28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pilkades Serentak 2020 Ditunda

PEMILIHAN kepala desa (Pilkades) serentak atau pemilihan kepala
desa antarwaktu diputuskan ditunda. Penundaan itu tertuang dalam surat nomor
141/2577/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian,
di Jakarta, Selasa (24/3). Ini dilakukan terkait situasi pandemi virus Corona
(COVID-19).

“Surat Keputusan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status
Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di
Indonesia yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 13.A Tahun 2020,” kata Tito di Jakarta, Rabu (25/3).

Meski ditunda, kebijakan
penundaan yang dilakukan itu nantinya tidak akan membatalkan tahapan yang telah
dilaksanakan sebelumnya. Misalnya, ketika pelaksanaan telah pada tahapan
penetapan calon, maka proses tahapan selanjutnya yang terdapat kegiatan
berkumpul seperti kampanye calon maupun pemungutan suara yang agar ditunda.

“Penundaan itu berkaitan dengan
protokol nasional penanggulangan bahaya COVID-19 yang meminta agar hal yang
berkaitan kunjungan kerja pada kepala desa atau menerima kunjungan dari dan ke
daerah lain ditangguhkan. Selanjutnya akan diinformasikan kembali,” imbuhnya.

Baca Juga :  Baru Empat Bulan Menjabat, Bupati Ini Sudah Terciduk OTT KPK

Sesuai Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak menjadi kewenangan dari
pemerintah daerah. Pasal 31 UU Nomor 6 Tahun 2014 itu mengatur penetapan
kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dengan peraturan daerah.

Selain itu, Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 juga menyebutkan ketentuan lebih lanjut
mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan
peraturan bupati. Sehingga penetapan waktu pelaksanaan maupun penundaan adalah
menjadi kewenangan bupati.

Sementara itu, Direktur Manajemen
Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal Z.A meminta pemerintah
daerah (pemda) memprioritaskan anggaran darurat selama krisis pandemi COVID-19.
“Terdapat delapan jenis belanja darurat yang dapat dilakukan sesuai dengan
Permendagri 20 Tahun 2020. Yakni sandang, pangan, papan, obat-obatan, air
bersih, dan kebutuhan-kebutuhan dasar,” ujar Safrizal di Jakarta, Rabu (25/3).

Baca Juga :  Densus 88 Kembali Tangkap 2 Terduga Teroris di Klaten dan Jogjakarta

Permendagri Nomor 20 Tahun 2020
mengatur mengenai percepatan penanganan coronavirus disease di lingkungan
pemerintah daerah. Permendagri itu tidak secara khusus membahas alokasi dana
untuk belanja terkait situasi darurat COVID-19. Namun, terkait dengan belanja
tidak terduga, peraturan itu menyebutkan pemda dapat menggunakan dana hasil
dari penjadwalan ulang capaian program tahun anggaran berjalan, atau
memanfaatkan uang kas tersisa.

“Bagi pemda memiliki dana darurat
atau dana belanja tidak terduga. Setiap daerah memilikinya dengan besaran dana
yang bervariasi,” papar Safrizal. Dia mengatakan realokasi anggaran pemerintah
daerah dapat dilakukan dengan membatasi kegiatan-kegiatan yang tidak penting.
Sehingga dana yang tersedia untuk kebutuhan belanja darurat.

PEMILIHAN kepala desa (Pilkades) serentak atau pemilihan kepala
desa antarwaktu diputuskan ditunda. Penundaan itu tertuang dalam surat nomor
141/2577/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian,
di Jakarta, Selasa (24/3). Ini dilakukan terkait situasi pandemi virus Corona
(COVID-19).

“Surat Keputusan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status
Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di
Indonesia yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 13.A Tahun 2020,” kata Tito di Jakarta, Rabu (25/3).

Meski ditunda, kebijakan
penundaan yang dilakukan itu nantinya tidak akan membatalkan tahapan yang telah
dilaksanakan sebelumnya. Misalnya, ketika pelaksanaan telah pada tahapan
penetapan calon, maka proses tahapan selanjutnya yang terdapat kegiatan
berkumpul seperti kampanye calon maupun pemungutan suara yang agar ditunda.

“Penundaan itu berkaitan dengan
protokol nasional penanggulangan bahaya COVID-19 yang meminta agar hal yang
berkaitan kunjungan kerja pada kepala desa atau menerima kunjungan dari dan ke
daerah lain ditangguhkan. Selanjutnya akan diinformasikan kembali,” imbuhnya.

Baca Juga :  Baru Empat Bulan Menjabat, Bupati Ini Sudah Terciduk OTT KPK

Sesuai Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak menjadi kewenangan dari
pemerintah daerah. Pasal 31 UU Nomor 6 Tahun 2014 itu mengatur penetapan
kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dengan peraturan daerah.

Selain itu, Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 juga menyebutkan ketentuan lebih lanjut
mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan
peraturan bupati. Sehingga penetapan waktu pelaksanaan maupun penundaan adalah
menjadi kewenangan bupati.

Sementara itu, Direktur Manajemen
Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal Z.A meminta pemerintah
daerah (pemda) memprioritaskan anggaran darurat selama krisis pandemi COVID-19.
“Terdapat delapan jenis belanja darurat yang dapat dilakukan sesuai dengan
Permendagri 20 Tahun 2020. Yakni sandang, pangan, papan, obat-obatan, air
bersih, dan kebutuhan-kebutuhan dasar,” ujar Safrizal di Jakarta, Rabu (25/3).

Baca Juga :  Densus 88 Kembali Tangkap 2 Terduga Teroris di Klaten dan Jogjakarta

Permendagri Nomor 20 Tahun 2020
mengatur mengenai percepatan penanganan coronavirus disease di lingkungan
pemerintah daerah. Permendagri itu tidak secara khusus membahas alokasi dana
untuk belanja terkait situasi darurat COVID-19. Namun, terkait dengan belanja
tidak terduga, peraturan itu menyebutkan pemda dapat menggunakan dana hasil
dari penjadwalan ulang capaian program tahun anggaran berjalan, atau
memanfaatkan uang kas tersisa.

“Bagi pemda memiliki dana darurat
atau dana belanja tidak terduga. Setiap daerah memilikinya dengan besaran dana
yang bervariasi,” papar Safrizal. Dia mengatakan realokasi anggaran pemerintah
daerah dapat dilakukan dengan membatasi kegiatan-kegiatan yang tidak penting.
Sehingga dana yang tersedia untuk kebutuhan belanja darurat.

Terpopuler

Artikel Terbaru