27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Nominal Gaji PPPK Setara PNS, Cek Begini Rinciannya

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Direktur Harmonisasi Peraturan
Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Didik Kusnaini memastikan gaji
51.293 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi Februari
2019 dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian
(THL TBPP), setara PNS.

Menurut Didik, karena PPPK dan
PNS sama-sama aparatur sipil negara (ASN), maka besaran nominal dan sumber
pendanaannya juga sama yaitu melalui APBN/APBD. Dana Alokasi Umum (DAU) dari
pusat (APBN) ditransfer ke pemerintah daerah yang ditampung di APBD.

Pembedanya, jelas Didik, ada pada
dana pensiun. PNS mendapatkan dana pensiun karena sejak diangkat ASN langsung dipotong
iurannya. Sedangkan untuk PPPK, Kemenkeu menyiapkan skema jaminan hari tua
(JHT).

“Jadi apa yang diterima PNS
dan PPPK itu sama, kecuali untuk pensiun saja. PPPK bukan skema pensiun tetapi
dalam bentuk JHT,” terang Didi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X
DPR RI, Selasa (25/11).

Baca Juga :  Bareskrim Tetapkan Kivlan Zen Jadi Tersangka Makar

Dalam simulasi yang dibuat
Kemenkeu, ketika guru honorer K2 yang lulus PPPK diangkat, yang bersangkutan
memiliki dua anak dan satu isti atau suami, gaji yang diterima adalah Rp 4,060
juta.

Rinciannya adalah gaji pokok,
tunjangan beras, tunjangan anak dan istri/suami, tunjangan jabatan fungsional.

Jumlah tersebut kata Didik, belum
termasuk tunjangan kinerja daerah yang masing-masing pemda berbeda-beda
nominalnya. “Jadi Rp 4,060 juta itu belum termasuk tunjangan kinerja
daerah dan tunjangan profesi guru bagi guru PPPK. Kalau sudah ditambahkan itu,
nominalnya bisa lebih besar,” terangnya.

Pada kesempatan sama Plt Deputi
SDM Aparatur KemenPAN-RB, Teguh Widjonarko mengungkapkan, sesuai Perpres Nomor
98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, seorang PPPK mendapatkan gaji
serta tunjangan setara PNS. Bahkan untuk guru mendapatkan tunjangan profesi
yang nominalnya setara gaji pokok alias gapok.

Baca Juga :  Terima Uang Rp300 Ribu dan 3 Dus Pempek, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

“PPPK itu banyak menerima
tunjangan layaknya PNS. Seperti tunjangan pangan, keluarga, struktural kalau
dia termasuk jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional karena pada
umumnya PPPK guru, plus tunjangan lainnya yang diberikan masing-masing
daerah,” terangnya.

Teguh menegaskan, gaji serta
tunjangan PPPK tidak ada perbedaan dengan PNS. Sumber dananya dijamin negara.
Di mana untuk PPPK pusat dibebankan di APBN.

Sedangkan PPPK daerah di APBD, dari
alokasi DAU yang ditranfer dari pusat. 
Dengan sumber gaji yang berasal dari APBN, lanjut Didik, tidak ada
alasan lagi bagi pemda untuk menolak memasukkan anggaran gaji PPPK ke dalam
APBD.

Secara mandatori, gaji ASN baik
PNS maupun PPPK sumbernya sama APBN tetapi mekanisme pembayarannya berbeda.
“Kalau ASN pusat dibayarkan lewat dana APBN. ASN daerah lewat APBD tetapi
dari pos belanja pegawai yang sumbernya dari DAU,” tandas Didik.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Direktur Harmonisasi Peraturan
Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Didik Kusnaini memastikan gaji
51.293 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi Februari
2019 dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian
(THL TBPP), setara PNS.

Menurut Didik, karena PPPK dan
PNS sama-sama aparatur sipil negara (ASN), maka besaran nominal dan sumber
pendanaannya juga sama yaitu melalui APBN/APBD. Dana Alokasi Umum (DAU) dari
pusat (APBN) ditransfer ke pemerintah daerah yang ditampung di APBD.

Pembedanya, jelas Didik, ada pada
dana pensiun. PNS mendapatkan dana pensiun karena sejak diangkat ASN langsung dipotong
iurannya. Sedangkan untuk PPPK, Kemenkeu menyiapkan skema jaminan hari tua
(JHT).

“Jadi apa yang diterima PNS
dan PPPK itu sama, kecuali untuk pensiun saja. PPPK bukan skema pensiun tetapi
dalam bentuk JHT,” terang Didi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X
DPR RI, Selasa (25/11).

Baca Juga :  Bareskrim Tetapkan Kivlan Zen Jadi Tersangka Makar

Dalam simulasi yang dibuat
Kemenkeu, ketika guru honorer K2 yang lulus PPPK diangkat, yang bersangkutan
memiliki dua anak dan satu isti atau suami, gaji yang diterima adalah Rp 4,060
juta.

Rinciannya adalah gaji pokok,
tunjangan beras, tunjangan anak dan istri/suami, tunjangan jabatan fungsional.

Jumlah tersebut kata Didik, belum
termasuk tunjangan kinerja daerah yang masing-masing pemda berbeda-beda
nominalnya. “Jadi Rp 4,060 juta itu belum termasuk tunjangan kinerja
daerah dan tunjangan profesi guru bagi guru PPPK. Kalau sudah ditambahkan itu,
nominalnya bisa lebih besar,” terangnya.

Pada kesempatan sama Plt Deputi
SDM Aparatur KemenPAN-RB, Teguh Widjonarko mengungkapkan, sesuai Perpres Nomor
98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, seorang PPPK mendapatkan gaji
serta tunjangan setara PNS. Bahkan untuk guru mendapatkan tunjangan profesi
yang nominalnya setara gaji pokok alias gapok.

Baca Juga :  Terima Uang Rp300 Ribu dan 3 Dus Pempek, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

“PPPK itu banyak menerima
tunjangan layaknya PNS. Seperti tunjangan pangan, keluarga, struktural kalau
dia termasuk jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional karena pada
umumnya PPPK guru, plus tunjangan lainnya yang diberikan masing-masing
daerah,” terangnya.

Teguh menegaskan, gaji serta
tunjangan PPPK tidak ada perbedaan dengan PNS. Sumber dananya dijamin negara.
Di mana untuk PPPK pusat dibebankan di APBN.

Sedangkan PPPK daerah di APBD, dari
alokasi DAU yang ditranfer dari pusat. 
Dengan sumber gaji yang berasal dari APBN, lanjut Didik, tidak ada
alasan lagi bagi pemda untuk menolak memasukkan anggaran gaji PPPK ke dalam
APBD.

Secara mandatori, gaji ASN baik
PNS maupun PPPK sumbernya sama APBN tetapi mekanisme pembayarannya berbeda.
“Kalau ASN pusat dibayarkan lewat dana APBN. ASN daerah lewat APBD tetapi
dari pos belanja pegawai yang sumbernya dari DAU,” tandas Didik.

Terpopuler

Artikel Terbaru