26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Anggota DPR Fraksi PDIP Vita Ervina Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Vita saat ini tengah menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK.

“Saksi Vita Ervina, yang bersangkutan sudah hadir jam 10.30 WIB,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11).

Rumah Vita Ervina juga pernah digeledah KPK untuk mendalami kasus ini, pada Rabu (15/11) lalu. KPK menemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain Vita, KPK juga memanggil lima saksi lain untuk mendalami perkara ini. Mereka di antaranya Dirjen Tanaman Pangan Suwandi, Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, Karo Organisasi dan Kepegawaian Zulkifli, Sespri Sekjen Merdian Tri Hadi, dan Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168 Atik Chandra.

Baca Juga :  Kampanye Hari Pertama PDIP Dimulai Besok, Ganjar-Mahfud Akan Terpisah ke Papua-Aceh

Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. KPK juga turut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (pri/jawapos.com)

Baca Juga :  Beda Perlakuan, Ini Alasan PDIP Tak Pecat Gibran Rakabuming dari Partai

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Vita saat ini tengah menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK.

“Saksi Vita Ervina, yang bersangkutan sudah hadir jam 10.30 WIB,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11).

Rumah Vita Ervina juga pernah digeledah KPK untuk mendalami kasus ini, pada Rabu (15/11) lalu. KPK menemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain Vita, KPK juga memanggil lima saksi lain untuk mendalami perkara ini. Mereka di antaranya Dirjen Tanaman Pangan Suwandi, Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, Karo Organisasi dan Kepegawaian Zulkifli, Sespri Sekjen Merdian Tri Hadi, dan Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168 Atik Chandra.

Baca Juga :  Kampanye Hari Pertama PDIP Dimulai Besok, Ganjar-Mahfud Akan Terpisah ke Papua-Aceh

Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. KPK juga turut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (pri/jawapos.com)

Baca Juga :  Beda Perlakuan, Ini Alasan PDIP Tak Pecat Gibran Rakabuming dari Partai

Terpopuler

Artikel Terbaru