25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan
tonggak penting perkembangan demokrasi di Indonesia. UU KIP juga menegaskan
bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja bagian dari hak asasi manusia,
tetapi juga merupakan constitutional rights sebagaimana dinyatakan dalam pasal
28F (perubahan kedua) UUD 1945.

Keterbukaan
informasi memberikan peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai
kebijakan publik. Kondisi itu sekaligus mendorong terciptanya clean and good
governance karena pemerintah dan setiap badan publik dituntut untuk menyediakan
informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka,
transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, UU
KIP yang mulai diberlakukan pada 2010 dan PP 61/2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan
Informasi Publik mengamanatkan setiap badan publik diwajibkan membuka akses
informasi ke publik kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan UU.

Baca Juga :  Menperin Optimistis Industri Manufaktur Tetap Ekspansif

Di samping itu, UU
KIP mengamanatkan setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) dan memiliki standar layanan informasi. Di antaranya,
standar pengumpulan informasi, penyediaan informasi, pendokumentasian, serta
penetapan jenis informasi.
(jpg)

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan
tonggak penting perkembangan demokrasi di Indonesia. UU KIP juga menegaskan
bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja bagian dari hak asasi manusia,
tetapi juga merupakan constitutional rights sebagaimana dinyatakan dalam pasal
28F (perubahan kedua) UUD 1945.

Keterbukaan
informasi memberikan peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai
kebijakan publik. Kondisi itu sekaligus mendorong terciptanya clean and good
governance karena pemerintah dan setiap badan publik dituntut untuk menyediakan
informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka,
transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, UU
KIP yang mulai diberlakukan pada 2010 dan PP 61/2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan
Informasi Publik mengamanatkan setiap badan publik diwajibkan membuka akses
informasi ke publik kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan UU.

Baca Juga :  Menperin Optimistis Industri Manufaktur Tetap Ekspansif

Di samping itu, UU
KIP mengamanatkan setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) dan memiliki standar layanan informasi. Di antaranya,
standar pengumpulan informasi, penyediaan informasi, pendokumentasian, serta
penetapan jenis informasi.
(jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru