27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

PTN Dapat Dana Riset Rp514 Miliar

JAKARTA – Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi
Nasional pada tahun 2020 mengucurkan dana riset senilai Rp514,2 miliar untuk
khusus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

“Mulai tahun 2020, urusan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk perguruan tinggi akan
dikelola oleh Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN,” kata Menteri Riset dan
Teknologi Bambang PS Brodjonegoro, Rabu (26/2).

Bambang memaparkan, bantuan
operasional perguruan tinggi negeri untuk penelitian dan pengabdian masyarakat
tahun 2020 dialokasikan untuk dana penelitian untuk perguruan tinggi negeri
non-badan hukum dan perguruan tinggi swasta sebesar Rp830,8 miliar (58 persen),
dana pengabdian masyarakat untuk perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi
swasta sebesar Rp89,7 miliar (6 persen), dan dana penelitian untuk PTNBH
sebesar Rp514,2 miliar (36 persen).

Dana penelitian untuk PTNBH
diberikan kepada 11 perguruan tinggi negeri berdasarkan hasil penilaian kinerja
penelitian. Perguruan tinggi penerima dana penelitian tersebut antara lain
Universitas Indonesia (Rp70 miliar), Institut Teknologi Bandung (Rp65,8 miliar),
Universitas Gadjah Mada (Rp64,6 miliar), Universitas Diponegoro (Rp48,5
miliar), dan Institut Pertanian Bogor (Rp48,5 miliar).

Baca Juga :  AJI Bongkar TWK Pegawai KPK, Ada Pertanyaan Kamu Islam Apa?

“Penerima dana penelitian untuk
PTNBH lainnya adalah Universitas Airlangga (Rp42,5 miliar), Institut Teknologi
Sepuluh Nopember (Rp42 miliar), Universitas Padjadjaran (Rp40,7 miliar),
Universitas Hasanuddin(Rp37,9 miliar), Universitas Pendidikan Indonesia (Rp28,2
miliar), dan Universitas Sumatera Utara (Rp24,1 miliar),” paparnya.

Bambang jug amenyebutkan,
penggunaan dana penelitian tersebut difokuskan untuk sepuluh bidang dalam
Prioritas Riset Nasional yakni kesehatan dan obat, sosial humaniora, pangan dan
pertanian, material maju, energi dan energi terbarukan, teknologi informasi dan
komunikasi, kebencanaan, pertahanan dan keamanan, kemaritiman, serta
transportasi.

Sedangkan berdasarkan tingkat
penelitiannya, dana tersebut dibagi menjadi Penelitian Dasar sebesar Rp258,2
miliar, Penelitian TerapanRp161,1 miliar, Penelitian Pengembangan Rp21,4
miliar, dan Peningkatan Kapasitas Dosen Rp69,2 miliar.

Baca Juga :  Penyidik Rossa Ungkap Penarikan Dirinya Hanya Sepihak Pimpinan KPK

“Kebijakan tersebut sesuai dengan
kebijakan dan Rencana Induk Riset Nasional. Terlebih, pemerintah berharap agar
riset yang dilakukan di perguruan tinggi bisa sejalan dengan apa yang menjadi
prioritas nasional,” tuturnya.

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang
Penguatan Riset dan Pengembangan, Muhammad Dimyati menambahkan, penerima
pendanaan penelitian untuk PTNBH tahun 2020 ini meliputi 4.014 proposal.

“Jumlah itu setelah pihaknya
melakukan seleksi dari 5.613 proposal,” ujarnya.

Khusus untuk PTNBH, kata Dimyati,
seleksi proposal penelitian dan anggarannya dikelola secara mandiri oleh PTNBH,
namun tetap dalam koordinasi dan pengawasan Kemenristek/BRIN.

“Pengajuan proposal penelitian
tetap dilakukan melalui laman Simlitabmas (Sistem Informasi Manajemen
Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat) berdasarkan beberapa skema
pendanaan penelitian, yaitu Penelitian Kompetitif Nasional (PKN), Penelitian
Desentralisasi, dan Penelitian Penugasan,” pungkasnya. (der/fin/kpc)

JAKARTA – Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi
Nasional pada tahun 2020 mengucurkan dana riset senilai Rp514,2 miliar untuk
khusus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

“Mulai tahun 2020, urusan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk perguruan tinggi akan
dikelola oleh Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN,” kata Menteri Riset dan
Teknologi Bambang PS Brodjonegoro, Rabu (26/2).

Bambang memaparkan, bantuan
operasional perguruan tinggi negeri untuk penelitian dan pengabdian masyarakat
tahun 2020 dialokasikan untuk dana penelitian untuk perguruan tinggi negeri
non-badan hukum dan perguruan tinggi swasta sebesar Rp830,8 miliar (58 persen),
dana pengabdian masyarakat untuk perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi
swasta sebesar Rp89,7 miliar (6 persen), dan dana penelitian untuk PTNBH
sebesar Rp514,2 miliar (36 persen).

Dana penelitian untuk PTNBH
diberikan kepada 11 perguruan tinggi negeri berdasarkan hasil penilaian kinerja
penelitian. Perguruan tinggi penerima dana penelitian tersebut antara lain
Universitas Indonesia (Rp70 miliar), Institut Teknologi Bandung (Rp65,8 miliar),
Universitas Gadjah Mada (Rp64,6 miliar), Universitas Diponegoro (Rp48,5
miliar), dan Institut Pertanian Bogor (Rp48,5 miliar).

Baca Juga :  AJI Bongkar TWK Pegawai KPK, Ada Pertanyaan Kamu Islam Apa?

“Penerima dana penelitian untuk
PTNBH lainnya adalah Universitas Airlangga (Rp42,5 miliar), Institut Teknologi
Sepuluh Nopember (Rp42 miliar), Universitas Padjadjaran (Rp40,7 miliar),
Universitas Hasanuddin(Rp37,9 miliar), Universitas Pendidikan Indonesia (Rp28,2
miliar), dan Universitas Sumatera Utara (Rp24,1 miliar),” paparnya.

Bambang jug amenyebutkan,
penggunaan dana penelitian tersebut difokuskan untuk sepuluh bidang dalam
Prioritas Riset Nasional yakni kesehatan dan obat, sosial humaniora, pangan dan
pertanian, material maju, energi dan energi terbarukan, teknologi informasi dan
komunikasi, kebencanaan, pertahanan dan keamanan, kemaritiman, serta
transportasi.

Sedangkan berdasarkan tingkat
penelitiannya, dana tersebut dibagi menjadi Penelitian Dasar sebesar Rp258,2
miliar, Penelitian TerapanRp161,1 miliar, Penelitian Pengembangan Rp21,4
miliar, dan Peningkatan Kapasitas Dosen Rp69,2 miliar.

Baca Juga :  Penyidik Rossa Ungkap Penarikan Dirinya Hanya Sepihak Pimpinan KPK

“Kebijakan tersebut sesuai dengan
kebijakan dan Rencana Induk Riset Nasional. Terlebih, pemerintah berharap agar
riset yang dilakukan di perguruan tinggi bisa sejalan dengan apa yang menjadi
prioritas nasional,” tuturnya.

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang
Penguatan Riset dan Pengembangan, Muhammad Dimyati menambahkan, penerima
pendanaan penelitian untuk PTNBH tahun 2020 ini meliputi 4.014 proposal.

“Jumlah itu setelah pihaknya
melakukan seleksi dari 5.613 proposal,” ujarnya.

Khusus untuk PTNBH, kata Dimyati,
seleksi proposal penelitian dan anggarannya dikelola secara mandiri oleh PTNBH,
namun tetap dalam koordinasi dan pengawasan Kemenristek/BRIN.

“Pengajuan proposal penelitian
tetap dilakukan melalui laman Simlitabmas (Sistem Informasi Manajemen
Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat) berdasarkan beberapa skema
pendanaan penelitian, yaitu Penelitian Kompetitif Nasional (PKN), Penelitian
Desentralisasi, dan Penelitian Penugasan,” pungkasnya. (der/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru