26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Akhirnya Medsos Kembali Normal

JAKARTA – Pembatasan akses media sosial akhirnya kembali normal,
Sabtu (25/5). Setelah sempat dibatasi menyusul aksi kerusuhan di Jakarta, Rabu
(21/5) lalu, masyarakat kini bisa kembali bebas melaksanakan komunikasi melalui
media sosial (Whatsapp, Facebook dan Instagram).

Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) mengumumkan hal ini lewat akun twitternya. Selamat menggunakan internet dengan lancar
tanpa hambatan kembali ya. Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yang
positif saja. Happy weekend
, bunyi akun Twitter resmi Kementerian Kominfo,
@kemkominfo, yang diunggah beberapa saat lalu.

Dalam rilis yang diterima Fajar
Indonesia Network, Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan, normalisasi atau
pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena
situasi yang kondusif.

Baca Juga :  Prajurit TNI yang Nekat Mudik Bakal Kena Sanksi Disiplin Militer

Situasi pasca kerusuhan sudah
kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan
instant messaging difungsikan kembali, jelasnya.

Rudiantara mengatakan, pihaknya
segera merilis sejumlah hoaks yang menghiasi ruang medsos dalam kerusuhan.
“Segera, nanti kami umumkan,” singkatnya.

Selain itu, Kementerian Kominfo
mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara
menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar
terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi
pengguna.

Sebelumnya pada Rabu (22/5) lalu,
Kementerian Kominfo mengumumkan pembatasan akses sementara dan bertahap ke
platform media sosial dan pesan instan untuk membatasi penyebaran informasi
hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai terkait hasil Pemilihan Umum
2019.

Baca Juga :  Kredit Pertanian BRI Tembus Rp117,54 Triliun

Pembatasan sementara itu
ditujukan untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang
berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai berkaitan dengan pengumuman hasil
Pemilihan Umum Serentak 2019.

Pembatasan itu dilakukan terhadap
fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi
dan bersifat sementara dan bertahap, demikian bunyi pengumuman pada Rabu (22/5)
lalu. (FIN/KPC)

JAKARTA – Pembatasan akses media sosial akhirnya kembali normal,
Sabtu (25/5). Setelah sempat dibatasi menyusul aksi kerusuhan di Jakarta, Rabu
(21/5) lalu, masyarakat kini bisa kembali bebas melaksanakan komunikasi melalui
media sosial (Whatsapp, Facebook dan Instagram).

Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) mengumumkan hal ini lewat akun twitternya. Selamat menggunakan internet dengan lancar
tanpa hambatan kembali ya. Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yang
positif saja. Happy weekend
, bunyi akun Twitter resmi Kementerian Kominfo,
@kemkominfo, yang diunggah beberapa saat lalu.

Dalam rilis yang diterima Fajar
Indonesia Network, Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan, normalisasi atau
pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena
situasi yang kondusif.

Baca Juga :  Prajurit TNI yang Nekat Mudik Bakal Kena Sanksi Disiplin Militer

Situasi pasca kerusuhan sudah
kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan
instant messaging difungsikan kembali, jelasnya.

Rudiantara mengatakan, pihaknya
segera merilis sejumlah hoaks yang menghiasi ruang medsos dalam kerusuhan.
“Segera, nanti kami umumkan,” singkatnya.

Selain itu, Kementerian Kominfo
mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara
menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar
terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi
pengguna.

Sebelumnya pada Rabu (22/5) lalu,
Kementerian Kominfo mengumumkan pembatasan akses sementara dan bertahap ke
platform media sosial dan pesan instan untuk membatasi penyebaran informasi
hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai terkait hasil Pemilihan Umum
2019.

Baca Juga :  Kredit Pertanian BRI Tembus Rp117,54 Triliun

Pembatasan sementara itu
ditujukan untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang
berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai berkaitan dengan pengumuman hasil
Pemilihan Umum Serentak 2019.

Pembatasan itu dilakukan terhadap
fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi
dan bersifat sementara dan bertahap, demikian bunyi pengumuman pada Rabu (22/5)
lalu. (FIN/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru