30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemerintah Larang Penggunaan Simbol dan Atribut FPI di Indonesia

PROKALTENG.CO-Pemerintah menetapkan keputusan bersama tentang pelarangan
dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas (ormas)
ataupun organiasasi biasa. Larangan ini berdasarkan Nomor 220-4780/2020, Nomor
M.HH-14.HH.05.05/2020, Nomor 690/2020, Nomor 264/2020, Nomor KB/3/2020 dan
Nomor 320/2020.

Diketahui, Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam
Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate,
Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen
Boy Rafli Amar.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)
Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pihaknya melarang aktivitas FPI di
seluruh Indonesia. Termasuk juga melarang penggunaan simbol dan atribut FPI.

“Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol
dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia,” ujar Edward dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko
Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Edward juga melanjutkan, aparat penegak hukum juga dapat
melakukan penindakan jika adanya aktivitas FPI tersebut. “Karena itu apabila
terjadi pelanggaran, aparat  penegak Hukum akan menghentikan seluruh
kegiatan  yang  sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam,”
katanya.

Baca Juga :  INDEF: Pekerja ‘Part Time’ Tak Layak Nikmati Kartu Pra-Kerja

Masyarakat juga diimbau tidak lagi terlibat dalam kegiatan
FPI ini. Jika ada kegiatan FPI masyarat bisa melaporkannya ke aparat penegak
hukum. Karena itu, pemerintah meminta kepada warga masyarakat untuk
tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan
atribut PFI.

“Jika sampai ada, agar masyarakat untuk melaporkan kepada
aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut  FPI,”
ungkapnya.

Berikut ini adalah isi dari surat keputusan bersama (SKB)
kementerian dan lembaga tersebut:

1. Menyatakan  Front  Pembela  Islam 
adalah  organisasi  yang tidak terdaftar sebagai Organisasi 
Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam  peraturan  perundang-
undangan, sehingga  secara  de jure telah bubar sebagai Organisasi
Kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai Organisasi 
Kemasyarakatan yang secara de jure telah  bubar,  pada kenyataannya
masih terus melakukan  berbagai kegiatan yang mengganggu 
ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

Baca Juga :  Airlangga: Realisasi PEN Sudah Mencapai 456 Triliun Lebih

3. Melarang  dilakukannya kegiatan, penggunaan 
simbol dan atribut Front  Pembela  Islam  dalam  wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik  Indonesia.

4. Apabila  terjadi  pelanggaran 
sebagaimana  diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat  Penegak
Hukum akan menghentikan seluruh  kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh
Front Pembela Islam.

5. Meminta kepada warga masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam  kegiatan, penggunaan simbol
dan atribut Front Pembela Islam;

b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak  Hukum
setiap kegiatan, penggunaan simbol dan  atribut Front Pembela Islam.

6. Kementerian/Lembaga  yang menandatangani Surat
Keputusan Bersama ini, agar melakukan    koordinasi
dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

PROKALTENG.CO-Pemerintah menetapkan keputusan bersama tentang pelarangan
dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas (ormas)
ataupun organiasasi biasa. Larangan ini berdasarkan Nomor 220-4780/2020, Nomor
M.HH-14.HH.05.05/2020, Nomor 690/2020, Nomor 264/2020, Nomor KB/3/2020 dan
Nomor 320/2020.

Diketahui, Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam
Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate,
Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen
Boy Rafli Amar.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)
Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pihaknya melarang aktivitas FPI di
seluruh Indonesia. Termasuk juga melarang penggunaan simbol dan atribut FPI.

“Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol
dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia,” ujar Edward dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko
Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Edward juga melanjutkan, aparat penegak hukum juga dapat
melakukan penindakan jika adanya aktivitas FPI tersebut. “Karena itu apabila
terjadi pelanggaran, aparat  penegak Hukum akan menghentikan seluruh
kegiatan  yang  sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam,”
katanya.

Baca Juga :  INDEF: Pekerja ‘Part Time’ Tak Layak Nikmati Kartu Pra-Kerja

Masyarakat juga diimbau tidak lagi terlibat dalam kegiatan
FPI ini. Jika ada kegiatan FPI masyarat bisa melaporkannya ke aparat penegak
hukum. Karena itu, pemerintah meminta kepada warga masyarakat untuk
tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan
atribut PFI.

“Jika sampai ada, agar masyarakat untuk melaporkan kepada
aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut  FPI,”
ungkapnya.

Berikut ini adalah isi dari surat keputusan bersama (SKB)
kementerian dan lembaga tersebut:

1. Menyatakan  Front  Pembela  Islam 
adalah  organisasi  yang tidak terdaftar sebagai Organisasi 
Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam  peraturan  perundang-
undangan, sehingga  secara  de jure telah bubar sebagai Organisasi
Kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai Organisasi 
Kemasyarakatan yang secara de jure telah  bubar,  pada kenyataannya
masih terus melakukan  berbagai kegiatan yang mengganggu 
ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

Baca Juga :  Airlangga: Realisasi PEN Sudah Mencapai 456 Triliun Lebih

3. Melarang  dilakukannya kegiatan, penggunaan 
simbol dan atribut Front  Pembela  Islam  dalam  wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik  Indonesia.

4. Apabila  terjadi  pelanggaran 
sebagaimana  diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat  Penegak
Hukum akan menghentikan seluruh  kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh
Front Pembela Islam.

5. Meminta kepada warga masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam  kegiatan, penggunaan simbol
dan atribut Front Pembela Islam;

b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak  Hukum
setiap kegiatan, penggunaan simbol dan  atribut Front Pembela Islam.

6. Kementerian/Lembaga  yang menandatangani Surat
Keputusan Bersama ini, agar melakukan    koordinasi
dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Terpopuler

Artikel Terbaru