26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sudah Dipenjara, Kata Pengacara Soal Habib Rizieq Jadi Tersangka Lagi

PROKALTENG.CO-Walaupun sudah ditahan, penyidik Bareskrim Polri kembali
menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai
tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada kerumunan
massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jabar.

Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216
KUHP.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah,
menilai, mestinya kliennya itu tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Alasannya, saat ini Habib Rizieq juga
sudah berstatus tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Rights Issue BBRI Topang Pembentukan Holding BUMN UMi

“Kalau perkara itu adalah objeknya sama dalam waktu
berbarengan berdasarkan pasal 63 KUHP itu semestinya tidak boleh dua penetapan
tetapi cukup satu saja, nanti berarti tinggal penyidikannya,” ungkap Alamsyah
seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group),
Sabtu (26/12)

Alamsyah menambahkan, jadi ada dugaan tindak pidana yang
berbarengan dalam objek yang sama maka cukup dibuat satu kasus dengan sangkaan
yang berbeda-beda seperti primer atau sekunder. Karena itu, menurutnya, perkara
kerumunan di Megamendung mestinya dijadikan satu dengan kasus kerumunan massa
di Petamburan.

“Satu saja, tinggal pengembangan. Nanti pelimpahannya satu
ke JPU, bahwa kejadian ini terjadi berbarengan, satu di Megamendung, satu di
Jakarta dan dakwaannya bisa dakwaan pertama dakwaan kedua dakwaan ketiga,”
pungkas Alamsyah.

Baca Juga :  Papua Rusuh Lagi, Kantor Pemerintah dan Ruko Dibakar, Bandara Ditutup

PROKALTENG.CO-Walaupun sudah ditahan, penyidik Bareskrim Polri kembali
menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai
tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada kerumunan
massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jabar.

Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216
KUHP.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah,
menilai, mestinya kliennya itu tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Alasannya, saat ini Habib Rizieq juga
sudah berstatus tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Rights Issue BBRI Topang Pembentukan Holding BUMN UMi

“Kalau perkara itu adalah objeknya sama dalam waktu
berbarengan berdasarkan pasal 63 KUHP itu semestinya tidak boleh dua penetapan
tetapi cukup satu saja, nanti berarti tinggal penyidikannya,” ungkap Alamsyah
seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group),
Sabtu (26/12)

Alamsyah menambahkan, jadi ada dugaan tindak pidana yang
berbarengan dalam objek yang sama maka cukup dibuat satu kasus dengan sangkaan
yang berbeda-beda seperti primer atau sekunder. Karena itu, menurutnya, perkara
kerumunan di Megamendung mestinya dijadikan satu dengan kasus kerumunan massa
di Petamburan.

“Satu saja, tinggal pengembangan. Nanti pelimpahannya satu
ke JPU, bahwa kejadian ini terjadi berbarengan, satu di Megamendung, satu di
Jakarta dan dakwaannya bisa dakwaan pertama dakwaan kedua dakwaan ketiga,”
pungkas Alamsyah.

Baca Juga :  Papua Rusuh Lagi, Kantor Pemerintah dan Ruko Dibakar, Bandara Ditutup

Terpopuler

Artikel Terbaru