25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penerimaan ASN 2019, Jatah Pemda 30 Persen PNS dan 70 Persen P3K

INSTANSI pusat dan daerah sudah bisa mempersiapkan usulan formasi
CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang akan direkrut
tahun ini.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi,
dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi
Birokrasi Mudzakir mengatakan, menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN tahun
ini, instansi berpedoman pada surat Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang
Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah.

Mengenai jadwal pendaftaran,
hingga kemarin belum ditetapkan. Sambil menunggu instansi menyiapkan usulan
kebutuhannya, Kemenpan menyiapkan prosedur dan tahapan jadwalnya.

“Masih dalam persiapan,
nanti akan diinfokan jadwal pendaftarannya,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Dalam menyusun kebutuhan CPNS
yang akan direkrut tahun ini, instansi pemerintah daerah harus memperhatikan
ketersediaan anggaran dalam (APBD) dengan prinsip zero growth atau pertumbuhan
nol persen. “Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar,”
imbuhnya.

Baca Juga :  DMI Terbitkan Edaran Pembatasan Aktivitas di Masjid Selama Ramadan

Untuk jabatan pelaksana, kata
dia, harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang
nomenklatur Jabatan Pelaksana. Kemudian untuk jabatan fungsional,
diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan
untuk jenjang pemula.

Dalam menyampaikan usulan
kebutuhan, lanjutnya, pemerintah daerah harus berdasarkan peta jabatan yang
telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.

Selain itu, perlu mempertimbangkan
jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk
dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran
gaji dan latihan dasar bagi CPNS.

Lantas, bagaimana pembagian kuota
CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun ini? Mudzakir
menyebutkan, untuk pemda, alokasi CPNS hanya 30 persen dan 70 persen sisanya
untuk PPPK.

Sementara untuk instansi
pemerintah pusat, mendapat 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk PPPK.

Baca Juga :  Tingkat Vaksinasi di 15 Provinsi dan 308 Kabupaten Masih Rendah

Terkait perbedaan itu, dia
menyebut menyesuaikan kebutuhan. “Karena kebutuhan organisasinya seperti
itu. (Pemda) harus didukung SDM yang sesuai kebutuhan seperti PPPK
tersebut,” tuturnya.

Bagi Pemda, PPPK harus
diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada
satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Selain itu,
PPPK bisa memberi kesempatan kepada pegawai honorer yang saat ini masih aktif
bekerja secara terus-menerus.

Pengadaan ASN diutamakan bagi
satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi
tambahan pegawai baru.

Jika sudah dipetakan,
masing-masing instansi menyampaikan usulan kebutuhan kepada Menteri PANRB dan
Kepala BKN. Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada
minggu kedua bulan Juni 2019.

“Apabila belum menyampaikan,
maka dinyatakan tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun 2019,”
pungkasnya. (far/jpnn)

INSTANSI pusat dan daerah sudah bisa mempersiapkan usulan formasi
CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang akan direkrut
tahun ini.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi,
dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi
Birokrasi Mudzakir mengatakan, menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN tahun
ini, instansi berpedoman pada surat Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang
Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah.

Mengenai jadwal pendaftaran,
hingga kemarin belum ditetapkan. Sambil menunggu instansi menyiapkan usulan
kebutuhannya, Kemenpan menyiapkan prosedur dan tahapan jadwalnya.

“Masih dalam persiapan,
nanti akan diinfokan jadwal pendaftarannya,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Dalam menyusun kebutuhan CPNS
yang akan direkrut tahun ini, instansi pemerintah daerah harus memperhatikan
ketersediaan anggaran dalam (APBD) dengan prinsip zero growth atau pertumbuhan
nol persen. “Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar,”
imbuhnya.

Baca Juga :  DMI Terbitkan Edaran Pembatasan Aktivitas di Masjid Selama Ramadan

Untuk jabatan pelaksana, kata
dia, harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang
nomenklatur Jabatan Pelaksana. Kemudian untuk jabatan fungsional,
diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan
untuk jenjang pemula.

Dalam menyampaikan usulan
kebutuhan, lanjutnya, pemerintah daerah harus berdasarkan peta jabatan yang
telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.

Selain itu, perlu mempertimbangkan
jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk
dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran
gaji dan latihan dasar bagi CPNS.

Lantas, bagaimana pembagian kuota
CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun ini? Mudzakir
menyebutkan, untuk pemda, alokasi CPNS hanya 30 persen dan 70 persen sisanya
untuk PPPK.

Sementara untuk instansi
pemerintah pusat, mendapat 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk PPPK.

Baca Juga :  Tingkat Vaksinasi di 15 Provinsi dan 308 Kabupaten Masih Rendah

Terkait perbedaan itu, dia
menyebut menyesuaikan kebutuhan. “Karena kebutuhan organisasinya seperti
itu. (Pemda) harus didukung SDM yang sesuai kebutuhan seperti PPPK
tersebut,” tuturnya.

Bagi Pemda, PPPK harus
diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada
satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Selain itu,
PPPK bisa memberi kesempatan kepada pegawai honorer yang saat ini masih aktif
bekerja secara terus-menerus.

Pengadaan ASN diutamakan bagi
satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi
tambahan pegawai baru.

Jika sudah dipetakan,
masing-masing instansi menyampaikan usulan kebutuhan kepada Menteri PANRB dan
Kepala BKN. Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada
minggu kedua bulan Juni 2019.

“Apabila belum menyampaikan,
maka dinyatakan tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun 2019,”
pungkasnya. (far/jpnn)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru