33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Desa Wajib Memberikan BLT dari APBDes

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pandemi Covid 19 di tahun 2021 ini masih
berlangsung. Dalam rangka membantu, dan meringankan beban masyarakat.
Masing-masing 154 desa di Katingan diingatkan, tetap diwajibkan memberikan
Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warganya. Terutama bagi warga tidak mampu.

Bupati Katingan Sakariyas menegaskan,
BLT ini diambil dari anggaran desa atau APBDes tahun 2021. Dimana besarannya
yang dialokasikan sebesar Rp 300 ribu per Kepala Keluarga (KK). Dengan rentang
waktu selama 12 bulan, mulai bulan Januari sampai Desember.

“Selain itu desa juga
diminta mengalokasikan anggarannya sebesar 8 persen, untuk kegiatan pembatasan
kegiatan masyarakat, berbasis Mikro dan Posko Corona ditingkat desa,”
katanya.

Dia berharap apa yang disampaikannya
ini bisa menjadi perhatian seluruh desa di Katingan. Ini tegasnya, merupakan
kewajiban yang wajib untuk dilaksanakan oleh desa. Mengingat hingga saat ini
masih dalam kondisi pandemi covid 19.

Baca Juga :  Sakariyas Ingatkan ASN Harus Jaga Kekompakan

“Tidak kalah penting lagi, tetap
sosialisasikan kepada masyarakatnya, untuk mematuhi protokol kesehatan. Jangan
ada yang mengabaikan hal ini,” tegasnya.

Begitu juga masalah vaksinasi
yang sedang berjalan sekarang ini. Dirinya minta agar seluruh masyarakat tidak
takut. Sebab vaksinasi yang dilakukan tenaga kesehatan ini, dalam rangka untuk
menambah imut atau kekebalan tubuh.

“Saya sendiri juga sudah
menjalani vaksin. Tidak ada efek samping yang saya rasakan. Justru saya merasa
lebih sehat dan ada kepercayaan diri dalam melawan virus Covid 19 ini. Dengan
divaksin ya seluruh masyarakat, harapan kita tidak ada lagi warga yang kena
virus Corona,” tandasnya.

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pandemi Covid 19 di tahun 2021 ini masih
berlangsung. Dalam rangka membantu, dan meringankan beban masyarakat.
Masing-masing 154 desa di Katingan diingatkan, tetap diwajibkan memberikan
Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warganya. Terutama bagi warga tidak mampu.

Bupati Katingan Sakariyas menegaskan,
BLT ini diambil dari anggaran desa atau APBDes tahun 2021. Dimana besarannya
yang dialokasikan sebesar Rp 300 ribu per Kepala Keluarga (KK). Dengan rentang
waktu selama 12 bulan, mulai bulan Januari sampai Desember.

“Selain itu desa juga
diminta mengalokasikan anggarannya sebesar 8 persen, untuk kegiatan pembatasan
kegiatan masyarakat, berbasis Mikro dan Posko Corona ditingkat desa,”
katanya.

Dia berharap apa yang disampaikannya
ini bisa menjadi perhatian seluruh desa di Katingan. Ini tegasnya, merupakan
kewajiban yang wajib untuk dilaksanakan oleh desa. Mengingat hingga saat ini
masih dalam kondisi pandemi covid 19.

Baca Juga :  Sakariyas Ingatkan ASN Harus Jaga Kekompakan

“Tidak kalah penting lagi, tetap
sosialisasikan kepada masyarakatnya, untuk mematuhi protokol kesehatan. Jangan
ada yang mengabaikan hal ini,” tegasnya.

Begitu juga masalah vaksinasi
yang sedang berjalan sekarang ini. Dirinya minta agar seluruh masyarakat tidak
takut. Sebab vaksinasi yang dilakukan tenaga kesehatan ini, dalam rangka untuk
menambah imut atau kekebalan tubuh.

“Saya sendiri juga sudah
menjalani vaksin. Tidak ada efek samping yang saya rasakan. Justru saya merasa
lebih sehat dan ada kepercayaan diri dalam melawan virus Covid 19 ini. Dengan
divaksin ya seluruh masyarakat, harapan kita tidak ada lagi warga yang kena
virus Corona,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru