, untuk pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Baca Juga :  Ajukan 300 Formasi, Pulpis Rekrut CPNS dan P3K

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontongan, agen, outlet voucer, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Selanjutnya, kata dia, tempat ibadah yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat melaksanakan peribadatan keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen atau 20 orang.

“Terkait resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat. Dalam PPKM level 3 ini semua kegiatan dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Salahudin

Baca Juga :  Wow! Gaji Plus Tukin ASN Pulpis Bakal Bisa Mencapai Rp15 Juta per Bula

Salahudin berharap, masyarakat bisa memahami dan mematuhi aturan dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini. “Dengan perpanjangan PPKM level 3 ini diharapkan kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau dapat ditekan,” harap dia.

Dia mengungkapkan, selain PPKM level 3 yang diperpanjang untuk posko PPKM kabupaten dan desa/kelurahan di Kabupaten Pulang Pisau juga diperpanjang. “Kami berharap, posko PPKM ini dapat berjalan efektif di masing-masing wilayah,” tandasnya.

Terlepas dari berbagai pengetatan itu, sambung Salahudin, yang paling penting adalah tumbuhnya kesadaran individu untuk menerapka protokol kesehatan, yakni 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).

“Upaya pencegahan penularan Covid-19 ini harus diawali dengan kesadaran individu dalam menerapkan prokes 5M. Karena melalui kesadaran individu inilah kita bisa saling menjaga satu sama lain dari tertular atau menularkan Virus Corona,” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru