26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Munarman Terlibat Aksi Teroris Dimana saja? Ini Jawaban Mabes Polri

PROKALTENG.CO-Sampai saat ini, penyidik Densus 88 Antiteror masih melakukan pendalaman keterlibatan Munarman dalam aksi terorisme. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (30/4).

“Penyidik Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan tentunya terkait keterlibatan aksi-aksi terorisme yang dilakukan oleh saudara M di beberapa wilayah di Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami dan mengembangkan keterlibatan Munarman dengan jaringan teroris yang ada di Indonesia.

“Kami sampaikan, kenapa belum update tentang penanganan saudara M? Kami sampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan,” jawabnya.

Alasan tak Boleh Dijenguk

Di sisi lain, tim kuasa hukum Munarman mengeluhkan hingga saat ini masih belum bisa menemui eks Sekretaris Umum FPI itu.

Akan tetapi, polisi memiliki alasan tersendiri. Munarman, baru boleh dijenguk setelah tiga hari menjalani penahanan.

Baca Juga :  Rights Issue BBRI Topang Pembentukan Holding BUMN UMi

Pasalnya, Munarman merupakan tersangka kasus dugaan terorisme yang dalam penanganannya jelas berbeda dengan kasus pidana umum lainnya.

“Terkait tidak boleh dijenguk, bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa,” jelas Ahmad Ramadhan.

Saat ini, sambung Ahmad Ramadhan, penyidik masih memiliki waktu untuk mendalami kasus Munarman.

Dalam menelusuri kasus-kasus tersebut membutuhkan konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut.

“Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda,” tegasnya.

Bahan Bom di Bekas Markas FPI

Sementara, terkait serbuk putih dan cairan yang ditemukan di bekas markas FPI di Petamburan, dipastikan adalah bahan peledak.

tu setelah bahan kimia tersebut diperiksa melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

“Hasil identifikasi tim Puslabfor, bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah bahan kimia yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan bahan peledak TATP,” ungkap Ahmad Ramadhan.

Baca Juga :  Bisnis PCR, Menko Luhut dan Erick Thohir akan Dilaporkan ke KPK

Selain TATP, aparat juga menemukan bahan kimia mudah terbakar lainnya.

“Bahan kimia itu rentan digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov,” jelas Ramadhan.

TATP atau triacetone triperoxide merupakan salah satu bahan peledak yang memiliki daya ledak tinggi jika dirakit menjadi bom.

Untuk diketahui, barang bukti tersebut didapat di bekas markas FPI di Petamburan usai Densus 88 Antiteror menangkap Munarman di kediamannya, di Pamulang, Tangerang Selatan.

Setelah ditangkap, Munamarman langsung dijebloskan ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme.

Sementara, tim kuasa hukum menilai, penangkapan terhadap Munarman dinilai sudah menyalahi prosedur.

Karena itu, mereka memastikan akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Selain itu, disebutkan bahwa ada 20-an advokat yang akan menjadi tim kuasa hukum Munarman.

PROKALTENG.CO-Sampai saat ini, penyidik Densus 88 Antiteror masih melakukan pendalaman keterlibatan Munarman dalam aksi terorisme. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (30/4).

“Penyidik Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan tentunya terkait keterlibatan aksi-aksi terorisme yang dilakukan oleh saudara M di beberapa wilayah di Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami dan mengembangkan keterlibatan Munarman dengan jaringan teroris yang ada di Indonesia.

“Kami sampaikan, kenapa belum update tentang penanganan saudara M? Kami sampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan,” jawabnya.

Alasan tak Boleh Dijenguk

Di sisi lain, tim kuasa hukum Munarman mengeluhkan hingga saat ini masih belum bisa menemui eks Sekretaris Umum FPI itu.

Akan tetapi, polisi memiliki alasan tersendiri. Munarman, baru boleh dijenguk setelah tiga hari menjalani penahanan.

Baca Juga :  Rights Issue BBRI Topang Pembentukan Holding BUMN UMi

Pasalnya, Munarman merupakan tersangka kasus dugaan terorisme yang dalam penanganannya jelas berbeda dengan kasus pidana umum lainnya.

“Terkait tidak boleh dijenguk, bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa,” jelas Ahmad Ramadhan.

Saat ini, sambung Ahmad Ramadhan, penyidik masih memiliki waktu untuk mendalami kasus Munarman.

Dalam menelusuri kasus-kasus tersebut membutuhkan konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut.

“Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda,” tegasnya.

Bahan Bom di Bekas Markas FPI

Sementara, terkait serbuk putih dan cairan yang ditemukan di bekas markas FPI di Petamburan, dipastikan adalah bahan peledak.

tu setelah bahan kimia tersebut diperiksa melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

“Hasil identifikasi tim Puslabfor, bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah bahan kimia yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan bahan peledak TATP,” ungkap Ahmad Ramadhan.

Baca Juga :  Bisnis PCR, Menko Luhut dan Erick Thohir akan Dilaporkan ke KPK

Selain TATP, aparat juga menemukan bahan kimia mudah terbakar lainnya.

“Bahan kimia itu rentan digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov,” jelas Ramadhan.

TATP atau triacetone triperoxide merupakan salah satu bahan peledak yang memiliki daya ledak tinggi jika dirakit menjadi bom.

Untuk diketahui, barang bukti tersebut didapat di bekas markas FPI di Petamburan usai Densus 88 Antiteror menangkap Munarman di kediamannya, di Pamulang, Tangerang Selatan.

Setelah ditangkap, Munamarman langsung dijebloskan ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme.

Sementara, tim kuasa hukum menilai, penangkapan terhadap Munarman dinilai sudah menyalahi prosedur.

Karena itu, mereka memastikan akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Selain itu, disebutkan bahwa ada 20-an advokat yang akan menjadi tim kuasa hukum Munarman.

Terpopuler

Artikel Terbaru