25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Soal Kolom Jenis Kelamin Transgender di e-KTP, Ini Kata Kemendagri

DIREKTORAT Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) menegaskan, tidak ada kolom jenis kelamin transgender pada karta
tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK). Dukcapil hanya
membantu proses pembuatan dokumen kependudukan.

“Kalau dia laki-laki, ya dicatat sebagai
laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai
jenis kelamin yang aslinya,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif
Fakrulloh dalam keterangannya, Minggu (25/4).

“Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan
oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin,” sambungnya.

Zudan menyampaikan, bila transgender sudah
merekam data diri, pasti tercatat menggunakan nama asli. Dia menyebut, e-KTP
dan KK tidak bisa menggunakan nama inisial.

Baca Juga :  Walhi Diminta Setop Memprovokasi Warga

“Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama
Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama
panggilan perempuan di e-KTP? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti
kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu,” ungkap Zudan.

Zudan mengakui, pihaknya proaktif memudahkan
pembuatan e-KTP untuk kaum transgender. Hal ini sebagaimana amanat
Undang-Undang Noomor 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan.

Menurutnya, semua masyarakat yang berstatus
warga negara Indonesia (WNI) harus didata dan harus mempunyai KTP dan Kartu
Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik. Misalnya pelayanan
BPJS dan bantuan sosial.

Baca Juga :  Dihantui Dark Socmed, Kominfo Surati Facebook

“Kita melayani kaum transgender sesuai aturan
UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis
kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya, kecuali yang sudah ada penetapan
pengadilan tentang perubahan jenis kelamin,” tegas Zudan.

Zudan memastikan, pihaknya melayani setiap
masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan, tidak terkecuali
transgender. “Dukcapil wajib melayani mereka (transgender) sebagai bagian dari
WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani
dengan non diskriminasi dan penuh empati,” tandas Zudan.

DIREKTORAT Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) menegaskan, tidak ada kolom jenis kelamin transgender pada karta
tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK). Dukcapil hanya
membantu proses pembuatan dokumen kependudukan.

“Kalau dia laki-laki, ya dicatat sebagai
laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai
jenis kelamin yang aslinya,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif
Fakrulloh dalam keterangannya, Minggu (25/4).

“Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan
oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin,” sambungnya.

Zudan menyampaikan, bila transgender sudah
merekam data diri, pasti tercatat menggunakan nama asli. Dia menyebut, e-KTP
dan KK tidak bisa menggunakan nama inisial.

Baca Juga :  Walhi Diminta Setop Memprovokasi Warga

“Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama
Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama
panggilan perempuan di e-KTP? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti
kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu,” ungkap Zudan.

Zudan mengakui, pihaknya proaktif memudahkan
pembuatan e-KTP untuk kaum transgender. Hal ini sebagaimana amanat
Undang-Undang Noomor 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan.

Menurutnya, semua masyarakat yang berstatus
warga negara Indonesia (WNI) harus didata dan harus mempunyai KTP dan Kartu
Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik. Misalnya pelayanan
BPJS dan bantuan sosial.

Baca Juga :  Dihantui Dark Socmed, Kominfo Surati Facebook

“Kita melayani kaum transgender sesuai aturan
UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis
kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya, kecuali yang sudah ada penetapan
pengadilan tentang perubahan jenis kelamin,” tegas Zudan.

Zudan memastikan, pihaknya melayani setiap
masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan, tidak terkecuali
transgender. “Dukcapil wajib melayani mereka (transgender) sebagai bagian dari
WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani
dengan non diskriminasi dan penuh empati,” tandas Zudan.

Terpopuler

Artikel Terbaru