33.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Ini Kriteria Kerumunan Warga yang Bisa Dikenakan Pidana

JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Yusri Yunus mengklaim kepatuhan warga Jakarta terhadap maklumat Kapolri terkait
kerumunan warga di ruang publik sudah mulai membaik.

“Setiap malam kita lakukan (patroli) dan sudah mulai berkurang terus kita
sampaikan juga jangan berkumpul ebih baik tinggal di rumah,” kata Yusri di
Jakarta, Sabtu (28/3).

Kendati mulai ada kesadaran warga, kata Yusri, pihaknya tetap kadang
menemukan warga yang bandel untuk membubarkan diri.

Untuk itu, pihaknya tetap akan mengedepankan cara- cara yang humanis membubarkan
warga dari kerumunan.

“Kita kedepankan preventif dan prefentif, imbauan kita kasih imbauan secara
persuasif dan humanis dan mereka mengerti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Astaga! Bendera Bintang Kejora Berkibar Bebas di Depan Istana

Namun Yusri mengungkapkan, kriteria kerumunan warga yang pantas dikenakan
pidana atau pasal KUHP yaitu mereka yang tidak mengindahkan imbauan petugas.

“Kalau da kelompok coba- coba tidak mengerti dan tidak mengindahkan imbauan
petugas kita bisa kenakan pasal KUHP tetapi dengn penindakan tegas yang tegas
dan terukur (diciduk dibawa ke kantor polisi),” ungkap Yusri.

Seperti diketahui, pembubaran kerumunan massa telah tertuang dalam Maklumat
Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah
dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dalam maklumat itu, ada lima jenis pengumpulan massa yang dapat dibubarkan.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam
bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Baca Juga :  Pesan Syekh Ali Jaber ke Putra Sulungnya: Jaga Salat, Jangan Tinggalka

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam,
pameran, dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa
hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang
menjadikan berkumpulnya massa.

JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Yusri Yunus mengklaim kepatuhan warga Jakarta terhadap maklumat Kapolri terkait
kerumunan warga di ruang publik sudah mulai membaik.

“Setiap malam kita lakukan (patroli) dan sudah mulai berkurang terus kita
sampaikan juga jangan berkumpul ebih baik tinggal di rumah,” kata Yusri di
Jakarta, Sabtu (28/3).

Kendati mulai ada kesadaran warga, kata Yusri, pihaknya tetap kadang
menemukan warga yang bandel untuk membubarkan diri.

Untuk itu, pihaknya tetap akan mengedepankan cara- cara yang humanis membubarkan
warga dari kerumunan.

“Kita kedepankan preventif dan prefentif, imbauan kita kasih imbauan secara
persuasif dan humanis dan mereka mengerti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Astaga! Bendera Bintang Kejora Berkibar Bebas di Depan Istana

Namun Yusri mengungkapkan, kriteria kerumunan warga yang pantas dikenakan
pidana atau pasal KUHP yaitu mereka yang tidak mengindahkan imbauan petugas.

“Kalau da kelompok coba- coba tidak mengerti dan tidak mengindahkan imbauan
petugas kita bisa kenakan pasal KUHP tetapi dengn penindakan tegas yang tegas
dan terukur (diciduk dibawa ke kantor polisi),” ungkap Yusri.

Seperti diketahui, pembubaran kerumunan massa telah tertuang dalam Maklumat
Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah
dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dalam maklumat itu, ada lima jenis pengumpulan massa yang dapat dibubarkan.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam
bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Baca Juga :  Pesan Syekh Ali Jaber ke Putra Sulungnya: Jaga Salat, Jangan Tinggalka

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam,
pameran, dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa
hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang
menjadikan berkumpulnya massa.

Terpopuler

Artikel Terbaru