28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Jaksa Yadyn Apresiasi Penarikannya dari KPK oleh Jaksa Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Jaksa Yadyn dan
Jaksa Sugeng ditarik atas permintaan Kejaksaan Agung, meski memang masa waktu
kinerjanya belum berakhir pada tahun ini. Yadyn, menyebut, dirinya siap
ditugaskan dimana saja atas arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Sebagai abdi negara, kami siap ditempatkan dimana saja dan
tidak ingin penarikan ini berpolemik lebih jauh,” kata Yadyn melalui pesan
singkat kepada JawaPos.com, Selasa (28/1).

Yadyn menyampaikan, penarikan dua Jaksa yang bertugas di KPK
diyakini sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan Kejaksaan menuju
Adhyaksa Emas 2020. Dirinya pun mengapresiasi hal ini dengan penuh bijaksana.

“Kami mengapresiasi langkah Jaksa Agung terkait penarikan ini
sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan Kejaksaan menuju Adhyaksa Emas
2020,” ucap Yadyn.

Baca Juga :  Vaksinasi Covid-19, Presiden Jokowi: Ini Demi Keselamatan Rakyat Indon

Oleh karena itu, Yadyn mengharapkan dirinya bisa menyelesaikan
terlebih dahulu tugas-tugas yang harus diselesaikannya di KPK. Hal ini sebagai
bentuk tanggungjawab kepada lembaga antirasuah.

“Terimakasih untuk pimpinan KPK baik yang periode ini maupun
periode sebelumnya, atas bimbingan pelaksanaan tugas selama kami mengabdikan
diri di lembaga yang kami cintai ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar isu kalau penarikan Jaksa Yadyn berkaitan
kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Karena masa tugasnya belum berakhir di KPK. Dia juga merupakan tim analis yang
menangani perkara itu.

Sementara itu, penarikan Jaksa Sugeng yang diduga merupakan
Ketua Tim Pemerika Firli Bahuri sewaktu masih menjabat sebagai Deputi
Penindakan pun mendapatkan hal yang sama. Sugeng diketahui sempat memeriksa
Firli terkait pelanggaran etik karena bertemu dengan Tuan Guru Bajang, saat KPK
tengah menyelidiki perkara dugaan korupsi PT. Newmont.

Baca Juga :  Ssttt...! Ada 3.532 Formasi CPNS Khusus Lulusan SMA di Lembaga-lembaga

Namun KPK membantahnya. Penarikan keduanya kata Plt Juru Bicara
KPK Ali Fikri atas permintaan dari Jaksa Agung. “Jadi teman-teman perlu
dipahami, karena memang kebutuhan organisasi asal yang meminjamkan sebagian PNS
yang dipekerjakan di KPK,” jelas Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,
Senin (27/1).(jpc)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Jaksa Yadyn dan
Jaksa Sugeng ditarik atas permintaan Kejaksaan Agung, meski memang masa waktu
kinerjanya belum berakhir pada tahun ini. Yadyn, menyebut, dirinya siap
ditugaskan dimana saja atas arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Sebagai abdi negara, kami siap ditempatkan dimana saja dan
tidak ingin penarikan ini berpolemik lebih jauh,” kata Yadyn melalui pesan
singkat kepada JawaPos.com, Selasa (28/1).

Yadyn menyampaikan, penarikan dua Jaksa yang bertugas di KPK
diyakini sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan Kejaksaan menuju
Adhyaksa Emas 2020. Dirinya pun mengapresiasi hal ini dengan penuh bijaksana.

“Kami mengapresiasi langkah Jaksa Agung terkait penarikan ini
sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan Kejaksaan menuju Adhyaksa Emas
2020,” ucap Yadyn.

Baca Juga :  Vaksinasi Covid-19, Presiden Jokowi: Ini Demi Keselamatan Rakyat Indon

Oleh karena itu, Yadyn mengharapkan dirinya bisa menyelesaikan
terlebih dahulu tugas-tugas yang harus diselesaikannya di KPK. Hal ini sebagai
bentuk tanggungjawab kepada lembaga antirasuah.

“Terimakasih untuk pimpinan KPK baik yang periode ini maupun
periode sebelumnya, atas bimbingan pelaksanaan tugas selama kami mengabdikan
diri di lembaga yang kami cintai ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar isu kalau penarikan Jaksa Yadyn berkaitan
kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Karena masa tugasnya belum berakhir di KPK. Dia juga merupakan tim analis yang
menangani perkara itu.

Sementara itu, penarikan Jaksa Sugeng yang diduga merupakan
Ketua Tim Pemerika Firli Bahuri sewaktu masih menjabat sebagai Deputi
Penindakan pun mendapatkan hal yang sama. Sugeng diketahui sempat memeriksa
Firli terkait pelanggaran etik karena bertemu dengan Tuan Guru Bajang, saat KPK
tengah menyelidiki perkara dugaan korupsi PT. Newmont.

Baca Juga :  Ssttt...! Ada 3.532 Formasi CPNS Khusus Lulusan SMA di Lembaga-lembaga

Namun KPK membantahnya. Penarikan keduanya kata Plt Juru Bicara
KPK Ali Fikri atas permintaan dari Jaksa Agung. “Jadi teman-teman perlu
dipahami, karena memang kebutuhan organisasi asal yang meminjamkan sebagian PNS
yang dipekerjakan di KPK,” jelas Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,
Senin (27/1).(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru