25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Air Asia dan Batik Dilarang ke Pontianak, Pemerintah Diminta Bersikap

PROKALTENG.CO-Ketua Umum INACA (Indonesia National Air Carriers Association)
Denon Prawiraatmadja menyampaikan protes kepada Pemerintah Provinsi Kalbar yang
melarang airline terbang ke Pontianak. Menurutnya hal itu tidak relevan.

“Dapat kami sampaikan bahwa maskapai Air Asia dan Batik
tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang
teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur
Kalimantan Barat,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (26/12).

Ia menjelaskan, maskapai maupun Bandara tidak memiliki
tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan
Covid-19, petugas KKP dibawah kemenkes yang memiliki tanggung jawab atas
prosedur tersebut.

Pihaknya dari Asosiasi Penerbangan Nasional (INACA)
memohon agar Pemerintah Pusat mempertimbangkan sikap Pemerintah Daerah tersebut
karena menurutnya sanksi tersebut tidak relevan dan tidak adil bagi operator
Penerbangan dan Operator Bandara.

Baca Juga :  Jokowi Kagum Fasilitas SMKN Jateng

Ia mengatakan, pemerintah daerah harus memahami bahwa izin
penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian
Perhubungan.

“Mohon agar Pemerintah dapat mangambil sikap atas
pemeberlakuan hal tersebut,” tutupnya.

PROKALTENG.CO-Ketua Umum INACA (Indonesia National Air Carriers Association)
Denon Prawiraatmadja menyampaikan protes kepada Pemerintah Provinsi Kalbar yang
melarang airline terbang ke Pontianak. Menurutnya hal itu tidak relevan.

“Dapat kami sampaikan bahwa maskapai Air Asia dan Batik
tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang
teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur
Kalimantan Barat,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (26/12).

Ia menjelaskan, maskapai maupun Bandara tidak memiliki
tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan
Covid-19, petugas KKP dibawah kemenkes yang memiliki tanggung jawab atas
prosedur tersebut.

Pihaknya dari Asosiasi Penerbangan Nasional (INACA)
memohon agar Pemerintah Pusat mempertimbangkan sikap Pemerintah Daerah tersebut
karena menurutnya sanksi tersebut tidak relevan dan tidak adil bagi operator
Penerbangan dan Operator Bandara.

Baca Juga :  Jokowi Kagum Fasilitas SMKN Jateng

Ia mengatakan, pemerintah daerah harus memahami bahwa izin
penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian
Perhubungan.

“Mohon agar Pemerintah dapat mangambil sikap atas
pemeberlakuan hal tersebut,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru