28.1 C
Jakarta
Tuesday, December 10, 2024

Pemkab Lamandau Matangkan Pemantauan dan Desk Pemilu

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani pimpin rapat pembentukan tim pemantauan dan desk pilkada Pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Lamandau, yang digelar di aula Setda Lamandau.

Pj Bupati Lamandau mengatakan, bahwa mendekati pesta demokrasi 14 Februari mendatang, sangat perlu untuk mematangkan pelaksanaan pendistribusian surat suara, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di wilayah Kabupaten Lamandau.

Pj Bupati juga meminta kepada dunia usaha, tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat, untuk bersama memberikan pemahaman kepada pendatang/transmigran yang menetap di wilayahnya, yang belum berkesempatan melaporkan hak pilihnya kepada KPU paling lambat 15 Januari 2024 lalu sesuai aturan KPU, sehingga tidak dapat berpartisipasi pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten.

Baca Juga :  Pemkab Kembangkan Sektor Pariwisata Lamandau

“Mari kita jadikan pelajaran bersama sehingga pada pemilihan yang akan datang, tidak ada lagi masyarakat yang tidak mengetahui pengajuan pindah domisili sebagai syarat mengikuti pesta demokrasi,” katanya Kamis (8/2).

Sekda Lamandau, M. Irwansyah, mengatakan bahwa, rakor ini sebagai wujud dari keseriusan kita bersama dalam memastikan pelaksanaan pemungutan suara bersama semua pihak terkait, serta mewaspadai dan mengantisipasi pergerakkan massa yg cukup aktif pada saat Pemilu nanti. (bib/pri)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani pimpin rapat pembentukan tim pemantauan dan desk pilkada Pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Lamandau, yang digelar di aula Setda Lamandau.

Pj Bupati Lamandau mengatakan, bahwa mendekati pesta demokrasi 14 Februari mendatang, sangat perlu untuk mematangkan pelaksanaan pendistribusian surat suara, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di wilayah Kabupaten Lamandau.

Pj Bupati juga meminta kepada dunia usaha, tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat, untuk bersama memberikan pemahaman kepada pendatang/transmigran yang menetap di wilayahnya, yang belum berkesempatan melaporkan hak pilihnya kepada KPU paling lambat 15 Januari 2024 lalu sesuai aturan KPU, sehingga tidak dapat berpartisipasi pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten.

Baca Juga :  Pemkab Kembangkan Sektor Pariwisata Lamandau

“Mari kita jadikan pelajaran bersama sehingga pada pemilihan yang akan datang, tidak ada lagi masyarakat yang tidak mengetahui pengajuan pindah domisili sebagai syarat mengikuti pesta demokrasi,” katanya Kamis (8/2).

Sekda Lamandau, M. Irwansyah, mengatakan bahwa, rakor ini sebagai wujud dari keseriusan kita bersama dalam memastikan pelaksanaan pemungutan suara bersama semua pihak terkait, serta mewaspadai dan mengantisipasi pergerakkan massa yg cukup aktif pada saat Pemilu nanti. (bib/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru