28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

SEPAKAT! APS Harus Ditertibkan Sebelum 14 November

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Alat Peraga Sosial (APS) yang masih terpampang di berbagai wilayah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan ditertibkan. Penertiban itu akan dilakukan secara tegas, tak pandang bulu namun dengan penuh kehati-hatian. Penertiban itu dilakukan karena banyak APS yang sudah dipasang sebelum masa kampanye tiba.

“Kita akan tertibkan APS tidak pandang bulu. Jangan sampai nanti ada yang protes karena ada yang tidak ditertibkan,”ujar Asisten I Setda Kotim, Rihel, usai mengikuti rapat koordinasi terkait alat peraga yang masih terpasang di Kantor Bawaslu Kotim, Selasa (7/11).

Rihel menyebutkan, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotim memberikan tenggat waktu pembersihan APS itu sebelum tanggal 14 November nanti. APS dan Alat Peraga Kampanye (APK) akan diperbolehkan dipasang saat masa kampanye yang telah ditetapkan telah tiba.

Baca Juga :  Kemarau Membuat Ketersediaan Air Bersih untuk Konsumsi Menipis

“Tadi kesepakatan kita APS ini harus ditertibkan sebelum tanggal 14 November dan diperbolehkan dipasang saat maskampanye yaitu 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,”katanya.

Rihel menyebutkan, pihak Bawaslu Kotim telah memberikan peringatan beberapa kali. Peringatan pertama berikan pada tanggal 29 Agustus lalu untuk melakukan penertiban. Imbauan tersebut diberikan kembali pada tanggal 24 Oktober lalu dan diberi tenggat waktu hingga 4 November untuk membersihkan APS yang masih terpasang.

“Dari beberapa imbauan yang diberikan Bawaslu, hingga 5 November kemarin baru Kecamatan Parenggean yang sudah bersih dari APS menurut data Bawaslu,” ungkapnya.

Di sisi lain Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kotim, Salim Basyaib mengatakan, saat ini ada 1.606 APS yang masih terpasang. Dari jumlah tersebut, ada 198 nama peserta pemilu yang tertera. Hal itu akan ditertibkan dengan penuh kehati-hatian.

Baca Juga :  UMKM Dilatih Menjalankan Bisnis Online

“Kita mencatat ada 1.606 APS dan 198 nama yang masih terpasang. Kita minta agar dibersihkan sebelum tanggal yang kita tetapkan dalam kesepakatan ini,” tutupnya. (sli/ans/kpg/ind)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Alat Peraga Sosial (APS) yang masih terpampang di berbagai wilayah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan ditertibkan. Penertiban itu akan dilakukan secara tegas, tak pandang bulu namun dengan penuh kehati-hatian. Penertiban itu dilakukan karena banyak APS yang sudah dipasang sebelum masa kampanye tiba.

“Kita akan tertibkan APS tidak pandang bulu. Jangan sampai nanti ada yang protes karena ada yang tidak ditertibkan,”ujar Asisten I Setda Kotim, Rihel, usai mengikuti rapat koordinasi terkait alat peraga yang masih terpasang di Kantor Bawaslu Kotim, Selasa (7/11).

Rihel menyebutkan, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotim memberikan tenggat waktu pembersihan APS itu sebelum tanggal 14 November nanti. APS dan Alat Peraga Kampanye (APK) akan diperbolehkan dipasang saat masa kampanye yang telah ditetapkan telah tiba.

Baca Juga :  Kemarau Membuat Ketersediaan Air Bersih untuk Konsumsi Menipis

“Tadi kesepakatan kita APS ini harus ditertibkan sebelum tanggal 14 November dan diperbolehkan dipasang saat maskampanye yaitu 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,”katanya.

Rihel menyebutkan, pihak Bawaslu Kotim telah memberikan peringatan beberapa kali. Peringatan pertama berikan pada tanggal 29 Agustus lalu untuk melakukan penertiban. Imbauan tersebut diberikan kembali pada tanggal 24 Oktober lalu dan diberi tenggat waktu hingga 4 November untuk membersihkan APS yang masih terpasang.

“Dari beberapa imbauan yang diberikan Bawaslu, hingga 5 November kemarin baru Kecamatan Parenggean yang sudah bersih dari APS menurut data Bawaslu,” ungkapnya.

Di sisi lain Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kotim, Salim Basyaib mengatakan, saat ini ada 1.606 APS yang masih terpasang. Dari jumlah tersebut, ada 198 nama peserta pemilu yang tertera. Hal itu akan ditertibkan dengan penuh kehati-hatian.

Baca Juga :  UMKM Dilatih Menjalankan Bisnis Online

“Kita mencatat ada 1.606 APS dan 198 nama yang masih terpasang. Kita minta agar dibersihkan sebelum tanggal yang kita tetapkan dalam kesepakatan ini,” tutupnya. (sli/ans/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru