26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ambil Fee Proyek Miliaran, Gubernur Sulsel Resmi Tersangka

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya
menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bersama dua orang
lainnya sebagai tersangka.

Ketiga orang itu menjadi
tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah
atau janji dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan
pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun Anggaran 2020-2021.

Lembaga antirasuah itu menetapkan
Nurdin sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi
Selatan Edy Rahmat.

Selain itu, juga menetapkan Agung
Sucipto (PT Agung Perdana Bulukumba) sebagai tersangka pemberi suap kepada Nurdin
dan Edy Rahmat.

“KPK menetapkan tiga orang
sebagai tersangka, sebagai penerima NA dan ER. Sebagai pemberi yakni AS,” kata
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Firli menjelaskan, Agung yang
merupakan Direktur PT APB telah lama kenal baik dengan Nurdin Abdullah yang
berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi
Selatan tahun anggaran 2021. Terlebih, Agung sebelumnya telah mengerjakan
beberapa proyek di Sulsel.

Baca Juga :  Museum Sejarah Rasulullah Akan Dibangun di Indonesia

Menurut Firli, sejak Februari,
telah ada komunikasi aktif antara Agung dengan Edy Rahmat sebagai representasi
dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah untuk bisa memastikan agar
Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021.

“Dalam beberapa komunikasi
tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai
proyek yang nantinya kerjakan Agung Sucipto,” ujar Firli.

Jenderal polisi bintang tiga itu
menuturkan, pada Februari 2021, ketika Nurdin Abdullah sedang berada di
Bulukumba bertemu dengan Edy Rahmat dan juga Agung yang telah mendapatkan
proyek pekerjaan Wisata Bira. Dalam pertemuan itu, Nurdin menyampaikan pada Edy
Rahmat bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan Agung, yang
kemudian Nurdin memberikan persetujuan dan memerintahkan Edy untuk segera
mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan
dilelang pada APBD TA 2022.

Di samping itu pada akhir
Februari, sambung Firli, ketika Edy bertemu dengan Nurdin disampaikan bahwa fee
proyek yang dikerjakan Agung di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain.
Saat itu Nurdin mengatakan yang penting operasional kegiatan tetap bisa dibantu
Agung.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan Secara Gratis Harus Terus Ditingkatkan

”Agung selanjutnya pada 26
Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada Nurdin melalui
Edy. Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya
pada akhir 2020, Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta dan pertengahan
Februari 2021, Nurdin melalui menerima uang Rp 1 miliar,” cetus Firli.

Sebagai penerima NA dan ER
disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan
pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi AS
disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b
atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya
menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bersama dua orang
lainnya sebagai tersangka.

Ketiga orang itu menjadi
tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah
atau janji dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan
pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun Anggaran 2020-2021.

Lembaga antirasuah itu menetapkan
Nurdin sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi
Selatan Edy Rahmat.

Selain itu, juga menetapkan Agung
Sucipto (PT Agung Perdana Bulukumba) sebagai tersangka pemberi suap kepada Nurdin
dan Edy Rahmat.

“KPK menetapkan tiga orang
sebagai tersangka, sebagai penerima NA dan ER. Sebagai pemberi yakni AS,” kata
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Firli menjelaskan, Agung yang
merupakan Direktur PT APB telah lama kenal baik dengan Nurdin Abdullah yang
berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi
Selatan tahun anggaran 2021. Terlebih, Agung sebelumnya telah mengerjakan
beberapa proyek di Sulsel.

Baca Juga :  Museum Sejarah Rasulullah Akan Dibangun di Indonesia

Menurut Firli, sejak Februari,
telah ada komunikasi aktif antara Agung dengan Edy Rahmat sebagai representasi
dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah untuk bisa memastikan agar
Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021.

“Dalam beberapa komunikasi
tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai
proyek yang nantinya kerjakan Agung Sucipto,” ujar Firli.

Jenderal polisi bintang tiga itu
menuturkan, pada Februari 2021, ketika Nurdin Abdullah sedang berada di
Bulukumba bertemu dengan Edy Rahmat dan juga Agung yang telah mendapatkan
proyek pekerjaan Wisata Bira. Dalam pertemuan itu, Nurdin menyampaikan pada Edy
Rahmat bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan Agung, yang
kemudian Nurdin memberikan persetujuan dan memerintahkan Edy untuk segera
mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan
dilelang pada APBD TA 2022.

Di samping itu pada akhir
Februari, sambung Firli, ketika Edy bertemu dengan Nurdin disampaikan bahwa fee
proyek yang dikerjakan Agung di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain.
Saat itu Nurdin mengatakan yang penting operasional kegiatan tetap bisa dibantu
Agung.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan Secara Gratis Harus Terus Ditingkatkan

”Agung selanjutnya pada 26
Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada Nurdin melalui
Edy. Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya
pada akhir 2020, Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta dan pertengahan
Februari 2021, Nurdin melalui menerima uang Rp 1 miliar,” cetus Firli.

Sebagai penerima NA dan ER
disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan
pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi AS
disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b
atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terpopuler

Artikel Terbaru