26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

OJK Temukan 50 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, Tips Agar Tak Tertipu

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dalam operasionalnya berhasil menemukan 50 aplikasi Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal. Itu karena
kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.
Tobing mengatakan penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu
bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu
memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian
Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan
aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota
atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,”
ujarnya dalam keterangannya, Minggu (24/5).

Tongam menambahkan Satgas Waspada Investasi
bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan
meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi
pinjol KSP tersebut.

Baca Juga :  Kartu Vaksin Tak Perlu Dicetak, Ini Alasannya

Menurut Tongam, penindakan ini sangat
diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di
tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun pendapatannya akibat pandemi
Covid-19.

Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat
merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka
waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta
intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.

Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan
edukasi kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh pinjaman illegal. Apabila
masyarakat ingin meminjam secara online perhatikan bahwa, pinjamlah hanya pada
perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini
berjumlah 161 perusahaan. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id.

Baca Juga :  Tembakan Misterius Dekat Komplek Pati Polri, Pelaku Pakai Kaliber 9 mm

Kemudian, pinjamlah uang sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lubang tutup
lubang, karena akan menambah beban pembayaran utang. Lalu, sedapat mungkin
pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai
tambah bagi perekonomian keluarga.

Terkahir, sebelum meminjam, pahami risiko dan
kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu
perjanjiannya

“Sejak 2018
sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536
pinjaman online ilegal. Jika menemukan tawaran pinjaman online yang
mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan
Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,”
tutupnya.
 

 

 

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dalam operasionalnya berhasil menemukan 50 aplikasi Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal. Itu karena
kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.
Tobing mengatakan penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu
bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu
memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian
Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan
aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota
atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,”
ujarnya dalam keterangannya, Minggu (24/5).

Tongam menambahkan Satgas Waspada Investasi
bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan
meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi
pinjol KSP tersebut.

Baca Juga :  Kartu Vaksin Tak Perlu Dicetak, Ini Alasannya

Menurut Tongam, penindakan ini sangat
diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di
tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun pendapatannya akibat pandemi
Covid-19.

Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat
merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka
waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta
intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.

Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan
edukasi kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh pinjaman illegal. Apabila
masyarakat ingin meminjam secara online perhatikan bahwa, pinjamlah hanya pada
perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini
berjumlah 161 perusahaan. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id.

Baca Juga :  Tembakan Misterius Dekat Komplek Pati Polri, Pelaku Pakai Kaliber 9 mm

Kemudian, pinjamlah uang sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lubang tutup
lubang, karena akan menambah beban pembayaran utang. Lalu, sedapat mungkin
pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai
tambah bagi perekonomian keluarga.

Terkahir, sebelum meminjam, pahami risiko dan
kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu
perjanjiannya

“Sejak 2018
sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536
pinjaman online ilegal. Jika menemukan tawaran pinjaman online yang
mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan
Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,”
tutupnya.
 

 

 

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru