33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Materai Rp6.000 dan Rp3.000 Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun

DIREKTORAT
Jenderal
Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melempar materai tempel baru nominal Rp
10.000 ke masyarakat. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat
DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, materai pengganti materai tempel Rp 6.000
dan Rp 3.000 itu sudah bisa dibeli Jumat (29/1).

Kendati materai terbaru sudah beredar melalui
seluruh kantor pos di Indonesia, dua materai sebelumnya masih berlaku. Dua
materai edisi 2014 itu masih bisa digunakan hingga akhir tahun ini. “Masih
berlaku sampai 31 Desember 2021,” ujarnya.

Masyarakat masih bisa menggunakan materai
lama dengan nilai minimal Rp 9.000. Ada beberapa opsi yang ditawarkan untuk
tetap bisa menggunakan dua materai edisi 2014 itu. Yakni, menggunakan tiga
materai Rp 3.000, dua materai masing-masing senilai Rp 6.000, atau menempelkan
materai Rp 3000 dan Rp 6000 pada dokumen.

Baca Juga :  Unggahan Terakhir Pramugari Sriwijaya Air SJY-182 Isyaratkan Pamit?

Pemerintah merilis materai Rp 10 ribu itu
setelah menetapkan tarif tunggal atau single tariff bea materai. Aturan bea
materai Rp 10.000 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
4/PMK.03/ 2021. Selama sekitar dua dekade, Indonesia tidak pernah melakukan
penyesuaian tarif materai.

“DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu
waspada akan meterai tempel palsu dan materai tempel bekas pakai (rekondisi,
Red). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh materai tempel
dari penjual yang tepercaya,” tegasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan
Yustinus Prastowo mengatakan, struktur tarif bea materai di Indonesia sederhana
dan ringan. Dia mencontohkan tarif bea materai di Korea Selatan (Korsel) yang
mencapai KRW 100 sampai KRW 350 ribu.

Baca Juga :  Salat Jumat Bawa Sajadah Masing-Masing

“Itu kalau dirupiahkan bisa sekitar Rp 130
ribu sampai Rp 4,5 juta. Di kita hanya Rp 10.000. Kalau dibandingkan dengan
nilai transaksi nominal terendah Rp 5 juta itu berarti 0,2 persen,” urainya.

DIREKTORAT
Jenderal
Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melempar materai tempel baru nominal Rp
10.000 ke masyarakat. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat
DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, materai pengganti materai tempel Rp 6.000
dan Rp 3.000 itu sudah bisa dibeli Jumat (29/1).

Kendati materai terbaru sudah beredar melalui
seluruh kantor pos di Indonesia, dua materai sebelumnya masih berlaku. Dua
materai edisi 2014 itu masih bisa digunakan hingga akhir tahun ini. “Masih
berlaku sampai 31 Desember 2021,” ujarnya.

Masyarakat masih bisa menggunakan materai
lama dengan nilai minimal Rp 9.000. Ada beberapa opsi yang ditawarkan untuk
tetap bisa menggunakan dua materai edisi 2014 itu. Yakni, menggunakan tiga
materai Rp 3.000, dua materai masing-masing senilai Rp 6.000, atau menempelkan
materai Rp 3000 dan Rp 6000 pada dokumen.

Baca Juga :  Unggahan Terakhir Pramugari Sriwijaya Air SJY-182 Isyaratkan Pamit?

Pemerintah merilis materai Rp 10 ribu itu
setelah menetapkan tarif tunggal atau single tariff bea materai. Aturan bea
materai Rp 10.000 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
4/PMK.03/ 2021. Selama sekitar dua dekade, Indonesia tidak pernah melakukan
penyesuaian tarif materai.

“DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu
waspada akan meterai tempel palsu dan materai tempel bekas pakai (rekondisi,
Red). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh materai tempel
dari penjual yang tepercaya,” tegasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan
Yustinus Prastowo mengatakan, struktur tarif bea materai di Indonesia sederhana
dan ringan. Dia mencontohkan tarif bea materai di Korea Selatan (Korsel) yang
mencapai KRW 100 sampai KRW 350 ribu.

Baca Juga :  Salat Jumat Bawa Sajadah Masing-Masing

“Itu kalau dirupiahkan bisa sekitar Rp 130
ribu sampai Rp 4,5 juta. Di kita hanya Rp 10.000. Kalau dibandingkan dengan
nilai transaksi nominal terendah Rp 5 juta itu berarti 0,2 persen,” urainya.

Terpopuler

Artikel Terbaru