27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

”Raja” dan ”Ratu” Agung Sejagat Tawarkan Jabatan Menteri sampa

”Raja” dan ”ratu” itu
lebih sering menundukkan kepala. Sesekali sang ratu mengusap air mata sembari
menengok ke arah sang raja. Di halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang,
kemarin (15/1), Totok Santoso dan Fanny Aminadia tidak hanya kehilangan
”kekuasaan”.

Tapi sekaligus
berstatus tersangka tindak penipuan.

”Tentunya, dengan
adanya kejadian ini, saya minta kepada seluruh masyarakat menjadi jelas tentang
apa yang terjadi di Jateng. Pihak kepolisian sudah melakukan tindakan cepat dan
tegas untuk menangani fenomena ini supaya tidak bertambah jumlah korban,” tutur
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dalam rilis kemarin seperti
dilansir Jawa Pos Radar Semarang.

Ya, Totok adalah Totok
Santosa Hadiningrat, raja Keraton Agung Sejagat (KAS) yang ”diproklamasikan” di
Desa Pogungjurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jateng, pada
Minggu (12/1). Sedangkan Fanny mengaku sebagai ratu atau permaisuri dengan nama
Dyah Gitarja.

Keduanya ditangkap
paksa oleh Ditreskrimum Polda Jateng di daerah Kulonprogo, Jogjakarta, Selasa
(14/1). Selanjutnya, keduanya digelandang ke Mapolda Jateng untuk dilakukan
pemeriksaan.

Di akun Facebook
pribadinya, Fanny tertulis bekerja sebagai penulis skenario, script writer,
dan tim kreatif di beberapa rumah produksi. Status terakhirnya tercatat pada 18
November 2018 yang terkait dengan diskon belanja di salah satu lokapasar (marketplace).

Di ”pusat kerajaan” di
Desa Pogungjurutengah, Purworejo, garis polisi terpasang mengelilingi KAS. Dan
bangunan itu ternyata bukan punya Totok atau Fanny. Melainkan milik Chikmawan
yang merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Purworejo. Informasi
yang didapatkan Jawa Pos, Chikmawan merupakan tangan kanan Totok.
Dia pun dianugerahi gelar Resi Joyodiningrat. Tugasnya menjadi penasihat
kerajaan.

Dari polisi yang
berjaga di lokasi, Hikmawan, sapaan akrab Chikmawan, kabarnya ikut diamankan
polisi. Warga sekitar juga tak asing dengan dia. Sebab, dia pernah menjabat
sekretaris Desa (Sekdes) Pogungjurutengah. ”Dulu mantan PNS juga,” ujar Kepala
Desa (Kades) Pogungjurutengah Slamet Purwadi kepada Jawa Pos.

Baca Juga :  Haedar Nashir: Perbedaan Politik Jangan Dibawa ke Masjid

Kata Slamet, setelah
menjabat Sekdes, Hikmawan diangkat sebagai PNS. Karena itu, dia mengundurkan
diri dari Sekdes. Dia kemudian ditempatkan di salah satu dinas Pemkab
Purworejo. Entah tepatnya kapan, selanjutnya dia memilih keluar dari PNS.
Slamet memprediksi keputusan itu tak lain diambil karena bergabung dengan Totok
yang dulu pernah mendirikan Jogjakarta Development Committee.

Tetangga Hikmawan,
Mariyati, menjelaskan bahwa bangunan KAS terdiri atas dua bagian: ruang sidang
Gedung Sri Ratu Indratayana dan padepokan keraton. Di ruang sidang ada air
conditioner, tempat duduk, serta tongkat raja beserta permaisuri.

Dalam rilis di Semarang,
Rycko menyebutkan, Totok dan Fanny mengaku memperoleh wangsit beberapa bulan
lalu dari para leluhur dan diminta segera mendirikan kerajaan. Dengan pusatnya
di Kecamatan Bayan. ”Atas dasar wangsit tersebut kemudian melengkapi beberapa
kartu yang berasal dari PBB, tapi palsu,” jelasnya.

Masyarakat yang
menjadi korban dalam fenomena itu mencapai ratusan orang dan sudah nyaris
menjadi pengikut. Mereka juga diwajibkan memberikan iuran hingga puluhan juta
rupiah.

Berbekal keyakinan dan
hasutan tersebut, Totok menyebarkan sebuah paham yang diduga menyesatkan.
Yakni, mereka yang ikut dengan kerajaan itu akan terbebas dari malapetaka. Juga
kehidupan mereka akan berubah menjadi lebih baik.

”Dan sebaliknya, kalau
tidak mengikuti, tidak mengakui, dari sebagian kerajaan akan mendapatkan
berbagai bencana. Pengikutnya yang tidak mau tunduk, tidak mau patuh kepada
kerajaan, dianggap sebagai pembangkang. Dianggap sebagai teroris dan akan
mendapat malapetaka,” bebernya.

Dari aspek yuridis,
jelas Rycko, kepolisian telah menemukan berbagai bukti permulaan yang cukup
untuk meningkatkan status. Dari penyelidikan meningkat menjadi penyidikan.
Bukti yang dimaksud terkait penipuan. Dengan cara melakukan penarikan biaya
dari masyarakat dengan menggunakan simbol.

Baca Juga :  Kapolri: Anggota Polri dan Keluarganya Dilarang Mudik!

Rycko menjelaskan,
sesuai KTP, Totok tinggal di Jakarta Utara. Sedangkan Fanny yang diakui sebagai
permaisuri tinggal di Jakarta Selatan. Sebelum tinggal di dalam kerajaan,
pasangan yang menikah siri itu indekos di kawasan Godean, Jogjakarta.

Totok dan Fanny
ternyata juga sudah membentuk struktur pemerintahan. Yang berkeinginan menjabat
ditarik iuran dengan nilai mulai Rp 3 juta sampai Rp 30 juta.

Kabidhumas Polda Jateng
Kombespol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pembentukan kerajaan tersebut
sudah terstruktur dan direncanakan keduanya sejak 2018. ”Tadi saya tanya juga
kepada mereka berdua, yang menetapkan raja dan ratu itu siapa. Katanya mereka
berdua sendiri,” ungkapnya seperti dilansir Jawa Pos Radar Semarang.

Menurut Iskandar, ada
yang menyetor sampai Rp 30 juta, tapi belum mendapat jabatan. Jumlah anggota
yang telah direkrut sudah mencapai 450 orang dari berbagai daerah. Mereka
merupakan masyarakat biasa dari berbagai kalangan.

Sementara itu,
struktur dalam pemerintahan kerajaan Totok yang sudah dikonsep adalah membentuk
kabinet hingga terendah sekelas jabatan lurah. ”Mereka ini nanti ada resi yang
terdapat 13 kementerian. Termasuk juga ada militernya di situ. Ada bidang
ekonomi, sosial, budaya, dan politik,” bebernya.

Kedua tersangka
terancam dijerat pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum
pidana tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja
menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dan atau pasal 378 KUHP tentang
penipuan. Menurut Iskandar, selain pasal penipuan, kedua tersangka bakal
dijerat Undang-Undang Darurat atas kepemilikan pistol tak berizin tersebut.(jpc)

 

”Raja” dan ”ratu” itu
lebih sering menundukkan kepala. Sesekali sang ratu mengusap air mata sembari
menengok ke arah sang raja. Di halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang,
kemarin (15/1), Totok Santoso dan Fanny Aminadia tidak hanya kehilangan
”kekuasaan”.

Tapi sekaligus
berstatus tersangka tindak penipuan.

”Tentunya, dengan
adanya kejadian ini, saya minta kepada seluruh masyarakat menjadi jelas tentang
apa yang terjadi di Jateng. Pihak kepolisian sudah melakukan tindakan cepat dan
tegas untuk menangani fenomena ini supaya tidak bertambah jumlah korban,” tutur
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dalam rilis kemarin seperti
dilansir Jawa Pos Radar Semarang.

Ya, Totok adalah Totok
Santosa Hadiningrat, raja Keraton Agung Sejagat (KAS) yang ”diproklamasikan” di
Desa Pogungjurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jateng, pada
Minggu (12/1). Sedangkan Fanny mengaku sebagai ratu atau permaisuri dengan nama
Dyah Gitarja.

Keduanya ditangkap
paksa oleh Ditreskrimum Polda Jateng di daerah Kulonprogo, Jogjakarta, Selasa
(14/1). Selanjutnya, keduanya digelandang ke Mapolda Jateng untuk dilakukan
pemeriksaan.

Di akun Facebook
pribadinya, Fanny tertulis bekerja sebagai penulis skenario, script writer,
dan tim kreatif di beberapa rumah produksi. Status terakhirnya tercatat pada 18
November 2018 yang terkait dengan diskon belanja di salah satu lokapasar (marketplace).

Di ”pusat kerajaan” di
Desa Pogungjurutengah, Purworejo, garis polisi terpasang mengelilingi KAS. Dan
bangunan itu ternyata bukan punya Totok atau Fanny. Melainkan milik Chikmawan
yang merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Purworejo. Informasi
yang didapatkan Jawa Pos, Chikmawan merupakan tangan kanan Totok.
Dia pun dianugerahi gelar Resi Joyodiningrat. Tugasnya menjadi penasihat
kerajaan.

Dari polisi yang
berjaga di lokasi, Hikmawan, sapaan akrab Chikmawan, kabarnya ikut diamankan
polisi. Warga sekitar juga tak asing dengan dia. Sebab, dia pernah menjabat
sekretaris Desa (Sekdes) Pogungjurutengah. ”Dulu mantan PNS juga,” ujar Kepala
Desa (Kades) Pogungjurutengah Slamet Purwadi kepada Jawa Pos.

Baca Juga :  Haedar Nashir: Perbedaan Politik Jangan Dibawa ke Masjid

Kata Slamet, setelah
menjabat Sekdes, Hikmawan diangkat sebagai PNS. Karena itu, dia mengundurkan
diri dari Sekdes. Dia kemudian ditempatkan di salah satu dinas Pemkab
Purworejo. Entah tepatnya kapan, selanjutnya dia memilih keluar dari PNS.
Slamet memprediksi keputusan itu tak lain diambil karena bergabung dengan Totok
yang dulu pernah mendirikan Jogjakarta Development Committee.

Tetangga Hikmawan,
Mariyati, menjelaskan bahwa bangunan KAS terdiri atas dua bagian: ruang sidang
Gedung Sri Ratu Indratayana dan padepokan keraton. Di ruang sidang ada air
conditioner, tempat duduk, serta tongkat raja beserta permaisuri.

Dalam rilis di Semarang,
Rycko menyebutkan, Totok dan Fanny mengaku memperoleh wangsit beberapa bulan
lalu dari para leluhur dan diminta segera mendirikan kerajaan. Dengan pusatnya
di Kecamatan Bayan. ”Atas dasar wangsit tersebut kemudian melengkapi beberapa
kartu yang berasal dari PBB, tapi palsu,” jelasnya.

Masyarakat yang
menjadi korban dalam fenomena itu mencapai ratusan orang dan sudah nyaris
menjadi pengikut. Mereka juga diwajibkan memberikan iuran hingga puluhan juta
rupiah.

Berbekal keyakinan dan
hasutan tersebut, Totok menyebarkan sebuah paham yang diduga menyesatkan.
Yakni, mereka yang ikut dengan kerajaan itu akan terbebas dari malapetaka. Juga
kehidupan mereka akan berubah menjadi lebih baik.

”Dan sebaliknya, kalau
tidak mengikuti, tidak mengakui, dari sebagian kerajaan akan mendapatkan
berbagai bencana. Pengikutnya yang tidak mau tunduk, tidak mau patuh kepada
kerajaan, dianggap sebagai pembangkang. Dianggap sebagai teroris dan akan
mendapat malapetaka,” bebernya.

Dari aspek yuridis,
jelas Rycko, kepolisian telah menemukan berbagai bukti permulaan yang cukup
untuk meningkatkan status. Dari penyelidikan meningkat menjadi penyidikan.
Bukti yang dimaksud terkait penipuan. Dengan cara melakukan penarikan biaya
dari masyarakat dengan menggunakan simbol.

Baca Juga :  Kapolri: Anggota Polri dan Keluarganya Dilarang Mudik!

Rycko menjelaskan,
sesuai KTP, Totok tinggal di Jakarta Utara. Sedangkan Fanny yang diakui sebagai
permaisuri tinggal di Jakarta Selatan. Sebelum tinggal di dalam kerajaan,
pasangan yang menikah siri itu indekos di kawasan Godean, Jogjakarta.

Totok dan Fanny
ternyata juga sudah membentuk struktur pemerintahan. Yang berkeinginan menjabat
ditarik iuran dengan nilai mulai Rp 3 juta sampai Rp 30 juta.

Kabidhumas Polda Jateng
Kombespol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pembentukan kerajaan tersebut
sudah terstruktur dan direncanakan keduanya sejak 2018. ”Tadi saya tanya juga
kepada mereka berdua, yang menetapkan raja dan ratu itu siapa. Katanya mereka
berdua sendiri,” ungkapnya seperti dilansir Jawa Pos Radar Semarang.

Menurut Iskandar, ada
yang menyetor sampai Rp 30 juta, tapi belum mendapat jabatan. Jumlah anggota
yang telah direkrut sudah mencapai 450 orang dari berbagai daerah. Mereka
merupakan masyarakat biasa dari berbagai kalangan.

Sementara itu,
struktur dalam pemerintahan kerajaan Totok yang sudah dikonsep adalah membentuk
kabinet hingga terendah sekelas jabatan lurah. ”Mereka ini nanti ada resi yang
terdapat 13 kementerian. Termasuk juga ada militernya di situ. Ada bidang
ekonomi, sosial, budaya, dan politik,” bebernya.

Kedua tersangka
terancam dijerat pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum
pidana tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja
menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dan atau pasal 378 KUHP tentang
penipuan. Menurut Iskandar, selain pasal penipuan, kedua tersangka bakal
dijerat Undang-Undang Darurat atas kepemilikan pistol tak berizin tersebut.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru