26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Korlantas Resmi Luncurkan Smart SIM dan Aplikasi SIM Online

JAKARTASmart Surat Izin Mengemudi (SIM)
resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tak hanya itu, Korlantas
Polri juga memperkenalkan aplikasi SIM online.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri
(Kakorlantas Polri) Inspektur Jenderal Refdi Andri mengatakan Smart SIM
merupakan terobosan baru dari Polri dengan mengubah desain dan menambah fungsi
dari SIM.

Fungsi baru Smart SIM, salah
satunya dapat menjadi uang elektronik dalam pembayaran tol, parkir, hingga naik
kereta. Saldo uang elektronik Smart SIM maksimal Rp2 juta.

Terkait warga yang masih memiliki
SIM betuk lama, Refdi mengatakan tak perlu khawatir.

“SIM yang lama yang masih ada
masa berlakukanya tetap dimanfaatkan dan tetap digunakan sehingga tetap menjadi
pemilik bersangkutan,” ungkap Refdi,
pada acara peluncuran Smart SIM, Sabtu (22/9/2019)
.

Untuk itu, ia mengimbau bagi
pengendara yang SIM-nya akan habis masa berlakunya segeralah melakukan
perpanjangan.

Baca Juga :  200 Kiai Wafat, PKB: Tokoh Agama Harus Masuk Prioritas Vaksin Covid-19

“Jangan sampai nanti ada waktu
SIM masa berlakunya habis itu akan dilakukan uji ulang. Tapi kalau untuk
perpanjangan sebelum waktunya habis segera laporkan. Dan registrasi online
sudah bisa dilakukan,” tuturnya.

Selain itu, Refdi mengatakan
proses perubahan SIM lama menjadi pintar sama sekali tidak berbeda dengan
proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya.

Demikian pula dengan biaya
pembuatan SIM pintar pun tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM lama.

“Soal biaya tidak ada perubahan.
Semua tetap mengacu kepada PP 60. Sehingga tidak ada penambahan biaya. Yang
kita tambah adalah peningkatan kualitas pelayanan. Kualitas menjadi lebih baik
dan lebih simpel sehingga lebih indah dilihat,” ucapnya.

Sementara aplikasi SIM online
menurut Refdi akan berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM.
Tahap pendaftaran dan mengisi formulir bisa dilakukan dimana pun tanpa
mengantre melalui situs SIM online.

Baca Juga :  ”Raja” dan ”Ratu” Agung Sejagat Tawarkan Jabatan Menteri sampa

Selain pendaftaran baru,
registrasi online ini juga berlaku buat perpanjangan SIM.

Pada kesempatan yang sama,
Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto meminta, Korlantas terus berupaya
meningkatkan pelayanan, salah satunya dengan menghadirkan Smart SIM.

“Terima kasih atas kinerja
personel lalu lintas dalam memberikan pengabdian terbaik pada institusi,
masyarakat, bangsa dan negara,” katanya.

Ari Dono berharap, berbagai
capaian yang telah diraih tidak membuat jajaran lalu lintas polri cepat berpuas
diri. Sebaliknya justru memicu semangat seluruh personel lalu lintas polri
dalam menjalankan tugas.

Ari Dono juga meminta, para
personelnya untuk menghindari tindakan yang dapat merusak kepercayaan
masyarakat pada Polri.

“Saya juga perintahkan pada
seluruh personel lalu lintas untuk menghindari perilaku koruptif, arogansi
kekuasaan, sampai dengan kekerasan. Berikan pelayanan terbaik pada masyarakat,”
katanya. (gw/fin/kpc)

JAKARTASmart Surat Izin Mengemudi (SIM)
resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tak hanya itu, Korlantas
Polri juga memperkenalkan aplikasi SIM online.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri
(Kakorlantas Polri) Inspektur Jenderal Refdi Andri mengatakan Smart SIM
merupakan terobosan baru dari Polri dengan mengubah desain dan menambah fungsi
dari SIM.

Fungsi baru Smart SIM, salah
satunya dapat menjadi uang elektronik dalam pembayaran tol, parkir, hingga naik
kereta. Saldo uang elektronik Smart SIM maksimal Rp2 juta.

Terkait warga yang masih memiliki
SIM betuk lama, Refdi mengatakan tak perlu khawatir.

“SIM yang lama yang masih ada
masa berlakukanya tetap dimanfaatkan dan tetap digunakan sehingga tetap menjadi
pemilik bersangkutan,” ungkap Refdi,
pada acara peluncuran Smart SIM, Sabtu (22/9/2019)
.

Untuk itu, ia mengimbau bagi
pengendara yang SIM-nya akan habis masa berlakunya segeralah melakukan
perpanjangan.

Baca Juga :  200 Kiai Wafat, PKB: Tokoh Agama Harus Masuk Prioritas Vaksin Covid-19

“Jangan sampai nanti ada waktu
SIM masa berlakunya habis itu akan dilakukan uji ulang. Tapi kalau untuk
perpanjangan sebelum waktunya habis segera laporkan. Dan registrasi online
sudah bisa dilakukan,” tuturnya.

Selain itu, Refdi mengatakan
proses perubahan SIM lama menjadi pintar sama sekali tidak berbeda dengan
proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya.

Demikian pula dengan biaya
pembuatan SIM pintar pun tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM lama.

“Soal biaya tidak ada perubahan.
Semua tetap mengacu kepada PP 60. Sehingga tidak ada penambahan biaya. Yang
kita tambah adalah peningkatan kualitas pelayanan. Kualitas menjadi lebih baik
dan lebih simpel sehingga lebih indah dilihat,” ucapnya.

Sementara aplikasi SIM online
menurut Refdi akan berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM.
Tahap pendaftaran dan mengisi formulir bisa dilakukan dimana pun tanpa
mengantre melalui situs SIM online.

Baca Juga :  ”Raja” dan ”Ratu” Agung Sejagat Tawarkan Jabatan Menteri sampa

Selain pendaftaran baru,
registrasi online ini juga berlaku buat perpanjangan SIM.

Pada kesempatan yang sama,
Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto meminta, Korlantas terus berupaya
meningkatkan pelayanan, salah satunya dengan menghadirkan Smart SIM.

“Terima kasih atas kinerja
personel lalu lintas dalam memberikan pengabdian terbaik pada institusi,
masyarakat, bangsa dan negara,” katanya.

Ari Dono berharap, berbagai
capaian yang telah diraih tidak membuat jajaran lalu lintas polri cepat berpuas
diri. Sebaliknya justru memicu semangat seluruh personel lalu lintas polri
dalam menjalankan tugas.

Ari Dono juga meminta, para
personelnya untuk menghindari tindakan yang dapat merusak kepercayaan
masyarakat pada Polri.

“Saya juga perintahkan pada
seluruh personel lalu lintas untuk menghindari perilaku koruptif, arogansi
kekuasaan, sampai dengan kekerasan. Berikan pelayanan terbaik pada masyarakat,”
katanya. (gw/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru